Cara Fasakh Terhadap Suami yang Pernikahannya Tidak Tercatat di KUA ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah merupakan pasangan suami istri yang telah menikah sekitar 1 tahun yang lalu. Namun pernikahan keduanya tidak tercatat ke KUA, karena keduanya menikah di luar negeri. Dalam kehidupan rumah tangganya, Badriyah sering mengalami perlakuan yang kurang baik serta suami tidak mampu memberi nafkah pada Badriyah. Sehingga Badriyah ingin memfasakh suaminya tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana cara fasakh Badriyah terhadap suaminya, sedang pernikahan keduanya tidak tercatat di KUA?

JAWABAN:

Cara fasakhnya adalah menfasakh nikah melalui muhakkam (dengan syaratnya). Kerana tidak memungkinkan untuk fasakh dihadapan hakim walaupun di daerahnya terdapat hakim. Dan bolehnya Fasakh tersebut karena:

1. Suami adalah benar-benar tidak mampu.

2. Ketidak mampuan suami harus ditetapkan oleh hakim atau muhakkam. Meskipun hanya tidak mampu 3 hari kedepan.

3. Istri tidak nusyuz.

Catatan

Muhakkam adalah seseorang yang diangkat sebagai Hakim untuk mengurusi kepentingannya berdasar kesepakatan Suami dan Istri. Jika wali muhakkam diangkat menjadi hakim oleh istri saja, maka tidak sah. Ketentuan Tahkim (mengangkat Muhakkam) sebagai berikut :

(1). Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qodli yang mencapai derajat Mujtahid.
 maka tidak boleh mengangkat Muhakkam.

(2). Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qodli dlorurat (belum mencapai derajat mujtahid) seperti yang ada pada zaman sekarang maka boleh mengangkat Muhakkam seorang mujtahid atau faqih (orang ahli fiqh beserta dalilnya).

(3). Jika di suatu Daerah tidak terdapat Qodli sama sekali, maka boleh mengangkat Muhakkam seseorang yang adil, dan mengangkat dua saksi maka sah aqadnya.
tauliyah adalah mengangkat seseorang sebagai Wali yang dilakukan oleh seorang Wanita untuk menikahkan dirinya. Dalam hal ini disyaratkan tidak adanya Wali Khos (kerabat) dan Wali 'Am (Pemerintah).

REFERENSI:

تحفة المحتاج، الجزء ٨  الصحفة ٣٤٠

وَلَا فَسْخَ بِإِعْسَارِ مَهْرٍ، أَوْ نَحْوِ نَفَقَةٍ حَتَّى) تُرْفَعَ لِلْقَاضِي، أَوْ الْمُحَكَّمِ وَ (يُثْبِتَ) بِإِقْرَارِهِ، أَوْ بِبَيِّنَةٍ (عِنْدَ قَاضٍ) ، أَوْ مُحَكَّمٍ (إعْسَارَهُ فَيَفْسَخَهُ) بِنَفْسِهِ، أَوْ نَائِبِهِ (أَوْ يَأْذَنَ لَهَا فِيهِ) ؛ لِأَنَّهُ مُجْتَهِدٌ فِيهِ كَالْعُنَّةِ فَلَا يَنْفُذُ مِنْهَا قَبْلَ ذَلِكَ ظَاهِرًا وَلَا بَاطِنًا، وَلَا تُحْسَبُ عِدَّتُهَا إلَّا مِنْ الْفَسْخِ فَإِنْ فُقِدَ قَاضٍ وَمُحَكَّمٌ بِمَحَلِّهَا، أَوْ عَجَزَتْ عَنْ الرَّفْعِ إلَيْهِ كَأَنْ قَالَ: لَا أَفْسَخُ حَتَّى تُعْطِيَنِي مَالًا كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ اسْتَقَلَّتْ بِالْفَسْخِ لِلضَّرُورَةِ، وَيَنْفُذُ ظَاهِرًا وَكَذَا بَاطِنًا كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ خِلَافًا لِمَنْ قَيَّدَ بِالْأَوَّلِ؛ لِأَنَّ الْفَسْخَ مَبْنِيٌّ عَلَى أَصْلٍ صَحِيحٍ، وَهُوَ مُسْتَلْزِمٌ لِلنُّفُوذِ بَاطِنًا
---------------------------------'--------'--حاشية الشرواني
قَوْلُهُ: أَوْ الْمُحَكَّمِ) أَيْ: بِشَرْطِهِ نِهَايَةٌ أَيْ: بِأَنْ يَكُونَ مُجْتَهِدًا وَلَوْ مَعَ وُجُودِ قَاضٍ، أَوْ مُقَلِّدًا وَلَيْسَ فِي الْبَلَدِ قَاضِي ضَرُورَةً ع ش

Artinya : Fasakh nikah tidak boleh dilakukan dengan sebab ketidak mampuan suami membayar mahar atau memberi nafkah sampai (hal tersebut) dilaporkan kepada Qodli atau Muhakkam. Dan ketidakmampuan tersebut ditetapkan  dengan pengakuanya atau dengan adanya saksi di hadapan Qodli atau Muhakkam. Lalu Qodli memfasahkannya sendiri atau penggantinya atau orang yang diberi izin oleh Qodli untuk memfasakhkan, karena sesungguhnya Qodli itu seorang mujtahid (orang yang mencurahkan pemikirannya untuk menentukan hukum suatu masalah dengan tepat) dalam masalah fasakh, seperti dalam kasus lemah dzakar/imponten. Maka fasakh tidak terjadi sebelum adanya permasalahan ketidak mampuan mahar atau nafkah baik secara dhohir maupun batih. Iddah dihitung sejak terjadinya fasakh. jika  Seorang Qodli atau Muhakkam tidak dijumpaii di tempat tinggalnya atau si istri tidak mampu untuk melaporkan kepadanya, seperti Qodli berkata kepadanya ; "Aku tidak akan memfasakhkanmu sehingga kamu memberiku sejumlah uang sebagaimana yang nampak, maka si perempuan melakukan fasakh sendiri, karena dhorurot. Dan fasakh terjadi baik seara dhohir dan bathin. Beda halnya  dengan pendapat Ulama' yang membatasi dengan yang pertama (yaitu tidak adanya hakim atau muhakkam), karena fasak tetap didasarkan pada asal yang  benar. yaitu, terjadinya fasakh secara bathin. Perkataanatau muhakam, yakni dengan  syarat-syaratnya (dalam kitab Nihayah) artinya seorang muhakkam harus seorang mujtahid, walaupun terdapat seorang qodi ..atau seorang muqollid ..dan daerah tersebut tidak ada seorang qadhi secara dhoruri.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٥١٠

والحاصل أن شروط الفسخ أربعة أحدها: أن يعجز عن أقل نفقة، وهي نفقة المعسرين، فإن قدر عليها لم يكن معسراً، وأولى إن قدر على المتوسط  ثانيها: أن يكون عاجزاً، عن النفقة الحاضرة أو المستقبلة، أما العجز عن النفقة المتجمدة فلا فسخ به ثالثها: أن يكون عاجزاً عن نفقة الزوجة، فإذا عجز عن نفقة خادمها فلا فسخ. رابعها: أن يكون عاجزاً عن الطعام أو الكسوة أو المسكن، أما العجز عن الأدم وتوابعه من آنية وفرش وغطاء ونحو ذلك فلا فسخ به


Artinya : Kesimpulannya adalah, bahwasanya syarat fasakh itu ada empat:
Pertama, tidak mampu memberikan nafkah minimal, yaitu batas besaran nafkah bagi orang miskin. Sehingga apabila dia mampu memberikan nafkah minimal tersebut dia belum masuk kategori kaya. Lebih lebih lagi apabila dia mampu memberikan nafkah taraf ekenomi menengah. Kedua, tidak mampu memberikan nafkah untuk masa saat ini, maupun yang akan datang, adapun ketidak mampuan memberikan nafkah dimasa lalu, maka hal itu bukaan termasuk hal yang membolehkan fasakh nikah. Ketiga, Tidak mampu menafkahi istri, sehingga apabila dia tidak mampu menafkahi pembantu istri maka hal itu bukan termasuk hal yang membolehkan fasakh nikah. Keempat, suami tidak mampu memberikan nafkah untuk makan, pakaian, maupun tempat tinggal. 
Adapun ketidak mampuan suami memberikan lauk pauk, maupun berbagai sarana semisal perabotan rumah tangga, kasur, selimut, dll, maka hal itu bukan termasuk hal yang membolehkan fasakh  nikah.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٥٠٩

الشافعية - قالوا: إذا عجز الزوج فلم يستطع الإنفاق على زوجته أقل النفقة المتقدمة بأنواعها الثلاثة، من إطعام، وكسوة، ومسكن، ولو كان المسكن غير لائق بالمرأة، فإن صبرت على ذلك، كأن أنفقت على نفسها من مالها صارت النفقة المقررة لها ديناً في ذمته تأخذها منه متى أيسر، ما عدا المسكن والخادم فإنها يسقطان، لأنهما ليس بتمليك، بل امتاع للمرأة، ويشترط في بقاء النفقة ديناً عليه، أن تمكنه من نفسها، فلم تمنعه عن التمتع بها تمتعاً مباحاً، وإن لم تصبر فلها فسخ الزواج، بشرط أن ترفع الأمر إلى القاضي، وعلى القاضي أن يمهله ثلاثة أيام ليتحقق فيها من إعساره، ثم يفسخ العقد في صبيحة اليوم الرابع، أو يأمرها هي بفسخه، ومثل القاضي المحكم، فإذا لم يكن في جهتها قاض ولا محكم أمهلته ثلاثة أيام، وفسخت العقد في صبيحة الرابع بنفسها. فإن سلمها النفقة قبل مضي المدة فلا فسخ٠

Artinya : Para ulama' Syafi'iyah berkata: Apabila si suami tidak mampu memberikan infak kepada istri paling minimal nafakoh yang terdahulu (penjelasannya) dengan 3 macam nafakoh seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal walaupun tempat tersebut tidak layak bagi istrinya jika dia sabar terhadap hal tersebut (maka tidak masalah) seperti contoh seorang istri mengeluarkan nafkah pribadi untuk dirinya, maka ketetapan nafkah yang wajib bagi suami untuk istrinya menjadi hutang dalam tanggungan suami yang mana si istri boleh mengambilnya ketika suami sudah kaya selain nafkah tempat dan pembantu keduanya bisa gugur (disaat suami tidak mampu) karena kedua nafkah tadi bukan kepemilikan namun fasilitas untuk istri. Disyaratkan tentang tetapnya nafakoh istri menjadi hutang suami jika seorang istri menetapkan pada suami dengan dirinya sendiri dan seorang istri tidak menolak suami di saat dia ingin bercumbu dengan istrinya dengan cara yang mubah, namun jika istri tidak sabar (dengan keadaan tersebut) boleh bagi istri untuk memfasakh suami dengan syarat perkara ini dibawa ke qodhi (pengadilan) dan bagi qodhi hendaknya memberi tenggang waktu tiga hari agar mempertegas bagi si istri tentang keadaan tidak mampunya suami kemudian akad fasakh di langsungkan di pagi hari keempatnya atau suami menyuruh istrinya untuk memfasakhnya dan begitu juga Qodli maupun Muhakkam jika di daerahnya istri tidak ada Qodli maupun Muhakkam, maka istri sendiri memberi tenggang waktu ke suami selama tiga hari dan istrinya memfasakh suami dengan dirinya sendiri di hari keempatnya namun jika suami memberikan nafkah sebelum habis masa tenggang maka tidak ada pelaksanaan fasakh


إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٠٥

إذا توفرت شروط الفسخ من ملازمتها المسكن الذي غاب عنها وهي فيه وعدم صدور نشوز منها وحلفت عليهما وعلى أن لا مال له حاضر ولا ترك نفقة وأثبتت الاعسار بنحو النفقة على المعتمد أو تعذر تحصيلها على المختار (يمهل) القاضي أو المحكم وجوبا (ثلاثة) من الايام وإن لم يستمهله الزوج ولم يرج حصول شئ في المستقبل ليتحقق إعساره في فسخ لغير إعساره بمهر فإنه على الفور، وأفتى شيخنا أنه لا إمهال في فسخ نكاح الغائب، (ثم) بعد إمهال الثلاث بلياليها (يفسخ هو) أي القاضي أو المحكم أثناء الرابع، لخبر الدارقطني والبيهقي في الرجل لا يجد شيئا ينفق على امرأته يفرق بينهما وقضى به عمر وعلي وأبو هريرة رضي الله عنهم قال الشافعي رضي الله عنه: ولا أعلم أحدا من الصحابة خالفهم


Artinya : Ketika syarat" fasakh terpenuhi yang berupa diamnya istri di dalam rumahnya suami, tidak nuzus, telah bersumpah atas keduanya, bersumpah tidak memegang harta sama sekali dan suami tidak memberikan nafaqohnya, dan istri telah menetapkan tidak mampunya suami dalam memberi nafaqoh. Maka hakim wajib untuk memberi waktu 3 hari kepada suami, walaupun suami tidak meminta untuk diberi kesempata dan tidak bisa diharapkan sesuatu dari dirinya di waktu yang akan datang agar benar" yaqin (tahaqquq) bahwa ia memang tidak mampu untuk memberi nafaqoh. Kasus hakim wajib memberikan kesempatan selama 3 hari itu khusus untuk fasakh yang disebabkan selain tidak mampunya suami dalam membayar mahar, karena kalo kasus fasakh yang disebabkan tidak mampunya suami dalam membayar mahar itu wajib diputuskan segera mungkin. Kemudian setelah waktu 3 hari 3 malam telah habis, maka hakim memutuskan fasakh dipertengahan hari ke 4 karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruqutni dan Imam Baihaqi tentang laki-laki yang tidak mampu untuk memberi nafaqoh kepada istrinya itu keduanya dipisahkan (cerai) dan ini sebagaimana yang diputuskan oleh shahabat Umar, shahabat Ali dan shahabat Abi Hurairah rodyiyaallahu 'anhum. Dan Imam Syafi'i pernah mengatakan : "Saya tidak mengetahui satupun shahabat yang berbeda pendapat dalam masalah ini."


حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٩٠

ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻨﺸﻮﺯ) ﺑﻤﻨﻊ (ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ) ﻣﻦ ﺗﻤﺘﻊ (ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﻟﻤﺲ ﺃﻭ ﺑﻤﻮﺿﻊ ﻋﻴﻨﻪ) ﻻ (ﺇﻥ ﻣﻨﻌﺘﻪ) ﻟﻌﺬﺭ (ﻛﻜﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻪ ﻭﻣﺮﺽ ﺑﻬﺎ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻗﺮﺡ ﻓﻰ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﻭﻛﻨﺤﻮ ﺣﻴﺾ)

Artinya : Sudah masuk katagori Nusuz penolakan Istri untuk diajak istimta' dengan Suami, meskipun hanya berupa penolakan untuk diraba, atau dicium keningnya. Penolakan Istri tersebut tidak termasuk Nusuz apabila dilakukan karena udzur misalnya karena : Alat kelamin Suami terlalu besar sehingga Istri tidak mampu ketika dijima'. si-Istri sedang sakit, jika melakukan jima' berbahaya bagi dirinya. Ada luka di farjinya. Dalam kondisi haidl.


روضة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٧٥

فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى تعب ولا أثر لامتناع الدلال وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب٠

Artinya : Cabang hukum tentang penjelasan perkara yang menjadikan Istri dikatagorikan Nusuz diantaranya. Pergi meninggalkan rumah. Tidak mau tinggal serumah dengan Suami. Tidak mau istimta' (melayani kebutuhan sex Suami)
Dan batasannya nusuz adalah sekiranya Suami mengalami susah payah untuk membuat Istri taat kembali, dan tidak berpengaruhnya berbagai nasehat karena dia tidak mau menerima nasehat petunjuk. Dan tidak masuk dalam kategori nusuz diantaranya : Istri mengumpat Suami, atau suka berkata yang menyakitkan hati Suami. Akan tetapi hal ini membuat Istri berdosa sebab telah menyakiti Suami, serta dia berhak untuk dididik.


الفقه المنهجي، الجزء ٤ الصحفة ١٠٧
 
ﺑﻢ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻧﺸﻮﺯ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺨﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻃﺎﻋﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ، ﻭﻋﺼﻴﺎﻧﻬﺎ ﻟﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ، ﺃﻭ ﺳﺎﻓﺮﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ ﻭﺭﺿﺎﻩ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻔﺘﺢ ﻟﻪ اﻟﺒﺎﺏ ﻟﻴﺪﺧﻞ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻤﻜﻨﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ؛ ﻛﻤﺮﺽ، ﺃﻭ ﺩﻋﺎﻫﺎ ﻓﺎﺷﺘﻐﻠﺖ ﺑﺤﺎﺟﺎﺗﻬﺎ، ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ

Artinya : Perbuatan apa saja yang menjadikan seorang Istri dikatakan nusuz ? Seorang Istri dikategorikan Nusuz apabila dia tidak lagi taat kepada suyaminya dan melakukan perbuatan durhaka kepada Suaminya. Contohnya : Keluar dari rumah tanpa ada kepentingan / udzur dan tanpa seizin Suami.  Bepergian tanpa izin dan ridlo Suami. Tidak mau membukakan pintu untuk Suami ketika Suami ingin masuk. (menghalangi Suami masuk rumah) Menolak hubungan sex tanpa ada udzur semisal sakit. Atau saat Suami mengajaknya berhubungan sex justru dia sibuk dengan kebutuhannya sendiri dan lain-lain.


ﻣﻌﺎﻟﺠﺔ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﺇﺫا ﻇﻬﺮﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻼﻣﺎﺕ اﻟﻨﺸﻮﺯ: ﻛﺄﻥ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺇﻋﺮاﺿﺎ ﻭﻋﺒﻮﺳﺎ، ﺑﻌﺪ ﻟﻄﻒ ﻭﻃﻼﻗﺔ ﻭﺟﻪ، ﺃﻭ ﺳﻤﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﻛﻼﻣﺎ ﺧﺸﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﻋﺎﺩﺗﻬﺎ اﺳﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻈﻬﺎ ﺑﻜﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻭﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺑﻤﺎ ﺃﻭﺟﺐ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﻭﻳﺤﺬﺭﻫﺎ ﻏﻀﺐ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻋﻘﻮﺑﺘﻪ٠

Cara mengatasi Istri yang nusuz. 
Apabila ada tanda-tanda nusuz pada diri Istri contoh. Istri berpaling dari Suami dengan wajah masam/kasar, padahal semula si-Istri selalu lembut dan murah senyum. Istri berkata kasar, tidak seperti biasanya. Maka disunnahkan bagi Suami menasehatinya dengan menjelaskan dalil dari al-Qur'an dan mengingatkannya terhadap kewajiban Istri sebagaimana yang telah Allah perintahkan. Dan memperingatkannya akan kemurkaan dan siksa Allah terhadap Istri yang Nusuz.


شرح الياقوت النفيس، الصحفة ٥٨٧  

فالتحكيم هو ان يتفق الزوج والزوجة او غيرهما في دعوى على تحكيم شخص ليحكم في دعواهما . وهذاالتحكيم له شروط. تارة يكون في البلد الذي هما فيه قاض مجتهد موجود فلا يجوز التحكيم وتارة يكون القاضي قاض ضرورة كما اليوم فيجوز لهما ان يحكما رجلا مجتهدا او فقيها وتارة يكون ببلد ليس به قاض فلهما ان يحكما عدلا ويشهدا شاهدين ويتمّ العقد واما التولية فهي تولية المرأة وحدها عدلا في تزويجها ويشترط فيها فقد الولي الخاص والعام

Artinya: Tahkim adalah kesepakatan Suami dan Istri atau lainnya untuk mengangkat seseorang sebagai Hakim dalam kepentingannya. Tahkim (mengangkat Muhakkam) memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut :. Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qodli yang mencapai derajat Mujtahid, maka tidak boleh mengangkat Muhakkam. Jika di suatu Daerah terdapat seorang Qodli dlorurat (belum mencapai derajat mujtahid) seperti yang ada pada zaman sekarang maka boleh mengangkat Muhakkam seorang mujtahid atau faqih (orang ahli fiqh beserta dalilnya) Jika di suatu Daerah tidak terdapat Qodli sama sekali, maka boleh mengangkat Muhakkam seseorang yang adil, dan mengangkat dua saksi maka sah aqadnya. Adapun tauliyah adalah mengangkat seseorang sebagai Wali yang dilakukan oleh seorang Wanita untuk menikahkan dirinya. Dalam hal ini disyaratkan tidak adanya Wali Khos (kerabat) dan Wali 'Am (Pemerintah).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Zainab 
Alamat : Matang Geulumpang Dua Aceh 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur), Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura, Ust. Abdurrozaq (Wonokerto Pekalongan Jawa Tengah), Ust. Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur),
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?