Hukum Meragukan Bahwasanya Al-Qur'an Adalah Kalam Allah SWT ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pondok Pesantren al-Zaytun yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat akhir-akhir ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pesantren yang diasuh oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, kerap memicu gejolak di tengah-tengah masyarakat akibat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pesantren tersebut ataupun oleh pengasuhnya yang dianggap menyimpang. Berikut adalah beberapa kontroversi yang muncul dari Pondok Pesantren al-Zaytun diantaranya adalah Al-Qur’an Bukan Kalam Allah.

Kabar terbaru menyebutkan, Panji Gumilang meragukan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah. Menurutnya kitab suci Al-Qur’an bukan ucapan yang langsung disampaikan Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad saw. yang didapat dari wahyu. “Bukan kalam Allah Swt. tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat dari wahyu” ujarnya yang videonya dibagikan oleh akun TikTok @herypatoeng. Banyak pihak yang menyayangkan mengapa hingga saat ini Pondok Pesantren az-Zaytun belum juga dibubarkan, padahal menurut mereka banyak sekali hal yang tidak beres dari Pondok az-Zaytun maupun pengasuhnya. Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa alasan az-Zaytun belum ditindak tegas karena memikirkan pendidikan para santri apabila dibubarkan. Wakil Sekjen Hukum & HAM Ikhsan Abdullah akan mengkaji opsi pembubaran atau pencabutan izin operasi az-Zaytun. Menurutnya, jika dianggap cukup menegakkan hukum pada Panji Gumilang, maka yayasan akan dibina oleh Pemerintah dengan mengganti pengurus az-Zaytun dengan penyaringan ketat tanpa mencopot izin atau membubarkan az-Zaytun.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum meragukan bahwasanya Al-Qur'an adalah Kalam Allah SWT?

JAWABAN:

Haram hukumnya dan dikategorikan murtad secara akidah.

REFERENSI:

مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق، الصحفة ٢٣


والردة ثلاثة أقسام: إعتقادات، وأفعال، وأقوال، وكل قسم يتشعب شعبا كثيرة، فمن الأول الشك في الله أو في رسوله، أو القرآن (أو القرآن) كأن شك هل هو من عند الله أو من عند محمد صلى الله عليه وسلم

Artinya: Murtad dibagi menjadi tiga: yaitu keyakinan, pekerjaan, dan ucapan, dan setiap bagian dibagi menjadi banyak cabang, sebagian dari yang pertama yaitu keraguan tentang adanya Allah, Rasul-Nya, atau Al-Qur'an. (atau Alquran) seperti ragu apakah itu dari Allah atau dari Nabi Muhammad Saw.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ubaidillah 
Alamat : Arosbaya Bangkalan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?