Hukum Anak Kecil Berzina Apakah Terkena Had ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) merupakan seorang janda yang cukup lama tanpa seorang suami. Mungkin karena hasrat seksualnya yang tinggi, suatu ketika dia mengajak dan memaksa dengan ancaman kepada salah seorang famili yang masih bocil 7 tahun (belum atau hampir baligh) untuk melakukan hubungan badan. Karena si bocil tersebut masih polos, maka terjadilah hubungan badan antara keduanya.
PERTANYAAN:
Apakah si bocil terkena had?
JAWABAN:
Tidak, karena belum dibebani syariat (mukallaf).
REFERENSI:
الحاوى الكبير، الجزء ١٢ الصحفة ٨٨
قال الماوردي: كل من لم يجر عليه قلم بجنون أو صغر فلا قصاص عليه إذا جرح أو قتل، وسواء كان الصغير مميزا أو غير مميز لقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يحتلم، وعن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى ينتبه "٠ ولأن القصاص حد فأشبه في سقوطه عن الصبي والمجنون سائر الحدود. ولأن ما تعلق بحقوق الأبدان لا يجب على غير مكلف كالصلاة والصيام، فإذا سقط القصاص عنهما فعليهما الدية، لأن حقوق الأموال لا تسقط بعدم التكليف كقيم المتلفات، ولأن القصد
Artinya: Imam Mawardi berkata, Setiap individu yg tidak mempunyai buku catatan amal, baik karena gila atau karena masih kecil (belum baligh) maka dia tidak terkena hukuman qishos ketika dia melukai seseorang atau membunuh, baik anak kecil tersebut sudah mumayyiz atau belum, hal ini dikarenakan: Adanya sabda Nabi SAW, "Pena diangkat (tidak diberlakukan kewajiban maupun hukuman) bagi tiga golongan, anak kecil hingga mimpi basah (baligh), orang gila hingga sembuh, orang tidur hingga ingat (bangun dari tidur). Disamping itu karena qishos tersebut merupakan salah satu bentuk had, maka status gugurnya qishos disamakan dengan gugurnya had-had yang lain pada anak kecil dan orang gila".
Alasan berikutnya adalah karena hukum yang berkaitan dengan hak-hak badan tidak diwajibkan pada orang yang belum mukallaf, seperti sholat dan puasa, maka ketika hukum qishos gugur dari anak kecil dan orang gila, maka keduanya diwajibkan membayar diyat atau denda, hal ini disebabkan hak-hak yang bersifat materi tidak bisa gugur meskipun tidak taklif, sebagaimana kasus ganti rugi barang-barang yang dirusak. Alasan yang lainnya adalah bahwasanya unsur kesengajaan (dalam arti dia sengaja atau tidak sengaja saat melakukan pelanggaran tersebut), di dalam terkena sanksi diyat tidak menjadi pertimbangan, sehingga sanksi diyat tersebut tidak bisa gugur meskipun akibat ketidaksengajaan, hal ini hukumnya seperti halnya kasus orang yang salah sasaran dalam pembunuhan.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama: Sanadin
Alamat: Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)
____________________________________________
Keterangan :
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar