Hukum Wakil Meminta Izin Pada Muwakkil Untuk Membagikan Daging Kurban Yang Menjadi Hak Muwakkil Kepada Yang Dikehendaki Oleh Wakil ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, mewakilkan pemotongan, pengerjaan dan pembagian daging hewan kurban pada Kyai Badrun (nama samaran). Dalam pelaksanaannya, Kyai Badrun menunjuk beberapa orang untuk menangani tugas tersebut.

Yang menjadi pembahasan selama ini adalah pembagian daging kurban saja. Sedang tulang belulang hewan kurban tidak ikut dalam pembahasan dalam pembagian. Dimana di beberapa daerah, tulang belulang (Belungan red-Jawa) atau (Langtolang red-Madura) biasa dimanfaatkan untuk lauk. 

PERTANYAAN:

Bolehkah Kyai Badrun yang berstatus sebagai wakil dari si pekorban tersebut pada saat akad mewakilkan berlangsung, beliau meminta sepertiga daging yang menjadi hak si pekorban dengan tujuan agar bisa lebih leluasa memberi pada orang-orang tertentu yang dikehendaki Kyai Badrun?

JAWABAN:

Boleh apabila direstui atau disetujui oleh yang berqurban.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٣٥٠

ولايملك الوكيل من التصرف الا ما يقتضيه اذن الموكل من جهة النطق او من جهة العرف

Artinya: Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharruf melainkan sebatas izin yang didapat dari Muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.


الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٣٨٧

ولا يجوز له أخذ شيئ الأ ان عين له الموكل قدرا منها

Artinya: Tidak boleh bagi Wakil (Panitia) mengambil sedikitpun, kecuali pihak yang mewakilkan (Muwakkil) sudah menentukan sekadar dari padanya untuk pihak Wakil.


قوت الحبيب الغريب، الصحفة ٣٠١

واما ان يكون التوكيل في مالية محضة كتفرقة الزكاة اي كتفرقة كفارة ومنذور فيجوز التوكيل فيها مطلقا ولا يجوز له أخذ شيئ منها الا ان عين له الموكل قدرا منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة أن ياخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغداء والعشاء لان العادة تتسامح بذلك 

Artinya: Adapun perwakilan dalam hal harta murni seperti pembagian zakat sebagaimana pembagian kafaroh atau benda yang dinazarkan, maka secara mutlak boleh perwakilannya dan tidak boleh bagi wakil untuk mengambil sesuatu dari barang yang diwakilkan kecuali jika yang mewakilkan menentukan bagian untuknya. Namun sebagian Ulama' membolehkan bagi wakil yang dimandatkan untuk membagikan daging akikah, dia berhak mengambil seukuran yang cukup untuk makan sehari yaitu pagi dan malam karena adat yang berlaku ditoleransikan atau dimaklumi dalam hal ini.


الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الصحفة ١٧١

وجاز إطعام الغني المسلم من التطوع كالضيف (ولم يملك) شيئا منه ليتصرف فيه بالبيع ونحوه بل بالأكل فالمراد من جواز الإهداء إليه منه تمليكه إياه ليتصرف فيه بالأكل لا بالبيع ونحوه، وأفهم كلامه أنه يجوز إطعام الفقير وتمليكه من الزائد على ما يجب تمليكه نيئا ويتصرف فيه جميع التصرفات ولا يجوز بيع شيء من الأضحية ولو كانت تطوعا سواء اللحم، والشحم، والجلد والقرن، والصوف، وغيرها، وليس له جعل الجلد أو غيره أجرة للجزار بل يتصدق به

Artinya: Boleh memberi makan kepada orang kaya Muslim dari daging kurban Sunnah sebagaimana menjamu tamu, namun orang kaya tidak memiliki hak sedikitpun untuk dia gunakan dengan cara dijual atau semacamnya, namun hanya boleh memakannya. Maka yang dimaksud dari kebolehan memberikan hadiah kepada orang kaya dari daging kurban ialah hanya untuk memberikan hak kepemilikan padanya dalam urusan makan saja bukan untuk di jual atau semacamnya. Mafhum dari perkataan beliau adalah boleh memberi makan kepada orang fakir (dari daging kurban) dan hak kepemilikan melebihi apa yang diwajibkan untuk memilikinya dari daging mentah, dan boleh bagi orang fakir untuk menggunakan daging kurban yang (diberikan padanya) dengan akad apapun. Dan tidak boleh bagi pengkurban untuk menjual bagian dari hewan kurban baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan bagian lainnya walaupun kurban sunnah dan tidak boleh menggunakan kulit atau selain kulit sebagai upah bagi penjagal namun (yang dibolehkan ) adalah menyedekahkannya.


فتح العزيز بشرح الوجيز، الجزء ١١ الصحفة ٢٦

للوكالة الصحيحة أحكام منها صحة تصرف الوكيل إذا وافق إذن الموكل والموافقة والمخالفة يعرفان بالنظر إلى اللفظ تارة وبالقرائن التى تنضم إليه أخرى فأن القرينة قد تقوى فيكون لها اطلاق اللفظ

Artinya: Aqad Wakalah yang shoheh, memiliki beberapa hukum diantaranya adalah sahnya tashorrufnya seorang wakil, apabila sesuai dengan izin orang yang mewakilkan (Muwakkil), adapun kesesuaian dan perbedaan (dengan izin ) terkadang dapat diketahui, dengan melihat kepada lafadz dan dengan beberapa indikasi, yang dikumpulkan oleh beberapa indikasi yang lain, karena sesungguhnya indikasi itu terkadang dapat menguatkan, maka memiliki terhadap kemutlakan lafadz.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Jurianto Badruni 
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim Maospati (Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?