Hukum Mempoligami Istri Dan Ponakannya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri yang sah secara kepemerintahan. Beberapa tahun kemudian, Badrun menikah lagi kepada Muhakkam dengan Rosyidah (nama samaran) yang sekaligus merupakan keponakan dari Badriyah dan keduanya telah dikaruniai 2 orang anak. Sedangkan Badriyah sendiri masih sah sebagai istri Badrun.

Catatan:

Badrun tahu bahwasanya Rosyidah adalah Ponakan Badriyah, tetapi Badrun, Badriyah dan Rosyidah tidak tahu bahwasanya pernikahan Badrun dan Rosyidah adalah tidak sah. Baru tahu setelah punya 2 anak. Dan itupun dikasih tahu setelah pulang ke Madura. Badrun, Badriyah, Rosyidah semuanya minim pendidikan agama !

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pernikahan Badrun dengan Rosyidah yang merupakan ponakan dari Badriyah?

JAWABAN:

Hukumnya tidak sah, karena menikahi Rosyidah yang merupakan keponakan istrinya.

REFERENSI:

مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٣١

الجمع بين المرأة وعمّتها، وبين المرأة وخالتها، وبين المرأة وبنت أختها، أو بنت أخيها، أو بنت ابنها، أو بنت بنتها ؛
وقد وضع الفقهاء قاعدة بضبط من يحرم الجمع بينهنّ، فقالوا (يحرم الجمع بين كل امرأتين لو فرضت إحداهما ذكراً لما جاز له أن يتزوج الأخرى) وهي تشمل جميع من ذكرنا٠

Artinya: Mengumpulkan antara seorang perempuan beserta bibinya baik dari jalur ayah maupun bibi dari jalur ibu, dan antara seorang perempuan beserta keponakannya baik dari saudara laki-lakinya maupun dari saudari perempuannya, atau beserta cucunya baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya; maka para Fuqaha telah menulis sebuah qoidah sebagai batasan seseorang yang haram untuk mengumpulkan diantara mereka (seorang perempuan), maka mereka berkata (haram mengumpulkan antara dua perempuan yang apabila salah satunya dipastikan kepada seorang laki-laki, maka baginya tidak boleh mengawini yang lain) hal ini mencakup semua orang yang telah saya sebutkan.


المجموع شرح المهذب، الجزء ١٦ الصحفة ٢٢٣

قال المصنف رحمه الله تعالى ؛
٠(فصل) ويحرم عليه أن يجمع بين أختين في النكاح لقوله عز وجل (وأن تجمعوا بين الاختين) ولان الجمع بينهما يؤدى إلى العداوة وقطع الرحم، ويحرم عليه أن يجمع بين المرأة وعمتها وبين المرأة وخالتها لما روى أبو هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال (لا تنكح المرأة على عمتها ولا على خالتها) ولانهما امرأتان لو كانت احدهما ذكرا لم يحل له نكاح الاخرى، فلم يجز الجمع بينهما في النكاح كالاختين، فإن جمع بين الاختين أو بين المرأة وعمتها أو بين المرأة وخالتها في عقد واحد بطل نكاحهما لانه ليست احداهما بأولى من الاخرى فبطل نكاحهما، وان تزوج احداهما بعد الاخرى بطل نكاح الثانية لانها اختصت بالتحريم

Artinya: Mushonnif Rahimahullah berkata: (Fasal) Dan haram bagi orang laki-laki mengumpulkan antara dua bersaudara dalam satu pernikahan karena ada firman Allah Azza wa Jalla (diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan) karena mengumpulkan antara keduanya bisa menyebabkan permusuhan dan memutus silaturahmi, dan haram mengumpulkan antara seorang perempuan dan bibinya baik dari jalur ayah maupun dari jalur Ibu sebagimana riwayat abu Hurairah sesungguhnya Nabi SAW bersabda ; "Tidak boleh menikahi seorang perempuan dan bibinya baik dari jalur ayahnya maupun dari jalur ibunya dalam satu pernikahan (sama-sama menjadi istri dalam satu waktu). Karena kedua perempuan tersebut apabila salah satunya dimiliki seorang laki-laki, maka tidak halal baginya menikahi yang lain, sehingga tidak boleh mengumpulkan antara keduanya dalam satu pernikahan seperti dua bersaudara, karena sesungguhnya mengumpulkan antara dua bersaudara atau seorang perempuan dan bibinya baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dalam satu akad, maka nikah keduanya menjadi batal, namun apabila mengawini salah satunya setelah yang lain, maka nikah yang kedua menjadi batal karena baginya yang dikhususkan keharamannya.


حاشية الشرقاوي، الجزء ٢ الصحفة ٢٣٦-٢٣٧

ونكاح المعتدة والمستبرأة من غيره ولو من وطء شبهة أو شكا في الإنقضاء أي في انقضاء العدة والإستبراء، فإن دخل بها حد لكونه زنا إلا إن ادعى الجهل بحرمة النكاح في العدة والإستبراء من غيره فلا حد عليه، وظاهر أن محله إذا كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء اه‍

Artinya: Adapun menikahi orang perempuan yang iddah dan istibra' dari orang lain walupun dari wathi' syubhat atau ragu masa selesainya, artinya masa selesainya iddah dan istibra', maka apabila ia mewathi' perempuan tersebut maka harus dihad karena hal itu adalah termasuk zina kecuali tidak tahu dengan keharaman menikahi perempuan dalam masa iddah dan istibra' maka tida ada had baginya, adapun dzohirnya sesungguhnya keadaan yang tidak tahu tersebut apabila ia baru masuk islam atau ada ditempat yang jauh dari Ulama'.


والله أعلم بالصواب

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA:

Nama: Syamsul Arifin 
Alamat: Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?