Hukum Sholat Yang Memakai Popok Yang Tidak Diganti ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang lansia yang sudah tidak bisa apa apa (lumpuh). Kesehariannya hanya bisa terbaring di tempat tidur dan senantiasa memakai popok/pempes karena daimul hadats. Dan ketika waktu sholat dia mengerjakannya dengan memakai popoknya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum sholat yang memakai popok yang tidak diganti?

JAWABAN:

Hukum sholat memakai popok yang mutanajis adalah tidak sah.

Bagi orang lumpuh sebagaimana deskripsi, wajib meminta bantuan untuk bersuci setiap waktu. Dan bersuci dan sholat sebagaimana sholat orang yang daimul hadats. Tetapi apabila tidak ada yang membantu, maka dia sholat lihurmatil wakti dan wajib i'adah apabila keadaannya sudah normal lagi.

REFERENSI:

سفينة النجاة ، الصحفة ٩

فصل: الإستعانات أربع خصال : مباحة وخلاف الأولى ومكروهه وواجبة فالمباحة هي تقريب الماء ، وخلاف الأولى هي صب الماء على نحو المتوضئ ،والمكروهه هي لمن يغسل أعضاءه ، والواجبة هي للمريض عند العجز 

Artinya : Pasal. Meminta pertolongan (dalam ibadah) terbagi menjadi empat hukum yaitu mubah, khilaf al-aula, makruh, dan wajib. Contoh meminta pertolongan yang mubah seperti meminta pertolongan orang lain agar mendekatkan air pada orang yang hendak bersuci, contoh yang khilaf al-aula yaitu seperti meminta orang lain untuk menuangkan air pada orang yang hendak wudhu, contoh yang makruh seperti meminta orang lain untuk menuangkan air pada anggota wudhunya, dan contoh yang wajib seperti meminta pertolongan orang lain bagi orang yang sakit ketika ia tidak mampu (bersuci sendiri).


المجموع شرح المهذب، الجزء ٣ الصحفة ١٣٦

أما حكم المسألة فإذا كان على بدنه نجاسة غير معفو عنها وعجز عن إزالتها وجب ان يصلي بحاله لحرمة الوقت لحديث ابي هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” وإذا أمرتكم بشئ فاتوا منه ما استطتم ” رواه البخاري ومسلم وتلزمه الاعادة لما ذكره المصنف وقد سبق في باب التيمم قول غريب انه لا تجب الاعادة في كل صلاة أمرناه أن يصليها علي نوع خلل٠ 

Adapun hukum permasalahan jika di badan musholli terdapat najis yang tidak dimakfu dan tidak bisa menghilangkannya maka wajib baginya melakukan sholat dengan tanpa membersihkan najis karena menghormati waktu sholat karena ada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah R. Bahwa Rasululloh SAW bersabda "Jika aku memerintah kalian sesuatu maka lakukan semampu kalian" HR. Bukhori dan Muslim. Dan wajib baginya untuk mengulang sholat karena alasan yang telah dituturkan mushonnif. Dan sebagaimana yang telah lalu dalam bab tayammum terdapat qoul ghorib yang mengatakan bahwa tidak wajib mengulang setiap sholat yang diperintahkan untuk dikerjakan dalam kondisi tidak memenuhi syarat.


الجمل على المنهج، الجزء ١ الصحفة ٢٤٢

قوله: أو مذي وكذا ريح وغائط ولا يجوز للشخص تعليق قارورة ليقطر فيها بوله وهو في الصلاة بل تبطل صلاته بكونه حاملا نجاسة غير معفو عنها في غير معدنها من غير ضرورة

Artinya: (perkataan beliau: atau madi) begitu juga angin dan berak. Seseorang tidak boleh menggantungkan botol agar kencingnya jatuh (netes) ke dalamnya, sementara berada dalam sholat, bahkan sholatnya batal. Sebab ia membawa najis yang tidak di ma'fu yang tidak berada di tempat asalnya najis tersebut tanpa dlarurat

ويعفى عن قليل سلس البول في الثوب والعصابة بالنسبة لتلك الصلاة خاصة

dan dima’fu sedikit air kencing yang tidak bisa ditahan keluarnya (beser) yang menimpa pakaian dan pembalut dengan dinisbatkan khusus kepada shalat yang yang sedang dijalani

 فلو استمسك السلس بالقعود دون القيام وجب أن يصلي قاعدا احتياطا للطهارة ولا إعادة عليه، فإن صلى قائما لم تصح صلاته لوجود النجاسة مع تمكنه من اجتنابها ومن دام خروج منيه لزمه الغسل لكل فرض اهـ برماوي

Maka apabila air kencing tidak bisa ditahan dengan cara duduk bukan berdiri maka baginya wajib sholat duduk karena hati-hati terhadap kesucian dan tidak wajib mengulangi shalatnya, maka apabila ia shalat berdiri, maka shalatnya tidak sah karena adanya najis serta adanya kemungkinan untuk menghindar, dan dari terus menerus keluarnya mani maka mewajibkan mandi pada setiap melakukan fardhu. 

وقوله بالنسبة لتلك الصلاة خاصة، وأما بالنسبة للصلاة الآتية فيجب غسله وغسل العصابة أو تجديدها بحسب الإمكان اهـ من شرح العباب

Perkataan beliau dinisbatkan khusus kepada shalat yang sedang dijalani. Adapun untuk shalat selanjutnya maka wajib dibasuh dan membasuh pembalut atau menggantinya dengan yang baru sesuai dengan kemampuan. 

حاشية البجيرمي علي المنهج، الجزء ٢ الصحفة ٥٩

والإستحاضة كسلس أي كسلس بول أو مذي فيما يأتي (فلاتمنع ما يمنعه الحيض) من صلاة وغيرها للضرورة، وتعبيري بذلك أعم من قوله: فلاتمنع الصوم والصلاة وإن كان في المتحيرة تفصيل يأتي

Artinya: (Adapun istihadhah itu seperti beser) artinya beser kencing atau madi pada keterangan yang akan datang (maka istihadhah tidak mengharamkan sesuatu yang diharamkan ketika haidh) dari shalat dan lainnya karena darurat, adapun Redaksi tersebut lebih umum dari perkataan beliau: maka istihadhah tidak mengharamkan puasa dan shalat dan apabila ia adalah orang yang mutahayyirah, maka seperti perincian yang akan datang.

 فيجب أن تغسل مستحاضة فرجها فتحشوه بنحو قطن (فتعصبه) بأن تشده بعد حشوه بذلك بخرقة مشقوقة الطرفين تخرج احدهما أمامها والآخر وراءها، وتربطهما بحرقة تشد بها وسطها كالتكة بشرطهما أي: الحشو، والعصب أي: بشرط وجوبها بأن احباجتها ولن تتأذي بهما ولو تكن في الحشو صائمة وإلا فلايجب، بل يجب علي الصائمة ترك الحشو نهارا، ولو خرج الدم بعد العصب لكثرته لم يضر أولتقصيرها فيه ضر

(Maka bagi orang yang istihadhah wajib membasuh farjinya kemudian menyumbatnya) semisal dengan kapas, (kemudian membalutnya) dengan cara mengikat setelah menyumbatnya dengan menggunakan kain yang di belah menjadi dua sisi dengan cara mengeluarkan salah satunya lewat arah depan dan yang lain lewat arah belakang, dan menghubungkan keduanya dengan kain yang mengikat bagian tengahnya seperti celana dengan syarat keduanya (menyumbat dan membalut) artinya dengan syarat wajibnya dan tidak menyebabkan rasa sakit sebab keduanya (menyumbat dan membalut) dan dalam menyumbatnya tidak dalam keadaan puasa, apabila dalam keadaan puasa maka tidak wajib, bahkan wajib bagi orang yang puasa untuk tidak menyumbatnya di siang hari, dan apabila darah tetap mengalir setelah di beri pembalut karena terlalu banyaknya, maka tidak bahaya atau karena adanya kelalaian maka bahaya. 

فتتطهر بأن توضأ أو تتيمم وتفعل جميع ما ذكر (لكل فرض)، وإن لم تزل العصابة عن محلها ولم يظهر الدم علي جوانبها كالتيمم في غير دوام الحدث في التطهر وقياسا عليه في الباقي (وقته) لاقبله كالتيمم وذكر الحشو والترتيب مع قولي بشرطهما من زيادتي وأفاد تعبير بالفاء ما شرطه في التحقيق وغيره من تعقيب الطهر بما قبله، وتعبيري بالطهر أعم من تعبيره بالوضوء

(Kemudian bersuci) dengan cara wudhu' atau tayamum dan mengerjakan semua yang telah disebutkan ini (di setiap melakukan fardhu) walaupun pembalutnya tidak bergeser dari tempatnya dan tidak tampak adanya darah pada sampingnya, maka bersucinya seperti tayamum di selain dawamul hadast, dan bersucinya dilakukan ketika masuknya waktu bukan sebelumnya seperti tayamum adapun menyebutkan menyumbat dan tartib serta perkataanku dengan syarat keduanya adalah dari tambahanku, sedangkan menggunakan redaksi fa' memberikan faidah sesuatu yang disyaratkan adalah tahqiq dan lainnya dari selesainya bersuci dengan sesuatu yang ada sebelumnya. Adapun redaksi dengan bersuci itu lebih umum dari redaksi dengan berwudhu'.

وأن(تبادر به) أي بالفرض بعد تطهر تقليلا للحدث بخلاف المتيمم في غير دوام الحدث (ولايضر تأخيرها) الفرض (لمصلحة كستر وانتظار جماعة) وإجابة مؤذن واجتهاد في قبلة لأنها غير متصرة بذلك والتصريح بالوجوب في غير الوضوء والعصب من زيادتي

(Dan harus bersegera melakukan fardhu) setelah bersuci karena meminimalkan hadast berbeda dengan tayamum di selain dawamul hadast (dan tidak bahaya jika mengakhirkan) fardhu (karena ada maslahat seperti menutup aurat dan menunggu jamaah) dan menjawab adzan, ijtihad dalam menentukan qiblat karena hal itu tidak dianggap sembrono adapun penjelasan kata wajib di selain wudhu' dan membalut adalah tambahanku.


مناهل العرفان، الصحفة ١٤٢

ان تعليق الكيس المذكور الذي يحمل البول حيث كان ضروريا ومضطرا اليه ولا يمكن التخلي عنه بارسال البول في اناء منفصل عن الشخص المذكور انه يجب عليه ان يصلي اولا لحرمة الوقت ثم القضاء اهـ

Artinya: Sesungguhnya menggantungkan kantong yang disebutkan yang membawa kencing sekiranya adanya demikian karena sangat dibutuhkan dan terpaksa serta tidak mungkin untuk membuangnya sebab menetesnya air kencing kedalam wadah yang bersambung dari orang yang disebutkan sesungguhnya baginya wajib mengerjakan shalat terlebih dahulu karena menghormat waktu (لحرمة الوقت) kemudian mengqlodo'nya.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Sholehudin
Alamat : Cilongok Banyumas Jawa Tengah
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah), Ustadz Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?