Hukum Menjawab Adzan Dengan Lafal Yang Sama Dengan Kumandang Adzan ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pondok Pesantren al-Zaytun yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat akhir-akhir ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pesantren yang diasuh oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, kerap memicu gejolak di tengah-tengah masyarakat akibat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pesantren tersebut ataupun oleh pengasuhnya yang dianggap menyimpang. Berikut adalah beberapa kontroversi yang muncul dari Pondok Pesantren al-Zaytun : diantaranya adalah Adzan Nyleneh. Yang juga menarik perhatian ialah adzan yang dilakukan di Az-Zaytun. Di Dalam sebuah video, setiap lantunan kumandang adzan tersebut selalu diikuti dengan gerakan tangan yang berbeda dari biasanya. Para santri juga mengikuti lantunan adzan tersebut dan disertai dengan shaf sholat yang memiliki jarak antar jamaahnya. Selain itu, sang muadzin melantunkan adzan dengan menghadap para santri, bukan menghadap kiblat sebagaimana yang dilakukan oleh umat Islam kebanyakan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menjawab adzan dengan lafal yang sama dengan kumandang adzan?

JAWABAN:

Hukumnya khilaful aula. Karena menjawab adzan tidak sesuai prosedur syariat yaitu ketika mendengar الحيعلتين sunah membaca لاحولا ولاقوة إلا بالله

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة  ٢٤٢

قوله (فيحوقل) أى أربع مرات فى الآذان ومرتين فى الإقامة وإنما سنت الحوقلة لقوله فى خبر مسلم وإذا قال حى على الصلاة قال أى سامعه لاحولا ولاقوة إلا بالله وإذا قال حى على الفلاح قال لاحول ولاقوة إلا بالله ولما فى الخبر الصحيح من قال ذلك مخلصا من قلبه دخل الجنة اه

Artinya: Qaul mushannif (membaca hauqalah) yakni empat kali pada adzan dan dua kali dalam iqamah. Disunnahkannya membaca hauqalah, karena berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW di dalam hadist Muslim yang artinya : "Dan apabila mu'adzin mengucapkan hayya'alasshalah, maka yang mendengarkannya disunnahkan berucap laahaula walaa quwwata illa billah, dan ketika mu'adzin mengucapkan hayya 'alal falah, maka yang mendengarkan disunnahkan mengucapkan laahaula walaa quwwata illa billah". Dan karena disebutkan dalam hadist shahih "Barangsiapa yang mengucapkan demikian dengan ikhlas dari dalam hatinya, maka ia akan masuk surga".


ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، الجزء ٢ الصحفة ٩١

وَظَاهِرُ قَوْلِهِ مِثْلَ أَنَّهُ يَقُولُ مِثْلَ قَوْلِهِ فِي جَمِيعِ الْكَلِمَاتِ لَكِنَّ حَدِيثَ عُمَرَ أَيْضًا وَحَدِيثَ مُعَاوِيَةَ الْآتِي يَدُلَّانِ عَلَى أَنه يسْتَثْنى من ذَلِك حي على الصَّلَاةِ وَحَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ فَيَقُولُ بَدَلَهُمَا لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ كَذَلِكَ اسْتَدَلَّ بِهِ بن خُزَيْمَة وَهُوَ الْمَشْهُور عِنْد الْجُمْهُور وَقَالَ بن الْمُنْذِرِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ مِنَ الِاخْتِلَافِ الْمُبَاحِ فَيَقُولُ تَارَةً كَذَا وَتَارَةً كَذَا وَحَكَى بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْأُصُولِ أَنَّ الْخَاصَّ وَالْعَامَّ إِذَا أَمْكَنَ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا وَجَبَ إِعْمَالُهُمَا قَالَ فَلِمَ لَا يُقَالُ يُسْتَحَبُّ لِلسَّامِعِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الْحَيْعَلَةِ وَالْحَوْقَلَةِ وَهُوَ وَجْهٌ عِنْد الْحَنَابِلَة وَأجِيب عَنِ الْمَشْهُورِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى بِأَنَّ الْأَذْكَارَ الزَّائِدَةَ عَلَى الْحَيْعَلَةِ يَشْتَرِكُ السَّامِعُ وَالْمُؤَذِّنُ فِي ثَوَابِهَا وَأَمَّا الْحَيْعَلَةُ فَمَقْصُودُهَا الدُّعَاءُ إِلَى الصَّلَاةِ وَذَلِكَ يَحْصُلُ مِنَ الْمُؤَذِّنِ فَعُوِّضَ السَّامِعُ عَمَّا يَفُوتُهُ مِنْ ثَوَابِ الْحَيْعَلَةِ بِثَوَابِ الْحَوْقَلَةِ وَلِقَائِلٍ أَنْ يَقُولَ يَحْصُلُ لِلْمُجِيبِ الثَّوَابُ لِامْتِثَالِهِ الْأَمْرَ وَيُمْكِنُ أَنْ يَزْدَادَ اسْتِيقَاظًا وَإِسْرَاعًا إِلَى الْقِيَامِ إِلَى الصَّلَاة

Artinya: Adapun dzahir perkataan, "sama seperti yang dia katakan dalam semua kalimat" akan tetapi hadits Umar dan hadits Muawiyah yang keduanya menunjukkan bahwa hadist tersebut mengecualikan kepada  lafadz حي على الصلاة dan حي على الفلاح, karenanya orang yang mendengar mengucapkan gantinya yaitu لا حول ولا قوة إلا بالله sebagai ganti keduanya. Seperti itulah yang dijadikan argumentasi oleh Ibn Khuzaymah. Pendapat ini adalah pendapat yang mashur menurut Ulama' jumhur.

Dan Ibn al-Mundhir berkata bahwa itu mungkin saja merupakan perbedaan yang diperbolehkan. Maka dia kadang-kadang berkata seperti ini dan kadang-kadang seperti ini, dan sebagian Ulama' mutaakhhirin menceritakan dari sebagian ahli usul sesungguhnya hadits khos dan yang umum, jika dimungkinkan untuk diggabungkan, wajib untuk mengamalkan keduanya. Maka beliau berkata : Kenapa tidak dikatakan bahwa orang yang mendengar harus mengumpulkan keduanya HAI'AlAH dan HAUQOLAH dan ini salah satu pendapat Hanabilah. Dan dijawab dari pendapat yang mashur dari segi maknanya bahwa sesungguhnya dzikir yang melebihi haialah itu pahalanya sama-sama diperoleh oleh pendengar dan muadzin. Adapun maksud dari hailah adalah ajakan terhadap sholat oleh sebab itu hailah dihasilkan bagi muadzin, dan bagi orang yang mendengar mengganti dari apa yang telah hilang dari pahala hailah dengan pahala hauqolah. Ada yang berpendapat bahwa orang yang menjawab akan mendapatkan pahala karena melaksanakan perintah, dan mungkin juga akan bertambah kesiap sediaan dan kesegeraannya untuk mengerjakan shalat.


 الإبهاج في شرح المنهاج، الجزء ١ الصحفة  ٥٩

الثالث: ترك الأولى كترك صلاة الضحى لكثرة الفضل في فعلها والفرق بين هذا والذي قبله ورود النهي المقصود والضابط ما ورد فيه نهي مقصود يقال فيه مكروه وما لم يرد فيه نهي مقصود يقال ترك الأولى ولا يقال مكروه وقولنا مقصود احتراز من النهي التزاما فإن الأمر بالشيء ليس إلا نهيا عن ضده التزاما فالأولى مأمور به وتركه منهي عنه التزاما لا مقصودا

Artinya: Adapun yang ketiga: yaitu meninggalkan yang lebih utama, seperti meninggalkan shalat Dhuha karena banyaknya keutamaan dalam melaksanakannya. Adapun perbedaan antara ini dan yang sebelumnya adalah adanya larangan yang dijadikan tujuan, sedangkan dlobitnya adalah  sesuatu yang di dalamnya disebutkan larangan yang dijadikan tujuan, hal itu dikatakan makruh. Dan sesuatu yang didalamnya tidak disebutkan larangan yang menjadi  tujuan, itu dikatakan meninggalkan yang lebih utama tidak dikatakan makruh. Adapun perkataan مقصود mengecualikan larangan yang bersifat iltizam/keharusan, karena sesungguhnya perintah melakukan sesuatu adalah merupakan larangan melakukan sebaliknya tiada lain kecuali melarang kebalikannya. Karenanya yang lebih utama adalah diperintahkan, dan meninggalkannya adalah hal yang dilarang secara berkewajiban bukan perkara yang dijadikan satu tujuan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ubaidillah 
Alamat : Arosbaya Bangkalan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?