Hukum Sholat Berjamaah Makmum Perempuan Di Depan Makmum Laki-laki ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pondok Pesantren al-Zaytun yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat akhir-akhir ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pesantren yang diasuh oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, kerap memicu gejolak di tengah-tengah masyarakat akibat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pesantren tersebut ataupun oleh pengasuhnya yang dianggap menyimpang. Berikut adalah beberapa kontroversi yang muncul dari Pondok Pesantren al-Zaytun diantaranya ialah Jamaah Pria & Wanita Salat Ied Bercampur. Dalam video yang kemudian viral tersebut terlihat barisan saf salat yang dibuat berjarak. Selain itu ada sosok jamaah perempuan yang berada di barisan paling depan tepat dibelakang Panji Gumilang.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum sholat berjamaah makmum perempuan di depan Makmum Laki-laki?

JAWABAN:

Hukumnya makruh, dan tidak membatalkan sholat. Tapi dapat menghilangkan fahilah/keutamaan jamaah menurut Imam Ibnu Hajar. Dan hanya dapat menghilangkan fadhilah shof menurut Imam Romli.

REFERENSI:

موسوعة الفقه الاسلامي، الجزء ٢ الصحفة ٥١٩-٥٢٠

ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺗﺼﻒ اﻟﻨﺴﺎء ﺃﻣﺎﻡ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﺃﻭ ﻳﺼﻒ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﺧﻠﻒ اﻟﻨﺴﺎء، ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﻣﻦ ﺯﺣﺎﻡ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻟﺤﺮاﻡ ﺃﺣﻴﺎﻧﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﺧﻠﻒ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻭﺇﻥ ﻭﻗﻔﺖ ﻓﻲ ﺻﻒ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻣﻦ ﺯﺣﺎﻡ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻭﺻﻠﺖ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻭﻻ ﺻﻼﺓ ﻣﻦ ﺧﻠﻔﻬﺎ

Artinya: Perempuan tidak diperbolehkan membuat barisan sholat di depan laki-laki atau laki-laki membuat barisan di belakang perempuan kecuali karena darurat seperti berdesak desakan dan semisalnya, sebagaimana yang terjadi di masjidil haram terkadang wajib bagi perempuan sholat dibelakang laki-laki. Dan jika perempuan sholat di shof laki-laki karena darurat seperti karena desakan dan semisalnya, maka tidak batal sholatnya dan tidak batal pula sholat orang yang ada di belakangnya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٦ الصحفة ٢١-٢٢

ﻭﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء: (اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ) ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ: ﺇﻥ ﻣﺤﺎﺫاﺓ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻻ ﺗﻔﺴﺪ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻟﻜﻨﻬﺎ ﺗﻜﺮﻩ، ﻓﻠﻮ ﻭﻗﻔﺖ ﻓﻲ ﺻﻒ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﻦ ﻳﻠﻴﻬﺎ ﻭﻻ ﻣﻦ ﺧﻠﻔﻬﺎ ﻭﻻ ﻣﻦ ﺃﻣﺎﻣﻬﺎ، ﻭﻻ ﺻﻼﺗﻬﺎ، ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻭﻗﻔﺖ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭاﻷﻣﺮ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺑﺎﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻲ اﻟﻔﺴﺎﺩ ﻣﻊ ﻋﺪﻣﻪ. ﻫﺬا، ﻭﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﺣﻮﻝ اﻟﻜﻌﺒﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻟﺤﺮاﻡ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺼﺤﺔ اﻻﻗﺘﺪاء ﻋﻨﺪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﺪﻡ ﺗﻘﺪﻡ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻋﻠﻰ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ اﻟﺠﻬﺔ، ﺣﺘﻰ ﺇﺫا ﺗﻘﺪﻣﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺟﻬﺘﻬﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ اﺗﻔﺎﻗﺎ. ﻭﺗﻔﺼﻴﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ اﻟﺼﻼﺓ ﺩاﺧﻞ اﻟﻜﻌﺒﺔ ﻳﺮﺟﻊ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﻄﻠﺤﻲ: (ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﻭاﺳﺘﻘﺒﺎﻝ اﻟﻘﺒﻠﺔ)

Artinya: Mayoritas Fuqoha (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah berpendapat bahwa sejajarnya perempuan dengan laki-laki tidak membatalkan sholat akan tetapi dimakruhkan. Jika perempuan sholat berada di barisan laki-laki, maka tidak batal sholat orang di sebelahnya, di belakangnya, di depannya, ataupun sholatnya sendiri. Seperti jika berdiri di selain sholat. Perintah dalam hadits untuk berada di belakang bagi perempuan tidak menjadikan batalnya sholat jika dilanggar. Dalam hal ini dan dalam sholat di sekitar ka'bah dalam sahnya menjadi makmum menurut mayoritas Ulama' disyaratkan untuk tidak berada lebih depan dibanding Imam dilihat dari titik hadap masing masing sehingga jika lebih depan dibanding Imam dalam selain titik hadap, maka tidak membatalkan menurut kesepakatan Ulama'. Perincian masalah ini dan tatacara sholat di dalam ka'bah kembali dalam poin pembahasan sholat jamaah dan menghadap kiblat.


الترمسى، الجزء ٣ الصحفة ٦٢

ومتى خولف الترتيب المذكور كره وكذا كل مندوب يتعلق بالموقف فانه يكره مخالفته وتفوت به فضيلة الجماعة
٠( قوله كره )أي مع صحة الصلاة بذلك لأنه ليس بشرط لها ( قوله ومتى خولف الترتيب المذكور ) أي من تقديم الرجال ثم الصبيان ثم الخناثى ثم النساء كأن يتقدم الصبيان على الرجال مع حضورهم دفعة أو الخناثى عليهم مطلقا ( قوله فضيلة الجماعة ) أي المختصة بتلك السنة بل أفتى الشهاب الرملي في ما إذا وقف صف قبل إتمام ما أمامه بعدم فوات الفضيلة بالوقوف المذكور وفي ابن عبد الحق ما يوافقه حيث قال لاتفوت فضيلة الجماعة بذلك وإن فاتت فضيلة الصف وكذا وافقه جمع من المتأخرين قال ع ش وعليه فيكون هذا مستثنى من قوله مخالفة السنن المطلوبة في الصلاة من حيث الجماعة مكروهة مفوتة للفضيلة فليتأمل٠ إهــ

Artinya: Bila mana menyalahi urutan yang telah disebutkan, hukumnya makruh. demikian juga makkruh membedai dalam setiap hal yang disunnahkan yang berhubungan dengan tempat berdiri dalam sholat, dan dapat menghilangkan fadlilah jama'ah. Perkataan mushonnif "dimakruhkan" artinya sholatnya sah, karena bukan termasuk syarat sholat. Perkataan mushonnif "mana kala menyalahi urutan tersebut" artinya mendahulukan laki laki kemudian anak kecil, wandu/banci, serta perempuan, seperti misalnya anak kecil didahulukan atas laki-laki atau khuntsa didahulukan perempuan di depan laki-laki secara mutlak.

Maksud perkataan mushonnif "fadlilah jamaah" yaitu fadlilah yang terkhusus untuk kesunnahan itu (shof) bahkan Syekh Assyihab Arromli berfatwa dalam masalah apabila membuat shof lain sebelum sempurnanya shof depannya, tidak menghilangkan fadlilah jama'h. Dan dalam fatwa Syekh Ibnu Abdil Haq keterangan senada, beliau menyampaikan "fadlilah jamaah tidak hilang meskipun fadlilah shof hilang. Sekelompok Ulama' mutaakhkhirin juga sependapat. Syekh Syibromulasi berkata : Berdasarkan pendapat tidak hilangya fadilah jamaah, maka kasus pelanggaran urutan shof ini merupakan pengecualian dari perkataan mushonnif "melanggar sunnah sunnah yang dianjurkan dalam dari segi jamaah adalah makruh dan menghilangkan fadlilah jamaah" maka berpikir cermatlah.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ubaidillah 
Alamat : Arosbaya Bangkalan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?