Hukum Sholat Berjamaah yang Diimami Oleh Perempuan Sedangkan Makmumnya Adalah Laki-Laki ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Juned (nama samaran) mengatakan bahwasanya laki-laki dan perempuan adalah sama di sisi Allah SWT. Sehingga sah-sah saja jika dalam sholat berjamaah seorang perempuan bisa menjadi imam sholat bagi laki-laki.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum sholat berjamaah yang diimami oleh perempuan, sedangkan makmumnya adalah laki-laki ?

JAWABAN:

Menurut mayoritas ulama' adalah tidak sah. Kecuali menurut Imam At-Thobary, Abu Tsaur, dan Imam Muzany, namun pendapat ini syadz dan tidak bisa diikuti.

REFERENSI:

البيان للعمراني، الجزء ٢ الصحفة  ٣٩٠ دار الكتب العلمية

فرع ولا يجوز أن تكون المرأة إماما للرجل ولا للخنثى وبه قال عامة الفقهاء وقال أبو ثور والمزني ومحمد بن جرير الطبري: يجوز أن تكون إماما للرجل في التراويح إذا لم يكن قارئ غيرها وتقف خلف الرجال دليلنا قوله ( أخروهن من حيث أخرهن الله فلو قدمناهن فعلنا ما نهينا عنه وروي أن النبي ( قال لا تؤم امرأة رجلا فإن صلى خلفها ولم يعلم بحالها ثم علم لزمته الإعادة لإن عليها أمارة تدل على كونها امرأة فلم يعذر في الإئتمام بها اهـ

Artinya: Cabang, tidak boleh bagi seorang wanita menjadi imam untuk laki-laki dan untuk khunsa dan ini adalah pendapat yang umum dikalangan Fuqoha' sedangkan Abu Tsur, Al-Muzani dan Muhammad bin Jarir At-Tabary berkata boleh bagi orang perempuan untuk menjadi imam bagi laki-laki dalam sholat tarawih apabila tidak ada Qori' selainnya, dan orang perempuan harus diam berada dibelakang laka-laki dengan dalil sabda nabi yaitu (Akhir kanlah mereka (perempuan) sebagaimana allah mengakhirkan mereka) dan apabila kita mendahulukan mereka maka kita telah melakukan sesuatu yang dilarang sebagaimana yang diriwayatkan bahwa sesungguhnya nabi bersabda: (Orang perempuan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki maka apabila ada laki-laki sholat dibelakang perempuan dan ia tidak tahu akan hal itu kemudian ia mengetahuinya maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya, karena ada tanda yang menunjukkan bahwa dia adalah orang perempuan, jadi tidak ada alasan untuk mengikutinya".


بداية المجتهد،  الجزء ١ الصحفة ١٠٥

 المسألة الرابعة اختلفوا في إمامة المرأة فالجمهور على أنه لا يجوز أن تؤم الرجال واختلفوا في إمامتها النساء فأجاز ذلك الشافعي ومنع ذلك مالك وشذ أبو ثور والطبري فأجازا إمامتها على الإطلاق وإنما اتفق الجمهور على منعها أن تؤم الرجال لأنه لو كان جائزا لنقل ذلك عن الصدر الأول ولأنه أيضا لما كانت سنتهن في الصلاة التأخير عن الرجال علم أنه ليس يجوز لهن التقدم عليهم لقوله عليه الصلاة والسلام أخروهن حيث أخرهن الله ولذلك أجاز بعضهم إمامتها النساء إذ كن متساويات في المرتبة في الصلاة

Artinya: Masalah keempat: Para ulama berbeda pendapat tentang orang perempuan yang menjadi imam sholat. Adapun mayoritas ulama (ulama jumhur) sepakat bahwa orang perempuan tidak boleh menjadi imam bagi para laki-laki, dan mereka juga berbeda pendapat tentang perempuan yang menjadi imam sholat bagi perempuan, maka imam As-Syafi'i memperbolehkan hal itu (perempuan menjadi imam bagi perempuan) sedangkan imam Malik mencegahnya. Adapun pendapat Abu Tsur dan At-Tabary yang memperbolehkan orang perempuan menjadi imam secara mutlak itu dianggap syad. Adapun ulama jumhur sepakat mencegah orang perempuan menjadi imam bagi laki-laki, karena apabila seandainya itu diperbolehkan maka yang seperti itu telah memindah ketentuan awal sedangkan ke sunnahan perempuan di dalam sholat adalah berada di baris terakhir dari laki-laki  maka oleh sebab itu sudah diketahui sesungguhnya tidak boleh baginya untuk mendahului laki-laki, karena ada sabda Nabi AS, “Akhir kanlah mereka sebagaimana Tuhan mengahirkan mereka. ” Oleh karena itu, sebagian dari ulama mengizinkan perempuan untuk menjadi imam bagi perempuan, karena mereka sama derajatnya dalam sholat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ubaidillah 
Alamat : Arosbaya Bangkalan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?