Hukum Belajar Al-Qur'an Melalui Kaset atau Digital


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) memiliki Aplikasi Al Qur'an 30 juz di HPnya. Dalam kesehariannya, Dia selalu mendengarkan bacaan Al Qur'an dari HP miliknya tersebut. Diwaktu senggangnya, Badrun  menyimak dan memperhatikan dengan seksama bacaan-bacaan Alqur'an dari HP miliknya, sambil melihat tulisan pada Mushaf yang dipegangnya. Hal ini tujuannya belajar menurutnya. 

Lantunan Murottal yang dibaca oleh Qori' tingkat Internasional Nasional, seperti Syekh Abdurrahman As-Sudais, berkat menyimak dan memperhatikan bacaan Alqur'an di HP inilah Badrun mengerti dan mempraktekkannya dalam setiap baca Al Qur'an.

PERTANYAAN:

Badrun Belajar bacaan Alqur'an dari HP untuk menyempurnakan bacaannya, setelah belajar dari guru di Musholla atau Pesantren, bagaimana pandangan Syar'i dalam hal ini?

JAWABAN:

Belajar baca Al-Qur'an dari HP untuk menyempurnakan bacaan adalah baik dan diperbolehkan apabila Dia terlebih dahulu sudah belajar pada Syekh / Ustadz yang sanadnya bersambung pada Baginda Nabi Muhammad SAW.

REFERENSI:

كتاب حق التلاوة، الصحفة ٤٦

فعلى قارئ القرآن ان يأخذ قرائته على طريق التلقّى و الإسناد عن الشيوخ الآخذين عن شيوخهم كى يصل الى تأكد من أن تلاوته تطابق ما جاء عن رسول الله صلى الله عليه و سلم

Artinya: Maka wajib bagi orang yang membaca Al-Quran untuk mengambil bacaan Al-Qurannya dengan cara talaqqi dan sanad dari guru yang telah mengambil dari guru-gurunya, agar bisa dipastikan bahwa bacaan Al-Qurannya sesuai dengan bacaan yang bersumber dari Rasulullah SAW.

ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻷﺣﺪ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﺧﺬ ﻛﺎﻣﻞ ﻋﻦ ﺃﻓﻮﺍﻩ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺍﻟﻤﻘﺮﺋﻴﻦ ﺑﺎﻹﺳﻨﺎﺩ

Maka tidak boleh bagi seseorang membaca Al-Quran tanpa mengambil langsung dari lisan-lisan guru yang telah memiliki sanad bersambung hingga Rasulullah SAW.


الإتقان في علوم القرآن، الجزء ١ الصحفة ٣٥٥

ﻓﺎﺋﺪﺓ ﺛﺎﻧﻴﺔ ؛ اﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﻦ اﻟﺸﻴﺦ ﻏﻴﺮ ﺷﺮﻁ ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺼﺪﻱ ﻟﻹﻗﺮاء ﻭاﻹﻓﺎﺩﺓ ﻓﻤﻦ ﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ اﻷﻫﻠﻴﺔ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﻩ ﺃﺣﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ اﻟﺴﻠﻒ اﻷﻭﻟﻮﻥ ﻭاﻟﺼﺪﺭ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻋﻠﻢ ﻭﻓﻲ اﻹﻗﺮاء ﻭاﻹﻓﺘﺎء ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ ﻳﺘﻮﻫﻤﻪ اﻷﻏﺒﻴﺎء ﻣﻦ اﻋﺘﻘﺎﺩ ﻛﻮﻧﻬﺎ ﺷﺮﻃﺎ٠ ﻭﺇﻧﻤﺎ اﺻﻄﻠﺢ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ اﻹﺟﺎﺯﺓ ﻷﻥ ﺃﻫﻠﻴﺔ اﻟﺸﺨﺺ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪ اﻷﺧﺬ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﺒﺘﺪﺋﻴﻦ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ ﻟﻘﺼﻮﺭ ﻣﻘﺎﻣﻬﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻭاﻟﺒﺤﺚ ﻋﻦ اﻷﻫﻠﻴﺔ ﻗﺒﻞ اﻷﺧﺬ ﺷﺮﻁ ﻓﺠﻌﻠﺖ اﻹﺟﺎﺯﺓ ﻛﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﺸﻴﺦ ﻟﻠﻤﺠﺎﺯ ﺑﺎﻷﻫﻠﻴﺔ٠

Artinya: Faidah yang kedua. Ijazah dari Syaikh bukanlah termasuk syarat untuk maju mengajar membaca, maupun memberi faidah. Maka siapa saja yang ahli, maka Dia boleh mengajarkan maupun memberi faidah, meskipun tidak ada seorangpun yang memberikan ijazah kepadanya. Seperti itulah yang dilakukan Ulama' salaf dimasa awal dan masa Orang-orang sholeh dahulu, begitu juga dalam masalah mengajar membaca dan memberi fatwa, hal ini berbeda dengan sangkaan para Aghbiya' yang meyakini bahwa ijazah itu merupakan suatu Syarat. Adapun pengistilahan Masyarakat terhadap ijazah itu dikarenakan keahlian Seseorang umumnya tidak diketahui oleh Orang-orang pemula yang mau belajar kepadanya, karena masih rendahnya tingkatan keilmuan mereka untuk mengetahui hal itu. Adapun meneliti kapasitas keahlian seseorang sebelum mengambil ilmu darinya merupakan syarat, maka ijazah itu dijadikan seperti kedudukan kesaksian Seorang Guru sebagai bentuk Majazi dari keahlian tersebut.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?