Batasan Melihat Aurat Mahram
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Dalam usianya yg hampir mencapai 60 tahun, H. Badrun (nama samaran) menderta penyakit stroke yang karenanya beliau tidak mampu mandi, wudlu dan pasang pakaian sendiri.
Suharsih (nama samaran) adalah putri tunggalnya yang dalam kesehariannya setia mengabdi dengan selalu menemani dan merawat sang Ayah mulai dari memandikan, wudlu dan bahkan memasangkan pakaianya.
PERTANYAAN:
Sampai batas manakah diperbolehkannya seorang anak perempuan melihat dan menyentuh badan sang Ayah dalam kondisi stroke?
JAWABAN:
Batas yang diperbolehkan seorang anak perempuan melihat dan menyentuh badan sang ayah dalam kondisi struk adalah : Melihat dan menyentuh anggauta badan selain antara pusar dan lutut, kecuali dalam keadaan hajat dan tidak dianggap merusak muru'ah serta dianggap udzur.
REFERENSI:
روضة الطالبين، الجزء ٧
اﻟﺴﺎﺩﺳﺔ: اﻟﻤﺤﺮﻡ ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺮﺓ ﻭاﻟﺮﻛﺒﺔ، ﻭﻟﻪ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﺳﻮاﻩ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ٠
Artinya : Mahrom tidak boleh melihat bagian badan antara pusar dan lutut, Dia boleh melihat bagian selainnya, berdasar Pendapat madzhab.
روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٣٤
ﺛﻢ ﺃﺻﻞ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﻛﺎﻑ ﻓﻲ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻴﺪﻳﻦ، ﻭﻓﻲ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺳﺎﺋﺮ اﻷﻋﻀﺎء ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺗﺄﻛﺪ اﻟﺤﺎﺟﺔ
Artinya : Kemudian asal adanya keperluan itu cukup hanya melihat wajah dan kedua tangan. Dan didalam masalah melihat anggota yang lain itu tergantung seberapa besar keperluan / kepentinganya.
ﻭﺿﺒﻄﻪ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻘﺎﻝ: ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ اﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﻣﻦ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻴﻤﻢ ﻭﻓﺎﻗﺎ ﺃﻭ ﺧﻼﻓﺎ ﻛﺸﺪﺓ اﻟﻀﻨﻰ ﻭﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ، ﻳﺠﻮﺯ اﻟﻨﻈﺮ ﺑﺴﺒﺒﻪ
Imam Haromain memberikan kriteria hal itu, beliau berkata ; "Perkara yang membolehkan berpindah dari menggunakan air kepada tayammum, cocok/sesuai atau tidak, semisal teramat sangat lelah atau semisalnya, maka boleh melihat sebab hal itu.
ﻭﻓﻲ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻮءﺗﻴﻦ، ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﺰﻳﺪ ﺗﺄﻛﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻐﺰاﻟﻲ: ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺄﻥ ﺗﻜﻮﻥ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻌﺪ اﻟﺘﻜﺸﻒ ﺑﺴﺒﺒﻬﺎ ﻫﺘﻜﺎ ﻟﻠﻤﺮﻭءﺓ ﻭﻳﻌﺬﺭ ﻓﻲ اﻟﻌﺎﺩﺓ٠
Dalam masalah melihat dubur dan qubul itu juga tergantung seberapa besar kepentingannya. Imam Ghozali berkata ; "Hal itu tergolong hajat bilamana sekiranya membuka perkara tersebut tidak merusak muru'ah (harga diri/kehormatan) dan umumnya dianggap sebagai suatu udzur.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar