Hukum Sholat Berjemaah dengan Anak dan Istri Di Rumah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seseorang yang Istiqomah sholat berjamaah lima waktu. Dan Dia juga tidak henti-hentinya mengajak masyarakat terutama yang ada disekitar Masjid untuk Sholat berjema'ah. Dan Dia juga mengatakan ; "Bahwasanya tidak sempurna sholat seseorang yang merupakan tetangga Masjid, akan tetapi tidak sholat berjamaah di Masjid". Tetapi masyarakat tetangga Masjid sebagian mengatakan ; "Cukup Sholat berjema'ah di Rumah bersama Anak dan Istri".

PERTANYAAN:

Apakah tidak cukup Sholat berjema'ah dengan Anak dan Istri di Rumah?

JAWABAN:

Cukup sholat berjama'ah di Rumah dengan anak Istri untuk mengugurkan Fardlu Kifayah. Dan selama di Daerah tersebut terdapat syiar Sholat Jama'ah.

REFERENSI:

كفاية الأخيار،  الجزء ١ الصحفة ٢١٩

واعلم أن الجماعة تحصل بصلاة الرجل في بيته مع زوجته وغيرها لكنها في المسجد أفضل 
 
Artinya : Ketahuilah bahwa sudah masuk dalam katagori jama'ah, seseorang yang sholat jama'ah di Rumah bersama Istri dan selainnya, namun melaksanakan Sholat jama'ah di Masjid itu lebih utama.

وحيث كان الجمع من المساجد أكثر فهو أفضل
فلو كان بقربه مسجد قليل الجمع وبالبعيد مسجد كثير الجمع فالبعيد أفضل

Dan jama'ah di Masjid yang lebih banyak jamaahnya itu lebih utama (dari pada Masjid yang sedikit jamahnya). Apabila ada Masjid yang dekat, namun jumlah jama'ahnya sedikit, sedangkan Masjid yang lebih jauh namun jama'ahnya banyak, maka berjama'ah di Masjid yang lebih jauh itu lebih utama.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?