Hukum Suntik Saat Puasa Batalkah Puasanya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) pergi ke Puskesmas untuk berobat. Kemudian sesampainya di sana, Badrun diperiksa lalu disuntik oleh Dokter, padahal saat itu, Dia sedang puasa  Ramadhan.  

Saat pulang dari Puskesmas, Dia bimbang antara batal atau tidak dengan keadaan puasanya.

PERTANYAAN:

Batalkah puasa Badrun, karena Dia berobat dengan suntik oleh Dokter ?

JAWABAN:

Dalam masalah jarum suntik, Ulama' berbeda pendapat :

1) Pendapat pertama: Membatalkan secara mutlak, karena benda obat sampai kedalam tubuh.

2) Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak, karena benda obat sampai kedalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.

3) Pendapat ketiga diperinci sebagai berikut :

A) Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa, karena suntikan itu membawa makanan yang dibutuhkan kedalam tubuh.

B) Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci :

a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah, maka membatalkan puasa. 

b. Apabila disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.

REFERENSI:

التقريرات  السديدة، الجزء ١ الصحفة ٤٥٢

حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال؛

Artinya: Hukum suntik adalah boleh karena dlorurot, namun para Ulama' berbeda pendapat dalam batal tidaknya puasa sebab suntik menjadi 3 pendapat;

١. ففي قول : انها تبطل مطلقا، لأنها وصلت الى الجوف٠

1. Suntik secara mutlak (baik suntik obat atau infus, atau donor darah) dapat membatalkan puasa karena hal itu sampai kedalam tubuh.

٢. وفي قول : انها لا تبطل مطلقا، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح٠

2. Suntik secara mutlak tidak membatalkan puasa. Karena suntikan tersebut masuk kedalam tubuh bukan melalui lubang asli anggota tubuh.

٣. وقول فيه تفصيل ـوهو الأصح- اذا كانت مغذية فتبطل الصوم  واذا كانت غير مغذية فننظر؛ اذا كان في العروق المجوفة -وهي الأوردة- : فتبطل واذا كان في العضل ـ وهي العروق لاتبطل

3. Hukum suntik diperinci, pendapat inilah yang paling kuat. Apabila yang disuntikkan itu berupa suplemen makanan (contohnya infus) maka membatalkan, Apabila tidak berupa suplemen, maka dilihat: Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah, maka membatalkan puasa, namun apabila disuntikkan lewat urat yang tak berongga, maka tidak membatalkan.


     والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Ari Azhari
Alamat : Samalanga Bireun Aceh

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?