Hukum Aqiqah Lima Ekor Kampung yang Ditukar dengan Satu Sapi?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) meng-akikahi putra-putrinya dengan 5 Ekor kambing, dan 5 Ekor Kambing tersebut oleh Badrun diserahkan kepada Mbah Dangik.

Kemudian, 5 Ekor Kambing tersebut oleh Mbah Dangik ditukar dengan Seekor Sapi, tentunya dengan idzin dan restu si Badrun.

PERTANYAAN:

Bolehkah apa yang dilakukan oleh Mbah Dangik seperti Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukumnya bole Mbah Dangik sebagai wakil yang diizini Badrun, menukar 5 Kambing dengan Seekor Sapi sebagai aqiqoh, kecuali Kambing tersebut sudah dita'yin/ditentukan sebagai Aqiqoh Nadzar.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، ج ١ الصحفة ١٦٦ 

ﻓﺼﻞ: ﻭﻻ ﻳﻤﻠﻚ اﻟﻮﻛﻴﻞ ﻣﻦ اﻟﺘﺼﺮﻑ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺇﺫﻥ اﻟﻤﻮﻛﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ اﻟﻨﻄﻖ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ اﻟﻌﺮﻑ  ﻷﻥ ﺗﺼﺮﻓﻪ ﺑﺎﻹﺫﻥ ﻓﻼ ﻳﻤﻠﻚ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻴﻪ اﻹﺫﻥ ﻭاﻹﺫﻥ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﺎﻟﻨﻄﻖ ﻭﺑﺎﻟﻌﺮﻑ

Artinya: Wakil tidak memiliki hak tashorruf (melakukan sesuatu) kecuali pada perkara yang diizinkan oleh Muwakkil (orang yang mewakilkan) dari segi ucapan maupun urf kebiasaan. Karena Wakil hanya boleh melakukan hal yang diizinkan oleh Muwakkil, jadi Dia tidak berhak melakukan perkara yang tidak sesuai dengan Muwakkil. Dan perizinan itu diketahui dari ucapan ataupun urf.


المجموع شرح المهذب، الجزءة ١ الصحفة ٤٠٩

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya: Apabila seseorang menyembelih seekor sapi, atau Onta untuk Aqiqoh 7 orang anak, atau Dia berserikat dengan sekelompok orang menyembelih Sapi atau Onta tersebut, maka hukumnya, baik Mereka semua bertujuan untuk aqiqoh, atau sebagian bertujuan aqiqoh sedang yang lain hanya menginginkan dagingnya saja, sebagaimana keterangan dalam masalah qurban.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٤٧١  

ﻓﺮﻉ: ﻟﻮ ﻧﺬﺭ ﺷﺎﺓ ﻓﺠﻌﻞ ﺑﺪﻟﻬﺎ ﺑﺪﻧﺔ ﺟﺎﺯ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻭﻫﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻤﻴﻌﻬﺎ ﻓﺮﺿﺎ ؟ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻣﺸﻬﻮﺭاﻥ ﺫﻛﺮﻫﻤﺎ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﺪﻟﻴﻠﻬﻤﺎ ﻭﺳﺒﻖ ﺫﻛﺮﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺑﺎﺏ ﺻﻔﺔ اﻟﻮﺿﻮء ﻭﻓﻲ ﺻﻔﺔ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻓﻲ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﻓﻲ اﻟﺤﺞ

Artinya: (Cabang Pembahasan)
Apabila Seseorang bernadzar (aqiqoh atau qurban) Seekor Kambing, lalu Dia menggantinya dengan Onta, maka hal itu hukumnya boleh, tanpa ada perbedaan pendapat. Lalu apakah semua bagiannya dihukumi nadzar ? Dalam hal ini ada 2 pendapat yang Masyhur. Dua pendapat ini disebutkan oleh Musonnif beserta dalilnya sebagaiman telah disebutkan diakhir bab sifat wudlu, sholat, zakat dan haji
 
ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﻳﻘﻊ ﺳﺒﻌﻬﺎ ﻭاﺟﺒﺎ ﻭاﻟﺒﺎﻗﻲ ﺗﻄﻮﻋﺎ. ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﻘﻊ اﻟﺠﻤﻴﻊ ﻭاﺟﺒﺎ


Menurut Qoul Ashoh, sepertujuhnya (1/7) itu menjadi nadzar sedang sisanya menjadi aqiqoh atau qurban sunnah. Semua bagiannya menjadi Nadzar

ﻓﺈﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﻛﻠﻬﺎ ﻭاﺟﺒﺔ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ اﻷﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﺫ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﻤﺬﻫﺐ ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ اﻷﻛﻞ ﻣﻦ اﻟﻬﺪﻱ ﻭاﻷﺿﺤﻴﺔ اﻟﻮاﺟﺒﻴﻦ (ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ) اﻟﻮاﺟﺐ اﻟﺴﺒﻊ ﺟﺎﺯ اﻷﻛﻞ ﻣﻦ اﻟﺰاﺋﺪ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻞ اﻟﺰاﺋﺪ ﻛﻠﻪ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Apabila kita menganut pendapat yang menyatakan semuanya menjadi nadzar, maka tidak boleh memakannya, karena Kita mengikuti  pendapat yang menyatakan tidak boleh memakan daging Hadyu atau Qurban yang wajib (nadzar). Apabila kita menganut pendapat yang menyatakan bahwa yang menjadi qurban/ aqiqoh nadzar hanya yang sepertujuh (1/7) bagian, maka Kita boleh memakan sebagian sisanya, bahkan Syekh Abu Hamid menyatakan bahwa Boleh memakan semua sisanya.


المجموع شرح المهذب الجزء ٨ الصحفة ٢٦٩  

الشرح : قال أصحابنا: إذا لزم ذمته أضحية بالنذر أو هدي بالنذر أو دم تمتع أو قران، أو لبس أو غير ذلك مما يوجب شاة في ذمته. فقال :" لله علي أن أذبح هذه الشاة عما في ذمتي"، لزمه ذبحها بعينها لما ذكره المصنف، ويزول ملكه عنها فلا يجوز له بيعها ولا إبدالها هذا هو المذهب، وبه قطع المصنف والجمهور

Artinya: Ashab Syafi'i berpendapat: "Apabila seseorang memiliki kewajiban untuk qurban ataupun hadyu disebabkan nadzar, atau membayar dam (denda) haji Tamattu' atau Qiron, atau sebab memakai pakaian yang berjahit maupun sebab lainya yang menjadikannya memiliki tanggungan kewajiban untuk menyembelih kambing, kemudian Dia mengatakan, "Demi Allah aku akan menyembelih Kambing ini untuk memenuhi nadzarku", maka Dia wajib menyembelih Kambing yang telah dipilih/ditunjuk tersebut. Hal ini berdasar keterangan yang telah musonnif jelaskan. Dan Kambing yang dinadzarkan tersebut telah lepas dari hak miliknya.
Maka Dia tidak boleh menjualnya atau menggantinya dengan Kambing yang lain. Inilah pendapat Madzhab dan pendapat inilah yang secara pasti dipilih oleh Mushonnif dan Jumhur Madzhab Syafi'i.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Khozin
Alamat : Ketapang Sampang Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?