Hukum Orang Tua Hilang Apakah Anaknya Yatim?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang anak yang masih berusia sekitar 20 bulan dan kehidupannya kurang kasih sayang dari sang Ayah. Saat ini, Dia hanya hidup berdua dengan sang Ibu yang bernama Qomariyah (nama samaran). Hal ini karena Ayah Badrun sudah talak dengan Qomariyah saat Dia Masih berumur 6 Bulan. Bahkan Ayah Badrun sampai saat ini, setelah Dia mentalak Qomariyah tidak diketahui keberadaannya, entah apakah Dia masih hidup ataupun sudah meninggal.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun dikategorikan Anak Yatim, karena sang Ayah tidak menafkahinya dan juga tidak diketahui keberadaannya ?

JAWABAN:

Badrun tidak bisa di katagorikan Anak yatim karena Dia tidak masuk dalam kriteria anak yatim, yaitu anak yang belum Baligh yang ayahnya sudah meninggal. Adapun yang berkewajiban menafkahinya adalah Bapaknya sampai Baligh.

REFERENSI:

أسنى المطالب، الجزء ٣  الصحغة ٨٨

الثَّالِثُ لِلْيَتَامَى لِلْآيَةِ وَهُمْ كُلُّ صَغِيرٍ ذَكَرٍ أو أُنْثَى أو خُنْثَى لَا أَب له وَلَوْ كان له أُمٌّ وَجَدٌّ أَمَّا كَوْنُهُ صَغِيرًا فَلِخَبَرِ لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَحَسَّنَهُ النَّوَوِيُّ لَكِنْ ضَعَّفَهُ الْمُنْذِرِيُّ وَغَيْرُهُ وَأَمَّا كَوْنُهُ لَا أَبَ له فَلِلْوَضْعِ وَالْعُرْفِ

Artinya : Yang ketiga bagi Anak yatim, yaitu Anak kecil baik Laki-laki, Perempuan, ataupun Khunsa yang tidak mempunyai Ayah, walaupun Dia mempunyai Kakek.
Adapun dasar bahwa yatim adalah Anak kecil (belum baligh) adalah hadits "tidak disebut yatim setelah anak itu baligh".( HR.  Abu dawud) Menurut imam Nawawi hadis ini termasuk hadis Hasan, namun menurut al-Mundziri dan selainnya hadis ini Dloif. Adapun dasar bahwa yatim ini adalah anak yang ayahnya meninggal adalah penggunaan kata yatim oleh Masyarakat pada umumnya untuk anak yang Ayahnya meninggal.


المنثور في القواعد، الجزء ٣ الصحفة ٣٦٨
 
المشهور أنه الصغير الذي لا أب له٠ وقال ابن أبي هريرة في كتاب الحجر من تعليقه التيتم من لا أب له ولا أم بلا خلاف وكذلك من لا أب له يلزمه اسم اليتيم قولا واحدا فأما إذا لم يكن له أم وكان له أب فعلى وجهين أحدهما أنه يتيم وهو على القول الذي يقول أن الأم تلي أمر ابنها انتهى

Artinya : Menurut pendapat yang Masyhur, yatim adalah anak kecil yang ayahnya meninggal. Ibnu Abi Huroiroh dalam kitabnya al-Hijr, dari foot notenya menyatakan : "Yatim adalah anak yang Ayah dan Ibunya telah meninggal", hal ini tanpa ada perbedaan pendapat Ulama'. Begitu juga Anak yang Ayahnya meninggal. Adapun jika anak tersebut Ibunya telah meninggal, namun Ayahnya masih hidup menurut salah satu dari dua pendapat bahwasanya anak tersebut juga disebut yatim, hal ini berdasar pendapat yang mengatakan bahwa Ibulah yang mengurusi urusan Anaknya tersebut.


تاج العروس،  الصحفة ١٣٤

 وقَالَ الحَرَالِّيُّ : اليُتْمُ : فِقْدَانُ الأَبِ حِينَ الحَاجَةِ، ولِذلِكَ أثْبَتَهُ مُثْبِتٌ في الذَّكَرِ إِلَى البُلُوغِ ، والأنْثى إِلَى الثُّيُوبَةِ ، لِبَقَاءِ حَاجَتِها بَعْدَ البُلُوغِ٠

Artinya : Al-Harolli berkata ; "Yatim adalah Anak yang Ayahnya meninggal saat Dia masih membutuhkannya, karena itulah nama yatim itu diberlakukan untuk Anak Laki-laki hingga usia baligh, dan untuk Anak Perempuan hingga masa menjanda, karena Dia masih tetap membutuhkan Ayahnya meskipun sudah masuk masa baligh.


فتح القريب، الصحفة ١٦٤

ﻭﺇﺫا ﻓﺎﺭﻕ اﻟﺮﺟﻞ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻭﻟﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﺪ؛ ﻓﻬﻲ ﺃﺣﻖ ﺑﺤﻀﺎﻧﺘﻪ) ﺃﻱ ﺑﺘﺮﺑﻴﺘﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﺼﻠﺤﻪ ﺑﺘﻌﻬﺪﻩ ﺑﻄﻌﺎﻣﻪ ﻭﺷﺮاﺑﻪ ﻭﻏﺴﻞ ﺑﺪﻧﻪ ﻭﺛﻮﺑﻪ ﻭﺗﻤﺮﻳﻀﻪ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻣﺼﺎﻟﺤﻪ. ﻭﻣﺆﻧﺔ اﻟﺤﻀﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺔ اﻟﻄﻔﻞ٠

Artinya : Apabila Suami berpisah dengan Istrinya sedangkan mereka memiliki Anak, maka yang berhak mengasuh adalah Ibunya, dengan mendidiknya secara baik, menyediakan makan dan minumnya, memandikan, mencuci pakaiannya, merawat saat sakit dll, dan semua biayanya wajib ditanggung oleh orang yang wajib menafkahinya (dalam hal ini Bapaknya)


كفاية الأخيار، الجزء ١ الصحفة ٤٤٦

: ﻭﻣﺆﻧﺔ اﻟﺤﻀﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ اﻷﺏ ﻷﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﻛﺎﻟﻨﻔﻘﺔ

Artinya : Adapun biaya perawatan Anak itu wajib ditanggung oleh Ayah, karena hal itu termasuk dari sebab-sebab kecukupan sebagaimana kewajiban memberi nafkah.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sulton Baidlowi
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?