Hukum Melihat Aurat Orang Lain Pakai Kacamata


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) saat keluar rumah selalu memakai kacamata, padahal dirinya tidak minus atau plus. Ketika dirinya ditanya kenapa selalu begitu,? Dia menjawab; "Agar tidak maksiat atau berdosa saat melihat Wanita selain mahram.

PERTANYAAN:

Benarkah jika melihat Wanita selain mahram tidak berdosa apabila menggunakan kacamata?

JAWABAN:

Tidak benar anggapan bahwasanya melihat Wanita selain mahram tidak berdosa meskipun menggunakan kacamata, karena melihat pakai kacamata tetap seperti melihat orangnya.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٠١

قوله: لا في نحو مرآة أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لأنه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها٠ ويؤيده قولهم لو علق طلاقها برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها والمرأة مثله فلا يحرم نظرها له في ذلك٠ قال في التحفة: ومحل ذلك، كما هو ظاهر، حيث لم يخش فتنة ولا شهوة٠

Artinya : Tidak haram Laki-laki melihat bayangan Wanita yang ada di cermin sebagaimana halnya bayangan di air, hal itu dikarenakan Laki-laki tersebut tidak dianggap melihat Wanita itu, namun dianggap melihat bayangannya. Pendapat mereka dikuatkan dengan pendapat yang lain yaitu, jika Laki-laki tersebut menggantungkan talaknya dengan melihat Wanita, maka Dia tidak dianggap melanggar jika Dia melihat bayangannya. Begitu juga Wanita tidak haram melihat bayangan Laki-laki yang ada dicermin. Ibnu Hajar berkata dalam kitab Tuhfah : Ketidak haraman itu yang jelas yaitu, sekiranya tidak takut fitnah dan tidak syahwat.

شرح الياقوت النفيس،  الجزء ١ الصحفة ١١٩

والفقهاء قد تكون لهم أقوال قد لاتقبل، مثل قولهم لونظر انسان إلى صورة امرأة في مرأّة قالوا: يجوز ذلك له لأنها ليست هي المرأة الحقيقية٠ بل بالغوا وقالوا: حتى لوكانت عارية فهل تقبل منهم هذ الكلام ؟! طبعا لا٠

Artinya : Dan para Fuqoha' terkadang memiliki pendapat yang sulit diterima, misalnya pendapat "jika Seorang Laki-laki melihat gambar atau bayangan Wanita dicermin, mereka mengatakan hal itu boleh karena bayangan atau gambar itu bukan Wanita sesungguhnya. Bahkan mereka lebih seru lagi mengatakan ; "meskipun bayangan orang yang telanjang. Lalu apakah bisa pendapat mereka yang seperti ini ?, Pastinya tidak bisa diterima.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Khuliatul Ashfiya
Alamat : Pasuruan Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?