Hukum Mengikuti Perintah Pemerintah untuk Memakai Masker


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) saat mengendarai sepeda motor, terjaring Operasi Polisi. Dengan sangat percaya diri Dia berhenti karena merasa tidak melakukan pelanggaran apapun. Dia pakai Helm, membawa STNK serta SIM juga lengkap.

Namun operasi kali ini bukan hanya menanyai kelengkapan kendaraan, tapi juga bertujuan menyadarkan warga untuk selalu mengenakan MASKER saat keluar Rumah. Karena Badrun tidak memakai Masker, maka akhirnya Dia didenda senilai Rp. 100.000

Seperti diberitakan diberbagai Media, saat ini bahwasanya untuk tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19, Pemerintah mewajibkan warganya untuk mengenakan Masker setiap keluar Rumah.

PERTANYAAN:

Apakah menaati anjuran Pemerintah agar selalu memakai Masker setiap keluar rumah atau bepergian hukumnya wajib menurut Syar'i?

JAWABAN:

Hukumnya wajib syyar'i mentaati Pemerintah agar selalu memakai Masker setiap keluar Rumah / bepergian. Karena perintah tersebut adalah perkara yang tidak dilarang oleh Syariat atau merupakan hal mubah yang saat sekarang mengandung kemaslahatan umum.

REFERENSI:

 بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه  فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي، فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ٠

Artinya: Kesimpulannya bahwasanya wajib secara dhohir dan batin, mentaati peraturan Pemerintah yang tidak mengadung keharaman atau kemakruhan. Maka mentaati hal yang wajib itu hukumnya sangat wajib, mentaati hal yang sunnah itu menjadi wajib, begitu juga mentaati hal yang mubah itu juga wajib jika hal yang mubah itu membawa maslahat secara umum, seperti perintah meninggalkan rokok, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan rokok itu makruh karena merokok dipandang kurang baik jika dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan. Lalu Pemerintah mengintruksikan pada bawahannya untuk menerbitkan peraturan tidak boleh merokok ditempat umum semisal pasar maupun cafe (warung kopi), namun mereka melanggarnya dengan merokok ditempat umum, dalam hal ini mereka tergolong orang yang melakukan maksiat. Dalam kondisi ini hukum merokok menjadi haram disebabkan karena adanya kewajiban melaksanakan aturan Pemerintah. Jika Pemerintah membuat peraturan lalu mencabutnya kembali meskipun belum sampai tahap menerapkan atau merealisasikan peraturan tersebut, maka kewajiban melaksanakan peraturan belum gugur.


التشريع الجنائي، الجزء ١ الصحفة ١٨١

تعتبر القوانين والقرارات واللوائح مملكة التشريع الإسلام لأن الشريعة تعطي لأولي الأمر حق التشريع فيما يمس مصلحة الأفراد ومصلحة الجماعة بالنفع فللسلطة التشريعية في أي بلد الإسلامي إن تعاقب على أي فعل مباح إذا اقتضت المصلحة العامة ذلك.  إلى أن قال - القوانين والقرارات واللوائح التي تصدها السلطة التشريعية تكون نافذة واجبة الطاعة شرعا بشرط أن لا يكون فيها يخالف نصوص الشريعة الصريحة أو يخرج على مبادئها العامة وروح التشريع فيها وإلا فهي باطلة بطلانا مطلقا. اهـ٠

Artinya: Undang-undang keputusan dan program Pemerintah dianggap sebagai program penyempurna Syari’at Islam karena Syari’at memberikan hak kepada Pemerintah untuk membuat undang-undang yang menyentuh kemaslahatan dan memberikan manfaat kepada individu dan kelompok. Kekuasaan perundang-undang dalam Negeri Islam manapun diperbolehkan untuk memberikan sanksi hukum terhadap perbuatan mubah (yang dilakukan Masyarakat), ketika kemaslahatan umum menuntut demikian. sampai pada perkataan. undang-undang keputusan dan program yang dikeluarkan kekuasaan perundangan merupakan hal berlaku dan wajib ditaati secara Syar’i dengan syarat tidak bertentanggan dengan nash-nash yang jelas, prinsip-prinsip umum dan subtansi Syari’at. Apabila bertentangan dengan hal-hal yang disebutkan terakhir, maka undang-undang keputusan dan program Pemerintah tersebut batal.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?