Hukum tidak Melaksanakan Perjanjian dalam Perjodohan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Romlah (nama samaran) punya putri bernama Ayu, dan Rosyidah memiliki putra yang bernama Rosyid. Ketika ada lowongan kerja di Pabrik, Rosyidah tanpa sepengetahuan anaknya (Rosyid) minta bantuan kepada Suami Romlah supaya Rosyid diterima kerja di Pabrik, tetapi Suami Romlah mensyaratkan Rosyid mau dijodohkan dengan Ayu.

Akhirnya Rosyid diterima kerja. Sekian tahun kemudian Suami Romlah meninggal dunia dan berwasiat kepada Rosyidah agar supaya Rosyid menikah dengan Ayu. Lalu Rosyid menolak mendengar hal itu, karena Rosyid punya pilihan sendiri.

Setelah beberapa Bulan kemudian, Ayu menikah dengan Lelaki lain. Kemudian Romlah ingin sekali menjodohkan Rosyid dengan Ani (Adek dari Ayu), karena Ayah Ayu (Suami Romlah) berwasiat sebelum meninggal dunia, Putrinya supaya ada yang dijodohkan dengan Rosyid, karena sudah ada perjanjian.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya apabila Rosyidah tidak melaksanakan perjanjian itu dikarenakan Rosyid punya pilihan sendiri ?

JAWABAN:

Hukum Rosidah tidak melaksanakan perjanjian baik dikarenakan Rosyid punya pilihan atau tidak, adalah terdapat khilaf Ulama'.

a. Menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan Jumhur Ulama' hukum tidak memenuhi janji adalah makruh.

b. Menurut Imam Malik apabila janjinya adalah berhubungan dengan suatu sebab, maka memenuhi janji hukumnya wajib dan apabila sifatnya umum  maka hukumnya adalah tidak wajib.

Tetapi menurut Ulama' Syafiiyah seperti Imam Taqiyuddin Al Subki, Hukum menepati janji adalah wajib.

REFERENSI:

ترشيح المستفيدين شرح فتح المعين للسيد علوي السقاف، الصحفة ٢٦٣

تتمة: أجمعوا على أنّ الوفاء بالوعد في الخير مطلوب وهل هو مستحبّ أو واجب ؟ ذهب الثلاثة الى الاوّل وإنّ في تركه كراهة شديدة وعليه أكثر العلماء وقال مالك إنّ اشتراط الوعد بسبب كقوله تزوّج ولك كذا ونحو ذلك وجب الوفاء به وإن كان الوعد مطلقا لم يجب اه. رحمة وإختار وجوب الوفاء بالوعد من الشافعيّة تقي الدّين السبكي كما مرّ ذلك في البيع في بيان بيع العهدة اه

Artinya : (Penyempurnaan) Ulama' sepakat bahwa memenuhi janji kebaikan itu merupakan sesuatu yang diperintahkan, namun apakah hal itu hukumnya sunnah atau wajib ? Ketiga Madzhab (Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) berpendapat hukumnya sunnah, dan sesungguhnya meninggalkan memenuhi janji hukumnya teramat sangat makruh, pendapat inilah yang dianut banyak Ulama'. Imam Malik berpendapat, mensyaratkan janji dengan suatu sebab semisal perkataan seseorang ; "Menikahlah !, maka engkau akan mendapat. atau semisalnya, maka hal itu wajib dipenuhi, namun apabila berjanji secara mutlak hukumnya tidak wajib memenuhi. Dan diantara yang memilih pendapat wajibnya memenuhi janji tersebut dari golongan Syafi'iyah adalah Imam Taqiyuddin As-Subki, sebagaimana keterangan yang telah lalu dalam bab yang menjelaskan jual beli 'Uhdah.


 عون المعبود شرح سنن أبي داود، الجزء ٩ الصحفة ٢٢٧٥

عن زيد بن أرقم عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا وعد الرجل أخاه ومن نيته أن يفي له فلم يف ولم يجئ للميعاد فلا إثم عليه٠

Artinya : Dari Zaid bin Arqom, Rosululloh SAW bersabda ; "Apabila seseorang berjanji kepada Saudaranya sesama Muslim, dan  Dia berniat memenuhi janji tersebut, namun Dia tidak bisa memenuhinya dan juga belum sampai masa memenuhinya, maka Dia tidak berdosa.

قال القاري ومفهومه أن من وعد وليس من نيته أن يفي فعليه الإثم سواء وفى به أو لم يف فإنه من أخلاق المنافقين ولا تعرض فيه لمن وعد ونيته أن يفي ولم يف بغير عذر فلا دليل لما قيل من أنه دل على أن الوفاء بالوعد ليس بواجب إذ هو أمر مسكوت عنه انتهى٠


Imam Ali Al-Qori berkata ; "Hadits tersebut memberi pemahaman bahwa barang siapa yang berjanji dan dia berniat untuk tidak memenuhinya, maka Dia berdosa, baik Dia memenuhinya maupun tidak, karena hal itu merupakan akhlak orang-orang Munafik. Dan ini tidak termasuk didalamnya orang yang berjanji dan berniat menepati dan Dia belum bisa menepati meskipun tanpa udzur. Maka tidak dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa memenuhi janji  hukumnya tidak wajib, karena perkara tersebut termasuk perkara yang tidak masuk dalam pembahasan.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : A. Rohman Rosyidi
Alamat : Pasuruan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : 

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?