Hukum Asap dari Kotoran Sapi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di suatu Desa yang Penduduknya mayoritas memelihara / ternak Sapi. Hampir setiap Kepala keluarga memelihara antara dua sampai tigat ekor Sapi, termasuk juga si Badrun.

Namun yang menjadi kebiasaan Badrun, Dia selalu membakar rumput yang sudah kering dari sisa-sisa rumput yang tidak dimakan oleh Sapi-sapinya. Dan Badrun membakar rumput-rumput tersebut didalam kandang Sapinya dengan tujuan untuk menghangatkan Sapi dan juga untuk mengusir Lalat dan Nyamuk yang ada di dalam Kandang.

Padahal terkadang rumput-rumput yang sudah kering tersebut terkena najis dari kencing dan teletong (kotoran Sapi), sehingga Asap dari pembakaran tersebut terkadang terkena Baju yang dijemur tidak begitu jauh dari Kandang tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Asap dari Pembakaran seperti Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum asap dari pembakaran seperti Deskripsi di atas adalah ada dua pendapat :

a. Suci. Karena asap itu bukan benda najis dan tidak terbentuk dari najis, melainkan benda yang berbeda dengan najis itu sendiri.

b. Najis. Karena asap tersebut terbentuk dari benda najis.

REFERENSI:

حاشية الشربني،  الجزء ١ الصحفة ٣٢

قَوْلُهُ: مِنْ دُخَانِ النَّجَاسَةِ وَكَذَا دُخَانُ الْمُتَنَجِّسِ كَمَا فِي التَّحْقِيقِ وَالْمَجْمُوعِ وَفِي الرَّوْضَةِ: إنَّهُ طَاهِرٌ اهـ

Artinya : Asap benda najis begitu juga asap benda yang terkena najis sebagaimana keterangan dalam kitab Tahqiq, Majmu' dan Roudhoh hukumnya suci.


البيان في فقه الامام الشافعي، الجزء ١ الصحفة ٤٢٨

وفي دخان النجاسة وجهان ؛

Artinya : Dalam masalah asap benda najis hukumnya ada 2 :

أحدهما: أنه طاهرٌ؛ لأنه ليس هو النجاسة، ولا تولد منها، وإنما هو شيءٌ يحدثه الله عند التقاء جسم النار والعين النجسة، فلا معنى لتنجيسه فعلى هذا: إذا علق بالثوب.. لم يمنع من الصلاة فيه 

1. Hukumnya suci, karena asap itu bukanlah najis, dan juga bukan terbentuk dari najis, sesungguhnya asap tersebut merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Allah ketika api membakar benda najis tersebut, maka tidak ada unsur menajiskannya. Berdasar hal ini, maka ketika asap tersebut mengenai pakaian, maka boleh melakukan Sholat dengan memakai pakaian itu..

والثاني: أنه نجسٌ. قال في " الفروع ": وهو الأصح؛ لأنه حادث من العين النجسة، فأشبه الرماد٠

2. Asap tersebut hukumnya najis, dalam kitab al-Furu' dan itu merupakan pendapat yang lebih kuat, menyatakan bahwa asap tersebut terbentuk dari barang najis, sehingga serupa dengan hukum abu.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Nurus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?