Hukum Suami Melarang Istrinya Terlalu Dekat Dengan Saudara Si Istri Karena Alasan Takut Berzina Bolehkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Qomar dan Qomariyah (nama samaran) sudah hampir satu tahun dalam ikatan pernikahan. Qomar sebagai seorang Suami merasa dirinya harus ditaati secara mutlak oleh Qomariyah sebagai Istri. Sejak menikah dengannya, Qomariyah merasa terkekang. Karena setiap aktivitas dan gerak-gerik sangat dibatasi oleh Qomar. Hal ini karena Qomar terlalu dalam mencintainya dan Dia tidak ingin kehilangan Qomariyah.

Bahkan hubungan Qomariyah dengan Orang tuanya dan Saudara-saudaranya jika dibatasi oleh Qomar. Sampai-sampai Qomariyah dilarang sering nelpon pada Ayah sendiri dan jangan terlalu dekat Saudara Laki-lakinya. Hal ini karena Qomar takut jika Qomariyah sampai terjerumus dalam perbuatan Zina. Hal ini karena Badrun sering melihat berita di Televisi, kadang ada Ayah meniduri Anak Kandungnya, dan juga Saudara-saudari saling melakukan hubungan Zina.

Karena pembatasan Qomar begitu ketat, akhirnya Qomariyah merasa dirinya diputus hubungan silaturahminya dengan Orang tuanya sendiri dan Saudara Laki-lakinya.

PERTANYAAN:

Apakah dapat dibenarkan tindakan Qomar mencegah Qomariyah untuk berhubungan terlalu dekat dengan Ayahnya dan Saudara Laki-lakinya meskipun hanya melalui via telpon, karena takut terjerumus Zina cuman berdasarkan berita yang beredar di Televisi?

JAWABAN:

Tidak dibenarkan tindakan Qomar mencegah Qomariah berhubungan via telpon dengan Ayah dan Saudara Laki-lakinya karena takut terjerumus zina, karena hal tersebut dapat memutus siaturrohim disamping alasan yang tidak masuk akal.

REFERENSI:

كشف القناء، الجزء ٥ الصحفة ١٦٤

بَابُ عِشْرَةِ النِّسَاءِ وَالْقَسَمِ وَالنُّشُوزِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا

Artinya : Bab berhubungan baik dengan Istri, membagi giliran antar Istri, Nusuz dan hal yang berhubungan dengannya.

وَهِيَ أَيْ الْعِشْرَةُ بِكَسْرِ الْعَيْنِ الْمُهْمَلَةِ فِي الْأَصْلِ الِاجْتِمَاعُ يُقَالُ لِكُلِّ جَمَاعَةِ عِشْرَةٌ وَمَعْشَرُ الْمُرَادُ هُنَا (مَا يَكُونُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ مِنْ الْأُلْفَةِ والِانْضِمَامِ) أَيْ الِاجْتِمَاعِ

Isyroh artinya berkumpul atau berhubungan atau  bergaul, semisal perkataan setiap perkumpulan memiliki hubungan dan pergaulan. Adapun yang dimaksud Isyroh disini adalah hubungan atau  pergaulan yang mencakup rasa saling menyayangi dan rasa kebersamaan antara Suami dengan Istri.

وَيَلْزَمُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَيْ الزَّوْجَيْنِ (مُعَاشَرَةَ الْآخَرِ بِالْمَعْرُوفِ مِنْ الصُّحْبَةِ الْجَمِيلَةِ وَكَفِّ الْأَذَى وَأَنْ لَا يَمْطِلَهُ بِحَقِّهِ مَعَ قُدْرَتِهِ وَلَا يُظْهِرَ الْكَرَاهَةَ لِبَذْلِهِ بَلْ بِبِشْرٍ وَطَلَاقَةٍ وَلَا يَتْبَعَهُ مِنَّةً وَلَا أَذًى)

Wajib bagi masing-masing Suami-istri bergaul atau berhubungan baik dengan kebersamaan yang indah, dan menahan diri dari menyakiti, serta menghindari tidak memenuhi kewajiban masing-masing sedangkan mereka mampu memenuhi kewajiban tersebut, tidak menunjukkan rasa keterpaksaan ketika melakukan kewajibannya, namun memenuhi kewajiban dengan wajah ceria serta tidak mengungkit-ungkit pemberiannya dan tidak menyakitinya.

لِأَنَّ هَذَا مِنْ الْمَعْرُوفِ الْمَأْمُورِ بِهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [النساء: 19] وَقَوْلِهِ {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 228] قَالَ أَبُو زَيْدٍ تَتَّقُونَ اللَّه فِيهِنَّ كَمَا عَلَيْهِنَّ أَنْ يَتَّقِينَ اللَّهَ فِيكُمْ٠

Karena hal ini merupakan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagaimana disebutkan (dalam QS An-Nisa' ayat 19) yang berbunyi "Pergaulilah Istri-istri kalian dengan cara yang baik" dan juga disebutkan dalam QS al-Baqoroh ayat 228 “ Dan mereka (para Istri) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya dalam memperoleh perlakuan yang baik". Abu Zaid berkata " kalian bertakwa kepada Allah SWT dengan memenuhi hak-hak Istri-istri kalian sebagaimana mereka juga bertakwa kepada Allah dengan memenuhi kewajiban mereka pada kalian.


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٧  الصحفة ٣٤٢ 

ويسن لكل من الزوجين تحسين الخُلُق لصاحبه والرفق به واحتمال أذاه وسوء طباعه، لقوله تعالى: {والصاحب بالجنب} [النساء:36/ 4] أي الإحسان له، وللحديث المتقدم: «استوصوا بالنساء خيراً» وحديث «خياركم خياركم لنسائه»٠

Artinya : Disunnahkan bagi masing-masing Suami-istri berahlak baik kepada pasangannya, serta lemah lembut, dan bersabar atas perlakuan menyakitkan pasangannya maupun kejelekan wataknya.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an "Dan berbuat baiklah kepada pasangannya" serta berdasar hadits "berwasiat lah kalian kepada para Istri dengan baik", dan juga hadits "sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap Istrinya".

وليكن الزوج غيورا غير إفراط لئلا ترمى بالشر من اجله

Dan hendaknya Suami memiliki rasa cemburu tanpa berlebihan, agar Dia tidak dituduh berbuat jelek sebab cemburu berlebihan tersebut.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdullah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?