Hukum Melihat Organ Intim Istri

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Qomar dan Qomariyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang menikah sekitar seminggu yang lalu. Keduanya merupakan Alumni Pondok Pesantren yang berbeda. Suatu ketika Qomariyah sengaja memakai baju yang sangat transparan sehingga lekuk dan warna kulitnya kelihatan. Hal ini Dia lakukan dengan tujuan menyenangkan dan memikat si Qomar. Namun apalah daya, apa yang telah dilakukan Qomariyah ternyata mendapat respon yang kurang menyenangkan dari si Qomar sembari mengatakan ; "Seorang Suami tidak boleh melihat antara pusar dan lutut si Istri apabila tidak ada tujuan untuk menjima'nya". Mendengar perkataan tersebut, si Qomariyah kaget dan bertanya-tanya didalam benaknya, "Apakah benar yang dikatakan Suamiku (Qomar)."

PERTANYAAN:

Benarkah apa yang dikatakan Qomar bahwasanya Seorang Suami tidak boleh melihat antara pusar dan lutut si Istri apabila tidak ada tujuan untuk menjima'nya?

JAWABAN:

Tidak benar ! Karena Seorang Suami diperbolehkan melihat semua anggota tubuh Istrinya selain kemaluan, dan makruh melihatnya kecuali ada hajat.

REFERENSI:

كفاية الاخيار، الجزء ١ الصحفة ٣٥٢

يجوز للرجل أَن ينظر إِلَى جَمِيع بدن زَوجته لِأَنَّهُ يجوز لَهُ الِاسْتِمْتَاع بهَا 

Artinya : Boleh bagi Suami melihat seluruh bagian badan Istrinya, karena Dia diperbolehkan untuk beristimta' dengannya.

نعم فِي النّظر إِلَى فرجهَا وَجه أَنه يحرم لقَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ((النّظر إِلَى الْفرج يُورث الطمس)) أَي الْعَمى وَقَالَ فِي الْعدة يُولد الْوَلَد أعمى وَمِنْهُم من قَالَ يُورث الْعَمى للنَّاظِر والْحَدِيث قَالَ ابْن الصّلاح فِيهِ أَن ابْن عدي وَالْبَيْهَقِيّ روياه بِإِسْنَاد جيد

Memang benar seperti itu, namun dalam masalah melihat farji Istri, ada pendapat yang memgharamkannya berdasar hadits Nabi SAW, "melihat farji Istri bisa mengakibatkan kebutaan". Dalam kitab Uddah disebutkan "hal itu bisa mengakibatkan kebutaan anak yang dilahirkan". Sebagian Ulama' ada yang berpendapat bisa mengakibatkan kebutaan pada orang yang melihatnya. Adapun status hadis tersebut Ibnu Sholah menyatakan bahwa Ibnu Adi dan al-Baihaqi meriwayatkannya dengan Sanad yang Jayyid (bagus).

وَالصَّحِيح أَنه لَا يحرم النّظر إِلَى الْفرج لِأَنَّهُ يجوز الِاسْتِمْتَاع بِهِ بل هُوَ مَحل الِاسْتِمْتَاع الْأَعْظَم فالنظر أولى

Namun menurut pendapat yang kuat bahwasanya, melihat farji Istri hukumnya tidak haram, karena jika Suami boleh beristimta' pada farji, bahkan farji merupakan tempat tujuan paling utama untuk istimta', maka tentunya hukum melihat farji lebih boleh.
 
وَالْخَبَر إِن صَحَّ فَمَحْمُول على الْكَرَاهَة وَالنَّظَر إِلَى بَاطِن الْفرج أَشد كَرَاهَة وَلِهَذَا يكره للْإنْسَان أَن ينظر إِلَى فرجه لغير حَاجَة

Adapun hadits jika memang shoheh, maka maknanya diarahkan pada hukum Makruh, dan tentunya melihat bagian dalam farji sangat makruh sekali. Karena hal inilah seseorang dimakruhkan melihat kemaluanya sendiri jika tidak ada kebutuhan atau kepentingan.


الاقناع، الجزء ٢ الصحفة ٤٠٤

والضَّرْب (الثَّانِي نظره) أَي الرجل (إِلَى) بدن (زَوجته و) إِلَى بدن (أمته) الَّتِي يحل لَهُ الِاسْتِمْتَاع بهَا

Artinya : Adapun yang kedua, adalah hukum Laki-laki melihat bagian badan Istri maupun Budak Perempuan yang diperbolehkan untuk istimta' dengannya.

فَيجوز حِينَئِذٍ (أَن ينظر إِلَى) كل بدنهما حَال حياتهما لِأَنَّهُ مَحل استمتاعه (مَا عدا الْفرج) الْمُبَاح مِنْهُمَا فَلَا يجوز جَوَازًا مستوي الطَّرفَيْنِ فَيكْرَه النّظر إِلَيْهِ بِلَا حَاجَة وَإِلَى بَاطِنه أَشد كَرَاهَة قَالَت عَائِشَة رَضِي الله تَعَالَى عَنْهَا مَا رَأَيْت مِنْهُ وَلَا رأى مني أَي الْفرج

Maka boleh bagi Laki-laki tersebut melihat seluruh bagian badan keduanya kecuali bagian farji, disaat masa hidup mereka, karena badan merupakan objek istimta', Maka bagi kedua belah pihak baik Suami maupun Istri sama - sama tidak diperbolehkan melihat bagian intim satu sama yang lain. Maka makruh hukumnya melihat farji jika tidak ada kepentingan, dan melihat bagian dalam farji hukumnya sangat makruh. Sayyidatina Aisyah berkata ; "Saya tidak pernah melihat bagian intim Rosululloh begitu pula Beliau tidak pernah melihat bagian intimku".


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?