Hukum Mengurangkan Uang di Akad Kebarang


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Ahmad (nama samaran) mempunyai hajatan, Dia mengundang Mahmud (nama samaran) dengan undangan khusus seperti memberikan rokok satu bungkus kepada Mahmud. Pas acara walimah, Mahmud datang dengan menyerahkan sejumlah uang namun diakad ke barang.

Misal rokok Surya satu pres dengan harga 170rb/pres. Namun pada suatu hari Mahmud juga mengundang Ahmad dengan cara yang sama yaitu memberikan rokok kepada Ahmad. Kemudian Ahmad pun datang pada acara Mahmud, namun ketika Ahmad mau bayar harga rokok sudah naik menjadi 200rb/pres, dan Ahmad membayar dengan 200rb.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menghutangkan uang yang diakad ke barang?

JAWABAN:

Hukum menghutangkan uang yang diaqad dengan barang adalah tidak boleh. Karena hutang (Qord) itu adalah harus mengembalikan seperti apa yang dihutang. Apabila hutang tersebut diminta ganti  dengan barang lain adalah boleh, tetapi apabila sama illat ribanya (seperti uang dengan uang), maka harus kontan, sama qadarnya dan diserah-terimakan sebelum berpisah.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٥٢

 قوله ويجب على المقترض رد المثل  أي حيث لا استبدال فإن استبدل عنه كأن عوضه عن بر في ذمته ثوبا أو دراهم فلا يمتنع لجواز الاعتياض عن غير المثمن في المثلي

Artinya: Dan wajib bagi si-Penghutang mengembalikan hutangnya dengan semisalnya sekiranya tidak mengalami perubahan. Maka apabila sesuatu yang dihutang tersebut  diubah misal seseorang memiliki tanggungan hutang gandum kemudian ditukar dengan baju atau uang dirham misalnya, maka hal itu tidak dilarang karena boleh melakukan penukaran pada barang yang tidak berupa harga dengan benda semisalnya.

  قوله وهو  أي المثلي ( قوله ولو نقدا إلخ ) أي يجب رد المثل ولو كان نقدا أبطل السلطان المعاملة به

Wajib mengembalikan semisalnya, meskipun berupa uang. Artinya wajib mengembalikan hal yang serupa meskipun berupa uang yang dibatalkan penggunaannya oleh Pemerintah.


فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٤٩

ولو استبدل موافقا في علة الربا، كدرهم عن دينار، اشترط قبض البدل في المجلس، حذرا من الربا، لا إن استبدل ما لا يوافقه في العلة، كطعام عن درهم

Artinya : Apabila seseorang melakukan perubahan / penggantian dengan barang yang sesuai / sepadan/senilai dalam illat ribanya contoh menukar dirham dengan dinar, maka disyaratkan menerima alat tukar nya dimajlis akad karena hawatir riba, dan tidak disyaratkan jika perkara tersebut tidak sama illatnya, seperti makanan dengan dirham.


الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ٢٦٩

ربا القرض هو أن يستدين إنسان من آخر مقداراً من المال إلى أجل، على أن يردّه له مع زيادة معينة ، أو يعطيه أقساطاً معينة كفائدة وربح ، إلى حين استرداد ذلك المال

Artinya: Riba Qordi adalah seseorang berhutang oada orang lain sejumlah harta dengan batas waktu pembayaran dan mensyaratkan agar dikembalikan dengan tambahan yang telah ditentukan, atau mensyaratkan memberikan jumlah bagian tertentu seperti faidah ataupun laba, hingga terlunasinya hutang tersebut.

_______________________

NB.

# Hutang Rokok dibayar dengan rokok yang sama jumlahnya

# Hutang Uang dibayar uang yang sama jumlahnya

# Hutang Rokok dibayar uang seharga rokok saat ini

# Yang tidak boleh uang seharga rokok masa lalu minta dikembalikan dengan uang seharga rokok saat ini


    والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhammad Sholeh
Alamat : Rubaru Sumenep Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?