Hukum Petis Ikan Najiskah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) saat mau Sholat berjema'ah, Qomar (nama samaran) menyuruh Badrun mengganti sarungnya dikarenakan sarungnya terkena petis ikan saat makan rujak, karena Petis Ikan tersebut najis kalau terkena baju atau sarung. Namun Badrun menyanggah pernyataan Qomar tersebut dengan mengatakan; "Bagaimana mungkin Petis tersebut najis, padahal boleh dimakan".

PERTANYAAN:

Apakah benar Petis ikan itu najis?

JAWABAN:

Tidak benar ! Karena meskipun pada umumnya petis terbuat dari Ikan kecil yang kotorannya tidak dibersihkan terlebih dahulu atau terbuat dari udang. 

Menurut Imam Ibnu Hajar, Ziyad dan Imam al-Ramli, darah dan kotoran yang ada di dalam perut ikan kecil atau udang dihukumi suci.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ١٥

وقد اتفق ابن حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث وجواز أكله معه وإنّه لا ينجس به الدهن بل جرى عليه م ر الكبير ايضا لأن لنا قولا قويا أن السمك لادم له

Artinya : Dan sungguh Imam Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad dan Imam Romli dan selain mereka, semuanya bersepakat atas hukum sucinya kotoran ataupun darah yang ada didalam perut Ikan kecil serta  bolehnya memakan Ikan kecil tersebut tanpa membuang kotorannya, dan kotoran Ikan kecil tersebut tidak menajiskan minyak, bahkan Imam Romli berpendapat Ikan besarpun juga demikian, karena kita memiliki pendapat yang kuat bahwa ikan itu merupakan hewan yang tidak memiliki darah.


نهاية المحتاج، الجزء ٨ الصحفة ١٥١

ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻟﺼﻐﻴﺮ ﻣﺎ ﻳﺼﺪﻕ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﺮﻓﺎ ﺃﻧﻪ ﺻﻐﻴﺮ ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻛﺒﺎﺭ اﻟﺒﻴﺴﺎﺭﻳﺔ اﻟﻤﻌﺮﻭﻓﺔ ﺑﻤﺼﺮ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺪﺭ ﺃﺻﺒﻌﻴﻦ ﻣﺜﻼ

Artinya : Dan hendaknya yang dimaksud dengan Ikan kecil adalah Ikan yang menurut urf (adat kebiasaan) itu dianggap berukuran kecil, sehingga katagori kecil tersebut bisa memasukkan Ikan Bisariah besar yang sudah dikenal di Mesir yang besarnya cuma seukuran dua jari.


     والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Jufri
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?