Hukum Kewajiban Haji Setelah Dapat Porsi Gugurkah Kewajiban Haji ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) sudah mendaftar Haji sejak ± 10 tahun yang lalu dengan menyetor Rp 25 juta pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sesuai nomer Porsi dari Kemenag, Badrun seharusnya berangkat tahun 2020 ini. Akan tetapi karena Pandemi Covid, keberangkatannya ditunda tahun depan.

Dalam 2 tahun terakhir ini, bisnis yang dikelola bersama Keluarganya merugi, sehingga diperkirakan untuk membayar hutang-hutangnya saat ini, jika semua aset yang ada seperti sawah, toko dll dijual, itu hanya mencukupi pada hutang akibat kerugian dalam bisnisnya tersebut.


PERTANYAAN

Jika seseorang sudah membayar uang Porsi kursi haji, Apakah seseorang masih memiliki tanggungan wajib haji ketika orang tersebut meninggal?

JAWABAN 

Orang yang sudah daftar haji namun sebelum memasuki masa haji (1 syawwal - 10 dzul hijjah) kemudian Dia meninggal, maka Dia tidak punya tanggungan haji, karena Dia tergolong orang yang belum mampu haji. 

REFERENSI:

بلغة الطلاب، الصحفة ٢٢٧

خلاصة القول: هناك خمسة شروط لوجوب الحج، وهي الاسلام والعقل والحرية والاستطاعة وتشمل الاستطاعة الزاد والراحلة وأمن الطريق وصحة البدن وإمكان السير ٠ الى أن قال

Artinya : Ringkasan. Disana ada 5 syarat wajib haji yaitu Islam, Berakal, Merdeka dan Mampu. Persyaratan mampu meliputi biaya, adanya transportasi, keamanan dalam perjalanan, sehatnya badan, adanya kesempatan untuk melakukan perjalanan haji.

ونزيد ايضا فى إمكان السير أن لايكون هناك عوائق سياسية أو تنظيمية أو مالية تعيقه عن اداء الحج كماهو فى بعض البلاد الإسلامية من اشتراط سن معين كأن يكون فى الخمسين او نحو ذلك أو تحديد عدد الحجاج بالقرعة أو الأسبقية فى الطلب أو كوضع شروط مالية ونحو ذلك فعند ذلك يعتبر غير مستطيع ويسقط عنه الحج الى زوال تلك العوارض والله اعلم

Kami menambahkan dalam katagori adanya kesempatan untuk melakukan perjalanan haji, yaitu syarat tidak adanya halangan yang bersifat peraturan Pemerintah, Lembaga maupun keuangan yang menghalangi untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara Islam yang mensyaratkan batasan umur tertentu semisal umur 50 tahun baru boleh haji, dsb, atau semisal membatasi kuota jumlah jamaah haji, dengan sistem undian maupun nomor urut, atau mensyaratkan berbagai peraturan pembayaran dll, maka dalam kondisi ini Dia termasuk dalam katagori belum mampu (belum wajib haji) dan kewajiban haji bagi Dia gugur sampai hambatan-hambatan tersebut hilang.


المعتمد، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٨

قضاء الحج عن الميت : إذا وجب الحج على المسلم بأن توفرت شروط وجوبه فلم يحج حتى مات فيفرق بين حالتين

Artinya : Qodlo' haji bagi mayyit. Apabila seorang Muslim memiliki kewajiban haji, semisal Dia sudah memenuhi kriteria syarat wajib haji, lalu Dia belum haji hingga akhirnya meninggal, maka dalam hal ini dibedakan menjadi dua kondisi.


الحالة الاولى : أن يموت قبل تمكنه من الاداء بأن مات قبل موعد حج الناس من سنة الوجوب أو جن قبل ذلك  أو هلك ماله قبل موعد الحج سقط الفرض عنه لانه تبين  عدم الوجوب لعدم الامكان


Kondisi pertama. Dia meninggal ketika belum bisa melaksanakan haji, misalnya Dia meninggal sebelum memasuki masa haji  (bulan syawwal -  dzul hijjah) di tahun Dia wajib haji, atau Dia gila sebelum masuk masa haji, atau hartanya habis sebelum masa haji, maka kewajiban hajinya gugur karena sudah jelas Dia belum wajib haji dan belum mampu untuk melaksanakan haji.


المعتمد، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٣

ويشترط في الاستطاعة لوجوب الحج ان تتوفر في وقت يتمكن صاحبها من السير لاداء الحج بالسير المعهود 

Artinya : Dan disyaratkan dalam masalah kemampuan yang mewajibkan haji,  kemampuan tersebut terpenuhi diwaktu yang memungkinkan orang yang mau haji untuk melakukan perjalan haji sebagaimana perjalanan yang (waktunya) telah ditentukan.

فإن تتوفرت الاستطاعة مع بقية الشروط المعتبرة في زمان يمكن فيه الحج وجب فإن أخره في تلك السنة جاز  لأنه على التراخي لكنه يستقر في ذمته فإن مات وجب قضاءه من تركته

Apabila syarat mampu tersebut terpenuhi, begitu juga dengan syarat-syarat yang lain, diwaktu yang memungkinkan melakukan haji, maka orang tersebut berkewajiban haji. Apabila orang tersebut mengundur waktu pemberangkatan haji diwaktu itu, maka hukumnya boleh. Karena kewajiban haji itu bersifat tarokkhi (boleh diundur, tidak harus sesegera mungkin), namun kewajiban haji tersebut masih menjadi tanggungannya dan apabila Dia meninggal, maka haji tersebut wajib dilaksanakan dengan biaya yang berasal dari harta peninggalannya.

وإن توفرت الاستطاعة ولم يبقى بعد استكمال الشروط زمن يمكن فيه الحج لم يجب عليه ولم يستقر في ذمته 

Apabila kemampuan haji itu terpenuhi, namun setelah sempurnanya syarat, Dia tidak menemukan waktu yang memungkinkan untuk haji, maka Dia tidak wajib haji dan kewajiban haji tersebut tidak menjadi tanggungannya.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?