Sabilillah dalam Bab Zakat



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Syarkowi (nama samaran) merupakan Alumni suatu Pesantren yang terbesar di Kabupatennya. Saat ini Dia sudah berkeluarga dan hidup di suatu Daerah yang masyarakatnya dan para Kyai disana berpendapat bahwasanya Fii Sabilillah (golongan yang berhak menerima zakat) adalah Guru Ngaji, Masjid, Santri ngaji dan perjuangan Islam Pada Umumnya. Padahal saat Dia belajar di Pondoknya dulu, yang dikatakan Fii Sabilillah adalah Jihad memerangi Kuffar di Medan Perang, dan ini merupakan pendapat yang paling diyakini secara pribadi baginya.

Syarkowi tidak tinggal diam dengan Pendapat Masyarakat di Daerahnya, Dia mensosialisasikan kepada Masyarakat disana bahwasanya Fii Sabilillah itu ialah orang yang berperang di jalan Allah SWT melawan orang-orang kuffar. Namun Dia mendapatkan pertentangan dari masyarakat tersebut, karena mereka sudah turun temurun meyakini bahwasanya Fii Sabilillah itu bermakna luas, tidak hanya perang di Medan tempur dengan orang Kuffar. Dan juga mereka mengatakan, ini merupakan pendapat Imam Qoffal.

PERTANYAAN:

Sebenarnya yang di maksud Fisabilillah (ashnaf zakat) itu siapa saja?

JAWABAN:

Yang dimaksud Fii sabilillh dalam ashnaf zakat adalah Al-Ghuzah (orang yang berperang dalam jalan Allah SWT dan tidak mendapat bayaran dari Imam) sebagaimana dijelaskan dalam kitab -kitab fiqh. Sedangkan Fii sabilillah diartikan sebagai 'Wujuhul Khair' adalah dijelaskan dalam kitab tafsir atau kitab modern yang dianggap dhoif.

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٢ الصحفة ٣٢١

الصِّنْفُ السَّابِعُ: فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَهُمُ الْغُزَاةُ الَّذِينَ لَا رِزْقَ لَهُمْ فِي الْفَيْءِ وَلَا يُصْرَفُ شَيْءٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ إِلَى الْغُزَاةِ الْمُرْتَزِقَةِ، كَمَا لَا يُصْرَفُ شَيْءٌ مِنَ الْفَيْءِ إِلَى الْمُطَوِّعَةِ

Artinya : Mustahiq yang ke-7 yaitu fisabilillah, mereka adalah orang yang berperang dijalan Allah SWT yang tidak mendapat bagian (gaji) dari harta Fai', dan zakat tidak diberikan pada orang yang berperang yang mendapat bagian (gaji)  dari harta fai' sebagaimana harta fai' tidak boleh diberikan kepada orang yang mutatowwi' (yang semata-mata ingin berbuat baik)


ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻰ، ﺍﻟﺠﺰﺀ ٢ الصحفة ٨٧٦

اتفق ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻓﻴﻪ

Artinya : Jumhur Fuqoha' berbagai Madzhab sepakat menyatakan tidak boleh memberikan zakat kepada orang selain para Mustahiq yang sudah disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an. Contohnya memberikan zakat tersebut untuk membangun Masjid atau semisalnya dari berbagai bentuk taqorrub yang tidak disebutkan oleh Allah SWT (sebagai Mustahiq zakat) dalam perkara yang tidak mengandung hak kepemilikan.

: ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺎﻝ (ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻟﻠﻔﻘﺮﺀ) 
ﻭﻛﻠﻤﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﻟﻠﺤﺼﺮ ﻭﺍﻹﺛﺒﺎﺕ. ﺛﺒﺖ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺗﻨﻘﻀﻰ ﻣﺎ ﻋﺪﺍﻩ 
ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻮﺟﻪ: ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﺘﻤﻠﻴﻚ ﺍﺻﻼ

Alasannya karena Allah SWT berfirman ; "sesungguhnya zakat hanya khusus untuk para faqir dst," Dan kalimat Innama itu menunjukkan faidah hasr (pembatasan atau berarti = hanya) dan itsbat (penetapan yang berati = khusus), maka apa yang disebutkan itu yang ditetapkan sedangkan yang tidak disebutkan menjadi batal (tidak masuk katagori). Maka tidak boleh menggunakan zakat untuk hal ini (hal yang tidak termasuk katagori Mustahiq), karena dalam hal tersebut (semisal Masjid, Rumah sakit, Sekolahan, dll) tidak mengandung unsur kepemilikan.

ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ ﺍﻟﺠﺰﺀ ١ ، الصحفة ٢٤٤

ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻐﺎﺯﻯ ﺍﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻨﻴﺎ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﺳحاﻖ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺻﺎﺣﺒﺎﻩ ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ

Artinya: Fisabilillah. Boleh bagi sukarelawan prajurit perang mengambil bagian harta zakat meskipun kaya sebagaimana pendapat Madzhab Syafi'iyyah, Malik, Ishaq. Imam abu Hanifah dan Dua sahabatnya berpendapat ; "Mereka tidak diberi harta zakat kecuali jika mereka membutuhkan

 ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻧﻬﻢ ﺍﺟﺎﺯﻭﺍ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺗﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﻭﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻻﻥ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻜﻞ

Imam Qoffal menukil keterangan dari sebagian Fuqoha' bahwasanya mereka memperbolehkan memberikan atau menggunakan harta zakat untuk dana semua kegiatan yang bersifat baik (wujuhul khoir) semisal untuk pembelian kain kafan, pembangunan benteng, dan pembangunan Masjid, alasannya karena kalimat sabilillah itu bersifat umum mencakup setiap jalan memperjuangkan agama Allah SWT.


بغية الطالب للشيخ عبد الله الهرري، الصحفة ٣٨٦-٣٨٧  دار المشاريع

فدلنا حديث النبي وهو المبين لما أنزل الله في كتابه أن المراد بقول الله تعالى (و في سبيل الله) في آية الصدقات بعض أعمال البر لا كلها وهو الجهاد

Artinya: Hadits Nabi SAW tersebut menunjukkan pada kita sebagai penjelas ayat yang diturunkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, bahwa yang dimaksud sabilillah di ayat zakat adalah "sebagian amal baik" , bukan "semua amal baik", jadi artinya adalah jihad.

و يدخل في سبيل الله عند الإمام أحمد من يريد الحج وهو فقير

Menurut Imam Ahmad termasuk dalam katagori jihad, yaitu orang yang ingin haji tapi dia fakir (tidak punya dana untuk haji)

و لم يقل إن كلمة ( و في سبيل الله ) تعم كل مشروع خيري أحد من الأئمة المجتهدين 

Dan tidak ada satupun dari para Imam Mujtahid yang mengatakan bahwa kalimat fisabilillah itu mencakup semua hal syariat yang mengandung kebaikan.

إنما ذلك ذكره بعض الحنفية من المتأخرين ليس من أصحاب أبي حنيفة الذين هم مجتهدون 
فحرام أن يؤخذ بقول هذا العالم

Adapun yang berpendapat fisabilillah mencakup semua hal yang mengandung kebaikan adalah sebagian pengikut Madzhab Hanafi dari golongan Muta'akhirin, yang bukan berasal dari periode Ashab Imam Hanafi yang notabene memiliki tingkatan Mujtahid.
Maka haram mengambil pendapat orang 'Alim ini.

فليحذر من هؤلاء الذين يلمون أموال الزكوات باسم المستشفى أو بناء جامع أو بناء مدرسة هؤلاء حرام عليهم و حرام على الذين يعطونهم

Maka hindarilah orang-orang yang menarik dana zakat atas nama untuk pembangunan / fasilitas rumah sakit, atau pembangunan Masjid, maupun sekolah. Hal itu harom bagi mereka dan juga harom bagi orang yang memberikan zakat tersebut.

لأنه لو كان كل عمل خيري يدخل في قوله تعالى ( و في سبيل الله ) سورة التوبة، ما قال الرسول ( ليس فيها حق لغني و لا لقوي مكتسب ) و هؤلاء خالفوا الإجماع 

Alasannya karena jikalau semua amal kebaikan itu masuk dalam kategori  fisabilillah tentunya Rosululloh SAW tidak akan bersabda ; "tidak ada hak untuk menerima zakat bagi orang yang kaya maupun orang yang mampu bekerja". Dan itu semua menyalahi ijma' Ulama'.

و قد نقل ابن حزم الإجماع على أنه لا يجوز دفع الزكاة لبناء المساجد، و الإجماع هو إجماع المجتهدين 

Dan sungguh Ibnu Hazm menukil pendapat Ijma' Ulama' yang menyatakan tidak boleh menggunakan zakat untuk pembangunan Masjid, dan Ijma' itu merupakan Ijma' para Imam Mujtahid.

و لا يعتد في الإجماع بقول العلماء الذين لم يصلوا إلى مرتبة الإجتهاد كصاحب البدائع الكاساني الحنفي فإنه فسر في سبيل الله بجميع أعمال الخير

Dan pendapat Ulama' yang belum mencapai derajat Mujtahid tidak dianggap sebagai Ijma' semisal Imam al-Kasani  pengarang kitab Badai' yang bermadzhab Hanafi, Dia menafsirkan kata sabilillah katagorinya meliputi semua amal baik.

وصاحب البدائع هذا هو مقلد في المذهب الحنفي ابتدع ما ليس من المذهب وهو بعيد من مرتبة الاجتهاد فلا يعتبر قوله حجة في دين الله 

Dan Imam Kasani ini merupakan pengikut Madzhab Hanafi yang memiliki pendapat baru yang berbeda dengan madzhabnya, sedangkan Dia jauh dari derajat Mujtahid, maka pendapatnya tidak bisa dijadikan hujjah dalam agama Allah SWT.

و تبعه بعض أهل العصر الذين لا يعتد بهم فهؤلاء لا يكونون حجة عند الله يوم القيامة 

Pendapatnya itu dimasa kini juga diikuti oleh orang-orang yang tidak diperhitungkan pendapatnya, mereka besok dihari kiamat tidak bisa dijadikan hujjah dihadapan Allah SWT.

ولو كان يجوز دفع الزكاة لكل عمل خيري ما قال رسول الله في حديثه الصحيح المشهور ( تؤخذ من أغنيائهم و ترد إلى فقرائهم )

Kalau memang boleh menggunakan zakat untuk semua amal kebaikan, tentunya Rosululloh SAW tidak akan bersabda ; "Zakat itu diambil dari golongan orang-orang yang kaya dan diberikan kepada golongan orang-orang yang miskin".

 أما مطلق الأعمال الخيرية فتجوز في الغنى و الفقير وإن كانت التصدق على الفقير افضل

Sedangkan jika diartikan sebagai amal kebaikan secara mutlak tentunya boleh diberikan pada orang yang kaya maupun fakir, meskipun yang lebih afdol menyerahkan zakat kepada orang yang fakir.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Khalilurrahman.
Alamat : Pengaron Kalimantan Selatan

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?