Hukum Seorang Janda Menikahkan Dirinya Sendiri Pada Laki-laki Tanpa Wali dan Saksi

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rara (nama samaran) adalah seorang janda yang masih memiliki seorang bapak dan kakek. Kemudian Dia menikah lagi dengan seorang laki-laki yang sudah beristri namun tanpa sepengetahuan keluarganya terutama bapaknya. Bahkan anak-anaknya pun tidak tau kalau dia sudah menikah lagi dengan seorang laki-laki.

Menurut Rara syarat pernikahan seorang janda tidak perlu wali lagi dan cukup seorang janda itu menikahkan dirinya sendiri dengan mengatakan ; "Aku nikahkan diriku padamu !". Namun pernikahan mereka tidak berlangsung lama. Dan kabarnya saat ini mereka sudah bercerai kembali karena sering cekcok dengan istri si laki-laki tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pernikahan Rara dengan Laki-laki tersebut?

JAWABAN:

Menurut Madzhab Syafi'iyyah tidak sah.

REFERENSI:

كفاية الأخيار، الجزء ٢ الصحفة ٤٢٣

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda; "Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan adanya Wali dan dua orang Saksi yang Adil". Dan pernikahan yang tidak ada wali dan dua orang saksi maka pernikahan itu batal (tidak sah).


المجموع شرح المهذب، الجزء ١٦ الصحفة ١٤٦
 
باب ما يصح به النكاح لا يصح النكاح إلا بولي فان عقدت المرأة لم يصح، وقال أبو ثور: إن عقدت بإذن الولى صح، ووجهه أنها من أهل التصرف، وإنما منعت من النكاح لحق الولى، فإذا أذن زال المنع كالعبد إذا أذن له المولى في النكاح، وهذا خطأ لما روى أبو هريرة رضي الله عنه رفعه (لا تنكح المرأة المرأة، ولا تنكح المرأة نفسها) ولانها غير مأمونة على البضع لنقصان عقلها، وسرعة انخداعها، فلم يجز تفويضه إليها كالمبذر في المال

Artinya: Bab penjelasan tentang perkara yang mensahkan nikah. Nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Maka apabila seorang wanita mengakad nikahkan, maka nikahnya tidak sah. Abu Tsauri berkata : "Apabila wanita tersebut melakukan akad nikah dengan seizin wali, maka nikahnya sah alasannya karena wanita tersebut termasuk orang yang ahli tashorruf (sah tashorrufnya), wanita tersebut terhalang untuk mengakad nikah karena adanya hak wali, sehingga apabila wali memberi izin maka penghalang tersebut hilang, sebagaimana hukum budak yang diberi izin oleh tuannya untuk menikah. Pendapat Abu Tsauri ini salah, karena ada hadist riwayat Abu Hurairah yang berstatus hadis Marfu' menyatakan : "Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya, dan begitu juga seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, karena wanita itu bukan orang yang diberi amanah tanggung jawab dalam pernikahan karena dia lebih lemah akalnya dan mudah menurut, sehingga tidak boleh menyerakan hak akad nikah tersebut kepada wanita sebagaimana hukum orang yang menghamburkan harta.


شرح سنن أبي داود للعباد، الجزء ٢٤٠ الصحفة ٣

باب في الولي أي: الولي الذي يتولى عقد النكاح للزوج على امرأة، فإنه لابد من وجود ولي لها يتولى ذلك، ولا تتولى هي ذلك بنفسها، ولا يتولاه أجنبي عنها ليس من مواليها إلا بتوكيل من الولي

Artinya: Bab menjelaskan tentang wali
Wali adalah orang yang memiliki hak kuasa untuk mengakad nikah seorang suami dengan seorang wanita, maka sesungguhnya harus ada wali bagi seseorang wanita yang memiliki kuasa untuk melakukan akad nikah, dan wanita tidak memilki hak kuasa menikahkan dirinya sendiri, dan tidak boleh orang lain menjadi wali dari wanita tersebut yang orang tersebut bukan termasuk wali-walinya kecuali jika orang tersebut sudah menerima akad perwakilan dari wali.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah 
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K 
___________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?