Hukum Jual Beli Produk Kosmetik Pemutih yang Dapat Mengubah Warna Kulit

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Memiliki warna kulit putih dan cerah merupakan dambaan setiap orang. Berbagai cara memutihkan kulit pun dilakukan untuk mewujudkannya. Namun, sebetulnya ada berbagai faktor yang menyebabkan warna kulit manusia berbeda. Pertama, karena perbedaan jumlah melanin yang dihasilkan. Melanin adalah pigmen atau zat warna alami yang memberi warna pada mata, rambut, dan kulit seseorang. Orang yang berkulit gelap memiliki kadar melanin lebih tinggi dibanding yang berkulit terang. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan Ras antara Manusia yang satu dengan Manusia yang lainnya.

Melanin sendiri sebenarnya berperan sebagai pelindung kulit dari kerusakan akibat sinar matahari. Namun, sayangnya, banyak orang yang merasa kurang percaya diri bila memiliki kulit gelap sehingga mencoba berbagai cara untuk mencerahkan atau memutihkan kulitnya. 

Berbagai krim wajah dengan kandungan mencerahkan kulit bekerja dengan menekan tirosinase, yakni enzim utama yang dibutuhkan untuk sintesis melanin. Dengan demikian, produksi melanin jadi melambat serta menghasilkan kulit yang lebih putih dan cerah.

Saat ini, banyak beredar produk pemutih kulit. Berikut ini adalah beberapa bahan yang umumnya terdapat di dalam produk pemutih dan relatif aman digunakan: 

1. Asam azelaic
Asam azelaic berasal dari spesies jamur Pityrosporum yang dapat menghambat pembentukan sel melanin dan melawan radikal bebas. Oleh karena itu, zat ini kerap digunakan untuk mengatasi masalah kulit akibat kelebihan pigmen atau melanin, misalnya kulit yang menghitam akibat bekas jerawat dan melasma. 

2. Asam kojic
Asam kojic adalah zat pemutih alami kulit yang berasal dari ekstrak jamur Aspergillus. Di berbagai negara, misalnya Jepang, bahan ini telah banyak digunakan sebagai produk perawatan kulit. Bahan ini tergolong aman digunakan. Namun, di sisi lain, ada penelitian yang menyebutkan bahwa bahan ini dapat berpotensi menyebabkan reaksi iritasi pada kulit dermatitis kontak. Reaksi ini lebih berisiko muncul pada orang yang memiliki kulit sensitif.

3. Arbutin
Arbutin adalah bahan yang berasal dari tanaman dan banyak digunakan untuk menangani kondisi hiperpigmentasi kulit. Namun, jika digunakan secara tidak tepat atau dosisnya tidak sesuai, arbutin berisiko menyebabkan peningkatan pigmen dan justru membuat kulit terlihat lebih gelap.

4. Hidrokinon
Hidrokinon kerap digunakan di dalam produk kosmetik karena berfungsi untuk mencerahkan bagian kulit yang gelap. Hidrokinon juga sering dipakai untuk memutihkan kulit yang menghitam karena bekas luka, gangguan hormon, atau efek samping obat-obatan, misalnya pil KB. Meski demikian, bahan pemutih kulit ini dapat menyebabkan efek samping, seperti kemerahan, bengkak, dan gatal-gatal di kulit. Bagi Anda yang menggunakan produk dengan kandungan hidrokinon, disarankan untuk menghindari paparan sinar matahari dan melakukan metode penggelapan kulit, seperti tanning.

Selain berbagai bahan-bahan di atas, terdapat dua zat lain yang diklaim dapat memutihkan kulit dalam waktu singkat, yaitu merkuri dan steroid. Namun, perlu diingat bahwa kedua bahan ini bisa berbahaya jika digunakan sembarangan. 

Pemakaian merkuri dan steroid sebagai pemutih kulit, apalagi jika dosisnya tidak tepat atau terlalu lama, bisa menimbulkan berbagai masalah pada organ tubuh, seperti otak, hati, dan saluran cerna. Pemakaian merkuri yang tidak tepat juga berisiko menimbulkan keracunan merkuri.

Sementara itu, steroid juga diketahui dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti sindrom Cushing, glaukoma, penipisan kulit, dan melemahnya daya tahan tubuh.

Sumber Deskripsi :
https://www.alodokter.com/cara-memutihkan-kulit-dan-risiko-yang-menyertainya 
https://www.sehatq.com/artikel/berbagai-cara-mengubah-pigmen-kulit-hitam-menjadi-putih

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum jual beli serta penghasilan dari produk kecantikan seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum jual beli serta penghasilan dari produk kecantikan seperti deskripsi di atas adalah ditafsil (diperinci) ;

a) Sah dan boleh serta halal penghasilannya apabila diduga kuat yang membeli akan mengunakan untuk pengobatan, seperti untuk memutihkan kulit yang menghitam karena bekas luka, gangguan hormon, atau efek samping obat-obatan, misalnya pil KB, serta menghilangkan bekas jerawat.

b) Sah dan haram serta halal penghasilannya apabila diduga kuat yang membeli akan menggunakannya untuk merubah kulitnya yang hitam alami agar menjadi putih dan terlihat cantik sebagai deskripsi diatas.

c) Sah dan Makruh serta halal penghasilannya apabila yang membeli diragukan akan menggunakannya untuk merubah kulitnya yang hitam alami agar menjadi putih dan terlihat cantik sebagai deskripsi diatas.

REFERENSI:

مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق الصحفة ٥٣-٥٤

ويحرم بيع الشيء الحلال الطاهر على من تعلم انه يريد ان يعصي به) كبيع نحو عنب لمن يتخذ خمرا ولو لكافر وسلاح لمن يقتل به نفسه او غيره قتلا محرما وبوص لمن يتخذه مزامير وشبكة لمن يصطاد بها فى الحرام ومملوك امرد لمن عرف بالفجور فيه وامة لمن يتخذها لغناء محرم وثوب الحرير للبس رجل بلا ضرورة

Artinya : (Haram menjual barang halal yang suci kepada orang yang diyakini akan digunakan untuk kemaksiatan) seperti menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya sebagai Miras meskipun orang kafir, menjual senjata kepada orang yang akan bunuh diri atau membunuh orang lain dengan lalim, menjual bambu kepada pembuat seruling, menjual jaring kepada orang yang akan berburu di tanah Haram, menjual pemuda tampan kepada orang yang diketahui akan menyalahgunakannya, menjual budak perempuan pada orang yang akan menjadikannya sebagai biduan yang diharamkan dan menjual sutra untuk dipakai orang laki-laki tanpa ada darurat.

ومحل تحريم بيع ذلك لمن ذكر اذا تحقق اوظن انه يفعل ذلك فان شك فيه اوتوهمه فالبيع مكروه وهذا لا يقتض البطلان الا اذا باع السلاح لحربي وانما حرم هذا البيع لأنه يتسبب فى الحرام فكل تصرف يؤدي الى معصية حرام كما افاد ذلك الشرقاوي٠

Keharaman menjual hal tersebut di atas itu berlaku untuk orang yang diyakini atau ada praduga kuat akan digunakan seperti tadi. Apabila sekedar ragu atau praduga, maka penjualannya makruh dan tidak sampai batal, kecuali menjual senjata kepada orang kafir yang memerangi Islam. Penjualan ini haram karena dapat menyebabkan keharaman, oleh karenanya setiap transaksi yang dapat mengarah pada kemaksiatan itu hukumnya haram sebagaiman yang diterangkan Imam as-Syarqowi.


فوائد الجنية، الجزء ٢ الصحفة ٣٠٢

قاعدة وهي ما يحرم فعله حرم طلبه كذ الناظم وهو عكس ما في الاشباه والنظائر اذ الذي فيها : ما حرم طلبه حرم فعله فحرمة الفعل مسببة عن حرمة الطلب لا العكس وذالك كالرشوة فعلها حرام وطلبها حرام بشرطه (ايضا كما ذكر عنهم)

Artinya : Kaidah: Apapun yang haram dilakukan maka haram untuk dicari. Kaidah dalam nazhom ini berbeda dengan kaidah yang ada di dalam kitab Asybah Wa Nadzoir, justru kaidah yang ada adalah sebaliknya, yaitu: Setiap hal yang yang haram dicari, haram pula untuk dikerjakan. Dan dari keharaman "mengerjakan" ini menyebabkan haramnya "mencari"nya, bukan sebaliknya. Seperti kasus suap, mengerjakannya haram, mencarinya pun juga demikian. 


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٠

فلا يجوز الاعانة عليهما، ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا، ومع ذلك يصح البيع ويكره بيع ما ذكر ممن توهم منه

Artinya : Maka tidak boleh menolong untuk mengharumkan patung, memakan hewan tanpa disembelih dan semacamnya dari setiap transaksi yang mengarah pada kemaksiatan baik yakin atau persangkaan yang kuat, namun penjualannya tetap sah. Dan makruh menjual hal di atas kepada orang yang diduga akan digunakan pada kemaksiatan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?