Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi Virus PMK ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Saat ini santer terdengar isu terkait penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah ini menyebabkan penyakit yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

Angka kesakitan ini bsia mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anakan. Meski tingkat penularannya tinggi, tingkat kematian hanya 1-5%.  Ciri-ciri hewan ternak tertular penyakit, biasanya terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh.

PERTANYAAN:

Menurut fiqh, apakah diperbolehkan berkurban dengan hewan yang terinfeksi virus PMK? 

JAWABAN:

Berkurban dengan hewan yang terinfeksi virus PMK, hukumnya ditafsil (diperinci) :

a) Apabila hanya terinfeksi virus PMK ringan yang tidak sampai mengurangi daging dan qimah (harga) hewan tersebut saat mau disembelih, maka hukumnya boleh.

b) Apabila terinfeksi virus PMK yang sampai mengurangi daging dan qimah (harga) hewan tersebut saat mau disembelih, maka hukumnya tidak boleh.

REFERENSI:

بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الجزء ١ الصحفة ٦٩٦

و شرطها أيضاً: حيث لم يلتزمها ناقصة فقد عيب ينقص لحماً حالاً، كقطع فلقة كبيرة مطلقاً، أو صغيرة من نحو أذن، كما يأتي٠ أو مآلاً كـ (أن لا تكون جرباء وإن قل) الجرب أو رجي زواله؛ لأنه يفسد اللحم والودك وينقص القيمة

Artinya: Di antara syarat kurban juga adalah sekiranya tidak adanya aib yang dapat mengurangi daging seketika itu juga, seperti terpotongnya bagian tubuh yang cukup besar secara mutlak, atau terpotongnya bagian tubuh kecil seperti (terpotongnya) telinga, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Serta (tidak adanya aib yang dapat mengurangi daging) di kemudian hari, maka hewan ternak tidak boleh terkena kudis meskipun sedikit atau pun ada harapan sembuh, karena kudis bisa merusak daging, lemak, dan juga mengurangi harga.

كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار،  الجزء ١ الصحفة ٥٣٠

وَمِنْهَا الجرباء فَإِن كثر جربها ضرّ وَكَذَا إِن قل على الْأَصَح وَنَصّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي رَضِي الله عَنهُ بِأَنَّهُ دَاء يفْسد اللَّحْم والودك وَاخْتَارَ الإِمَام وَالْغَزالِيّ أَنه لَا يمْنَع الْإِجْزَاء إِلَّا الْكثير كالمرض وَكَذَا قَيده الرَّافِعِيّ فِي الْمُحَرر بالكثير

Artinya : Dan diantara aib hewan adalah kudis jika banyak kudisnya maka membahayakan (tidak sah) begitu pula jika sedikit menurut Qoul yang lebih shohih dan Nash dari Imam Syafi'i Radhiyallahu Anhu bahwasanya itu adalah penyakit yang merusak daging dan lemak. Imam Haramain dan Imam Gazali memilih pendapat penyakit ini tidak mencegah keabsahan kecuali banyak kudisnya seperti penyakit, dan begitu juga yang ditetapkan Imam Rofi'i dalam kitab muharrar.

روضة الطالبين و عمدة المفتين، الجزء ٣ الصحفة ١٩٤

الثَّانِيَةُ: الْجَرَبُ، يَمْنَعُ الْإِجْزَاءَ، كَثِيرُهُ وَقَلِيلُهُ، كَذَا قَالَهُ الْجُمْهُورُ، وَنَصَّ عَلَيْهِ فِي الْجَدِيدِ؛ لِأَنَّهُ يُفْسِدُ اللَّحْمَ وَالْوَدْكَ. وَفِي وَجْهٍ: لَا يَمْنَعُ إِلَّا كَثِيرُهُ، كَالْمَرَضِ، وَاخْتَارَهُ الْإِمَامُ وَالْغَزَالِيُّ٠ 

Artinya: No 2 (dua) : Kudisan yang mencegah keabsahan hewan baik banyak atau sedikit, begitulah yang disebutkan oleh jumhur Ulama' dan Nash Imam Syafi'i dalam Qoul Jadid karena penyakit tersebut merusak daging dan lemak. Dalam satu pendapat : Hanya banyaknya kudis yang mencegah keabsahan seperti penyakit, pendapat ini dipilih oleh Imam Haramain dan Imam Al-Gazali.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Husni Mubarak
Alamat : Banyuates Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?