Hukum Sholat Jama' Ta'khir Karena Hujan Secara Berjama'ah Di Masjid Terdekat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren yang mewajibkan santri-santrinya untuk Sholat Berjama'ah di Masjid yang ada di dalam kompleks Pondok Pesantren. 

Suatu ketika, karena hujan yang deras yang berjam-jam, sehingga pengurus pondok memberikan informasi / pengumuman melalui pengeras suara bahwasanya sholat dhuhurnya akan dijama' ta'khir. Dan dalam pengumuman tersebut ada sebagian santri yang tidak mendengar pengumuman tersebut karena begitu derasnya hujan saat itu. Sehingga diantara mereka ada yang melaksanakan sholat dhuhurnya di kamar pondoknya secara munfarid (sendiri).

Akhirnya ketika hujan sudah reda sekitar jam 16.00 WIB, maka dikumandangkan adzan kemudian para santri berbondong-bondong menuju ke Masjid untuk melaksanakan sholat. Setelah Iqamah, langsung saja imam melaksanakan sholat dengan niat jama'. Namun santri yang sudah sholat dhuhur di kamar pondoknya masing-masing karena ketidaktahuannya, mereka melakukan sholat asar dengan bermakmum pada imam yang berniat sholat jama' ta'khir tersebut.

PERTANYAAN:

Bolehkah menjama' Sholat dengan alasan seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Tidak boleh karena Masjid tempat jama'ah adalah dekat, sehingga orang yang berjama'ah walaupun hujan dan kembali lagi untuk melakukan sholat jamaah tidak mendapatkan masyaqqat (penderitaan).

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٣٢٢

الجمع في المطر : يجوز بشروط خمسة ؛
 ا ـ أن يكون جمع تقديم لا تأخير
٢ - وجود المطر عند الإحرام بالأولى، وعند التحلل منها، ودوامه إلى الإحرام بالثانية، ولا يشترط وجوده في غير هذه الأوقات
٣ـ أن تُصلى جماعة
٤ ـ أن تكون في مكان بعيد ، مسجد أو غيره
ه ـ أن يتأذى من المطر في طريقه، وأما إذا وجد كنا فلا يجوز الجمع 

Artinya: Jama' saat hujan diperbolehkan dengan syarat : 
1. Sholat dilaksanakan dengan jamak taqdim bukan jamak takhir 
2. Turunnya hujan : 
a. Saat takbirotul ihram sholat yang pertama 
b. Atau saat sholat yang pertama selesai, hujan masih ada sampai takbirotul ihram, dan tidak disyaratkan adanya hujan diselain waktu-waktu yang disebutkan.
3. Sholat dilaksanakan secara berjamaah 
4. Keberadaan tempat sholat (masjid atau yang lainnya) jaraknya jauh.
5. Kesulitan sebab hujan dalam perjalanan (menuju tempat sholat) 
Adapun jika syarat tidak terpenuhi maka tidak boleh jamak. 


اسنى المطالب،  الجزء ١ الصحفة ٢٤٤

فَصْلٌ: الْمَطَرُ وَلَوْ ضَعِيفًا إنْ كَانَ بِحَيْثُ يَبُلُّ الثِّيَابَ (يُبِيحُ الْجَمْعَ) لِمَا يُجْمَعُ بِالسَّفَرِ (فِي وَقْتِ الْأُولَى)  الى ان قال (لَا) فِي وَقْتِ (الثَّانِيَةِ) لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ الْمَطَرِ لَيْسَتْ إلَى الْجَامِعِ بِخِلَافِ السَّفَرِ وَإِنَّمَا يُبَاحُ الْجَمْعُ بِشُرُوطِهِ السَّابِقَةِ فِي جَمْعِهِ بِالسَّفَرِ (لِمَنْ صَلَّى) أَيْ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ (جَمَاعَةً فِي مَكَان) مَقْصُودٍ لَهَا مِنْ مَسْجِدٍ، أَوْ غَيْرِهِ فَتَعْبِيرُهُ بِمَكَانٍ أَوْلَى مِنْ تَعْبِيرِ أَصْلِهِ بِمَسْجِدٍ (يَتَأَذَّى فِي طَرِيقِهِ) إلَيْهِ (بِالْمَطَرِ) لِبُعْدِهِ


Artinya : Fashl : Hujan walaupun sedikit sekiranya menyebabkan baju basah membolehkan jamak sebagaimana jamak saat safar di waktu yang pertama. sampai pada kutipan. Tidak diperbolehkan jamak di waktu yang kedua karena keberlangsungan hujan tidak menyeluruh (maksudnya hujan bisa berhenti disaat waktu yang kedua sehingga ilat bolehnya jamak sudah hilang.red) berbeda dengan safar, bagi orang yang ingin melaksanakan sholat di tempat yang dituju dari masjid atau lainnya, ungkapan dengan tempat lebih utama dari ungkapan asalnya "di masjid", yang mana dia merasa sulit di perjalanan menuju tempat sholat dengan sebab hujan karena jauhnya (dia dengan tempat sholat yang di tuju.red)


منهاج الطالبين، الصحفة ٤٦

ويجوز الجمع بالمطر تقديما والجديد منعه تأخيرا 
 وشرط التقديم وجوده أولها والأصح اشتراطه عند سلام الأولى والثلج والبرد كمطران ذابا والأظهر تخصيص الرخصة بالمصلي جماعة بمسجد بعيد يتأذى بالمطر في طريقه

Artinya : Dan boleh menjamak sholat karena sebab hujan dengan cara jamak taqdim, dan Qoul jadid tidak memperbolehkan sholat jamak ta'khir sebab hujan tersebut. Adapun syarat jama' taqdim sebab hujan ini adalah hujan tersebut sudah terjadi sejak awal sholat yang pertama, adapun menurut Qoul Ashoh hujan tersebut terjadi ketika salam sholat yang pertama. Adapun hukum salju dan embun itu seperti hujan ,saat salju maupun embun tadi mencair. Adapun menurut Qoul Azhhar keringanan menjamak sholat ini hanya khusus bagi orang yang jamaah di masjid yang jauh, dan dia mengalami kesulitan dijalan disebabkan hujan tersebut.


روضة الطالبين، الجزء  ١  الصحفة ٥٠٢

 ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح

Artinya: Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat jamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di depan rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid namun mereka shalat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).


فقه المنهجي، الجزء  ١ الصحفة ١٢٧ 

ولا يجوز جمعهما في وقت الثانية، لأنه ربما انقطع المطر، فيكون أخرج الصلاة عن وقتها بغير عذر ويشترط لهذا الجمع الشروط التالية ؛ أن تكون الصلاة جماعة بمسجد بعيد عرفا، يتأذى المسلم بالمطر في طريقه إليه استدامة المطر أول الصلاتين، وعند السلام من الأولى

Artinya : Tidak diperbolehkan menjamak kedua shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua, karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua) maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Dan disyaratkan dalam melaksanakan jamak ini beberapa syarat yaitu, shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Miftahul Khoir
Alamat : Kuburaya Pontianak Kalimantan Barat 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?