Hukum Adzan Lebih Awal Saat Menjelang Berbuka Puasa

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah satu Takmir dan muadzin di sebuah Masjid di Desanya. Namun dalam Ramadhan saat ini, Dia selalu mengundangkan adzan 2 (dua) atau 3 (tiga) menit sebelum masuk waktu Maghrib (jadwal sholat 5 waktu / imsakiyah). Namun waktu sholat yang lain seperti Dhuhur atau Asar, Badrun adzan tepat waktu atau bahkan lebih sedikit dari jadwal sholat atau jadwal imsakiyah. 

Hal ini entah karena jam digital di Masjid tersebut belum di update atau Badrun terlalu cepat memutar kaset sholat tarhim ( saat menjelang Maghrib sehingga selesainya sholat tarhim tersebut belum masuk jadwal sholat atau jadwal imsakiyah, namun Badrun langsung saja mengumandangkan adzan meskipun dijadwal imsakiyah kurang 2 (dua) atau 3 (tiga) menit.

Ironisnya, saat Badrun mengumandangkan adzan, maka sebagian Masjid yang tidak punya jadwal imsakiyah ikut adzan bersamaan dengan adzannya Badrun. Namun Masjid yang mempunyai jadwal imsakiyah atau  jadwal sholat 5 waktu tetap mengumandangkan adzan sesuai jadwal sholat atau jadwal imsakiyah.

Begitu juga halnya di Masyarakat, sebagian mereka berbuka puasa bersamaan dengan adzannya Badrun dan sebagian yang lain tetap berbuka sesuai jadwal imsakiyah meskipun adzan Badrun sudah berlalu sekitar 2 (dua) atau 3 (menit).

PERTANYAAN:

Apakah Badrun menanggung dosa masyarakat jika puasa masyarakat batal karena mereka berbuka puasa bersamaan dengan adzannya Badrun?

JAWABAN:

Berdosa apabila dia ceroboh atau tidak berhati-hati terhadap masukknya waktu, karena muaddzin adalah seorang yang amiin (terpercaya).

REFERENSI:

مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجزء ٢ الصحفة ٥٦٣

وَالْمُؤَذِّنُ أَمِينٌ فِي الْأَوْقَاتِ يَعْتَمِدُ النَّاسُ عَلَى أَصْوَاتِهِمْ فِي الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَسَائِرِ الْوَظَائِفِ الْمُؤَقَّتَةِ، نَقَلَهُ الطِّيبِيُّ٠
وَقَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: لِأَنَّهُمْ يُرَاعُونَ وَيُحَافِظُونَ مِنَ الْقَوْمِ صَلَاتَهُمْ، لِأَنَّهَا فِي عُهْدَتِهِمْ كَالْمُتَكَلِّفِينَ لَهُمْ صِحَّةَ صَلَاتِهِمْ وَفَسَادَهَا وَكَمَالَهَا وَنُقْصَانَهَا بِحُكْمِ الْمَتْبُوعِيَّةِ وَالتَّابِعِيَّةِ

Artinya: Seorang muadzzin adalah orang yang dipercaya serta menjadi pegangan masyarakat melalui suaranya dalam menentukan waktu sholat, puasa dan hal-hal yang membutuhkan kedisiplinan waktu, dinukil oleh At-Thibi. Ibnul Malak berkata: "Karena Muadzin itu yang menjaga dan mengatur waktu sholat dari kaum, karena posisi muadzzin seperti orang yang menentukan sah tidaknya dan sempurna tidaknya sholat mereka dengan hukum yang diikuti dan yang mengikuti.


وَلِهَذَا الضَّمَانِ كَانَ ثَوَابُهُمْ أَوْفَرَ إِذَا رَاعَوْا حَقَّهَا، وَوِزْرُهُمْ أَكْثَرَ إِذَا خَلَوْا بِهَا أَوِ الْمُرَادُ ضَمَانُ الدُّعَاءِ، وَالْمُؤَذِّنُونَ أُمَنَاءُ ; لِأَنَّ النَّاسَ يَعْتَمِدُونَ عَلَيْهِمْ فِي الصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا، أَوْ لِأَنَّهُمْ يَرْتَقُونَ فِي أَمْكِنَةٍ عَالِيَةٍ، فَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُشْرِفُوا عَلَى بُيُوتِ النَّاسِ لِكَوْنِهِمْ أُمَنَاءَ

Dengan jaminan ini, maka pahala mereka lebih berlimpah jika mereka menjaga amanahnya dan dosanya lebih besar jika mereka mengabaikannya. Atau yang dimaksud jaminan doa dan muadzin adalah orang yang memegang amanah karena masyarakat berpanduan kepada mereka dalam sholat dan semisalnya, karena mereka mengeraskan suara di tempat yang tinggi, makan seharusnya para muadzin tidak naik di atas rumah-rumah masyarakat karena muadzin penjaga amanah.


تحفة الأحوذي، الجزء ١ الصحفة ٥٢٣

الْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ) قِيلَ الْمُرَادُ أَنَّهُ أَمِينٌ عَلَى مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَقِيلَ أَمِينٌ عَلَى حَرَمِ النَّاسِ لِأَنَّهُ يُشْرِفُ عَلَى الْمَوَاضِعِ الْعَالِيَةِ قُلْتُ وَيُؤَيِّدُ الْأَوَّلَ حَدِيثُ أَبِي مَحْذُورَةَ مَرْفُوعًا الْمُؤَذِّنُونَ أُمَنَاءُ اللَّهِ عَلَى فِطْرِهِمْ وَسُحُورِهِمْ أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ قَالَ الْهَيْثَمِيُّ فِي مَجْمَعِ الزَّوَائِدِ إِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَالْحَدِيثُ اسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى فَضِيلَةِ الْأَذَانِ وَعَلَى أَنَّهُ أَفْضَلُ مِنَ الْإِمَامةِ لِأَنَّ الْأَمِينَ أَرْفَعُ حَالًا مِنَ الضَّمِينِ وَيُؤَيِّدُ قَوْلَ مَنْ قَالَ إِنَّ الْإِمَامَةَ أَفْضَلُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءَ الرَّاشِدِينَ بَعْدَهُ أَمُّوا وَلَمْ يُؤَذِّنُوا وَكَذَا كِبَارُ الْعُلَمَاءِ بَعْدَهُمْ

Artinya: Muadzin adalah orang yang diberikan amanah yang dimaksud Adalah; penjaga amanah terhadap waktu sholat. Penjaga amanah atas tempat sucinya orang banyak karenanya mereka naik di tempat yang tinggi. Pendapat yang pertama diperkuat oleh hadist Abi Mahdzuroh secara marfu' : para muadzin adalah pemegang amanahnya Allah terhadap buka dan sahurnya masyarakat. (Imam Thabrani mengeluarkan hadist ini dalam kitab Al-Kabir). Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami memberi tanggapan dalam kitab majmauz zawaid bahwa sanad hadist ini hasan dan hadist ini dijadikan dalil untuk keutamaan adzan dan bahwasanya adzan lebih utama dari pada menjadi imam karena pemegang amanah lebih tinggi derajatnya dari penanggung. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa menjadi imam lebih utama dari muadzin diperkuat oleh dalil bahwasanya Baginda Nabi Shallallahu'alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin setelahnya menjadi imam, bukan muadzin berikut juga pembesar" Ulama' setelah mereka.


فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٨٢

الإمام ضامن أي متكفل بصحة صلاة المقتدين لارتباط صلاتهم بصلاته لأنه يتحمل الفاتحة عن المأموم إذا أدركه في الركوع (والمؤذن مؤتمن) أي أمين على صلاة الناس وصيامهم وإفطارهم وسحورهم وعلى حرم الناس لإشرافه على دورهم فعليه المحافظة على أداء هذه الأمانة (اللهم أرشد الأئمة) ليأتوا بالصلاة على أتم الأحوال (واغفر للمؤذنين) تقصيرهم في مراعاة الوقت بتقدم عليه أو تأخر عنه واستدل بعضهم بهذا على تفضيل الأذان على الإمامة لأن الأمين أفضل من الضمين

Artinya: Imam adalah penanggung yaitu menanggung keabsahan makmum yang mengikutinya karena sholat mereka berhubungan dengan sholatnya imam, karena imam juga menanggung fatehahnya makmum ketika makmum mendapati imam ruku' dan dia mengikutinya. Muadzin pemegang yaitu amanah terhadap sholat, puasa, buka dan sahurnya masyarakat dan haramnya mereka menaikkan muadzin di atas rumah-rumah mereka dan wajib bagi muadzin untuk menjaga amanah ini. Yaa Allah berikan petunjuk terhadap para Imam agar mereka melaksanakan sholat sesempurna mungkin dan ampunilah para muadzin di saat mereka lengah dalam menjaga waktu, contoh : terlalu cepat atau telat. Sebagian Ulama' menjadikan dalil tentang lebih utamanya adzan dari menjadi imam karena pemegang amanah (Al-Amin) lebih utama dari penanggung (Ad-dhomin).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama: Wardatus Sholihah
Alamat: Sumber Sari Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
_______________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?