Hukum Pernikahan Istri Masuk Islam, Sedangkan Suaminya masih Non Muslim ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Darius dan Agnes (nama samaran) merupakan suami-istri non muslim. Dan mereka sekeluarga sangat taat dan fanatik terhadap ajarannya. Pada suatu hari Agnes mendapatkan hidayah dan mulai mempelajari agama Islam. Dan sampai akhirnya Agnes pun mantap untuk masuk Islam. Akhirnya diam-diam Agnes masuk Islam dengan bantuan temannya yang merupakan seorang Ustadz. 

Namun pada suatu hari dia mulai kebingungan karena menemukan ayat yang menerangkan bahwasanya seorang Muslimah dilarang menikah dengan non-muslim. Agnes pun dilema apalagi ditambah dengan kehamilannya yang ke-empat. Dia bingung serta takut nyawanya terancam karena anggota keluarganya yang sangat fanatik terhadap agamanya.

PERTANYAAN:

Bagaimana status pernikahan Agnes sejak masuk Islam?

JAWABAN:

Status pernikahan Agnes sejak masuk Islam adalah terputus atau batal.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٤٠

ولو أسلم كتابي وتحته كتابية دام نكاحه وإن كان قبل الدخول أو وثني وتحته وثنية فتخلفت قبل الدخول تنجزت الفرقة أو بعده وأسلمت في العدة دام نكاحه، وإلا فالفرقة من إسلامه٠ ولو أسلمت وأصر على الكفر: فإن دخل بها وأسلم في العدة دام النكاح، وإلا فالفرقة من إسلامها٠

Artinya: Apabila ada lelaki Yahudi atau Nasrani masuk Islam sedangkan dia memiliki istri yang beragama Yahudi atau Nasrani, maka status pernikahan mereka masih tetap, meskipun diantara keduanya belum terjadi jima'. Apabila ada seorang lelaki beragama Watsani (penyembah berhala) masuk Islam sedangkan dia punya istri yang belum masuk Islam maka hukumnya diperinci: Apabila belum terjadi jima', maka secara otomatis terjadi perceraian diantara mereka. Apabila sudah terjadi jima' diantara mereka, kemudian si-istri masuk Islam di masa iddah, maka status pernikahan mereka tetap. Namun apabila si istri tidak masuk Islam di masa iddah, maka perceraian itu sudah terjadi sejak keislaman si-suami. Apabila si-istri masuk Islam sedangkan si suami masih kafir maka hukumnya diperinci: Apabila sudah pernah jima' kemudian si suami masuk Islam saat masa iddah si istri, maka status pernikahan mereka tetap. Apabila tidak, (jika si suami tidak masuk Islam di masa iddah), maka status perceraian mereka sudah terjadi sejak keislaman si istri. 

وحيث أدمنا لا يضر مقارنة مفسد هو زائل عند الاسلام فتقر على نكاح في عدة هي منقضية عند الاسلام وعلى غصب حربي لحربية إن اعتقدوه نكاحا٠ وكالغصب المطاوعة٠ قاله شيخنا ونكاح الكفار صحيح، على الصحيح، ولا يصح نكاح الجنية كعكسه على ما عليه أكثر المتأخرين

Sebagai konsekwensi kita menetapkan status pernikahan mereka, maka tidak ada pengaruhnya perkara yang merusak akad pernikahan mereka di masa sebelum islam saat perkara yang merusak telah hilang ketika mereka masuk islam, sehingga si istri masih dianggap tetap status pernikahannya di masa iddah, yang iddah tersebut telah habis ketika dia masuk islam. Begitu juga diakui status pernikahan seorang lelaki kafir harbi yang membawa secara paksa seorang wanita kafir harbi jika mereka meyakini bahwa membawa paksa seperti itu termasuk katagori nikah, begitu juga jika si kafir harbi tadi membawa si wanita kafir harbi secara baik-baik (apabila mereka meyakini bahwa hal tersebut adalah bentuk pernikahan). Pendapat ini merupakan pendapat guru kami (Ibnu Hajar al-Haitami).Dan pernikahan orang-orang kafir itu hukumnya sah menurut Qoul Shohih. Dan tidak sah manusia menikahi wanita dari bangsa jin, begitu juga sebaliknya menurut pendapat kebanyakan Ulama' Muta'akhirin. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur )

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?