Batas atau Ukuran Masuknya Waktu Untuk Berbuka Puasa

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah satu Takmir dan muadzin di sebuah Masjid di Desanya. Namun dalam Ramadhan saat ini, Dia selalu mengundangkan adzan 2 (dua) atau 3 (tiga) menit sebelum masuk waktu Maghrib (jadwal sholat 5 waktu / imsakiyah). Namun waktu sholat yang lain seperti Dhuhur atau Asar, Badrun adzan tepat waktu atau bahkan lebih sedikit dari jadwal sholat / jadwal imsakiyah. 

Hal ini entah karena jam digital di Masjid tersebut belum di update atau Badrun terlalu cepat memutar kaset sholat tarhim saat menjelang Maghrib sehingga selesainya sholat tarhim tersebut belum masuk jadwal sholat atau jadwal imsakiyah, namun Badrun langsung saja mengumandangkan adzan meskipun dijadwal imsakiyah kurang 2 (dua) atau 3 (tiga) menit.

Ironisnya, saat Badrun mengumandangkan adzan, maka sebagian Masjid yang tidak punya jadwal imsakiyah ikut adzan bersamaan dengan adzannya Badrun. Namun Masjid yang mempunyai jadwal imsakiyah / jadwal sholat 5 waktu tetap mengumandangkan adzan sesuai jadwal sholat / jadwal imsakiyah.

Begitu juga halnya di Masyarakat, sebagian mereka berbuka puasa bersamaan dengan adzannya Badrun dan sebagian yang lain tetap berbuka sesuai jadwal imsakiyah meskipun adzan Badrun sudah berlalu sekitar 2 (dua) atau 3 (menit).

PERTANYAAN:

Apakah waktu 1 menit sebelum masuknya waktu berbuka puasa (terbenamnya matahari) sudah dianggap masuk waktu atau bolehnya berbuka puasa ?

JAWABAN:

Waktu 1 menit masih dianggap belum masuk waktu. Bagi orang yang menyakini atau menduka dengan kuat bahwa masuk waktu berbuka puasa kurang 1 menit. 

REFRENSI:

مغني المحتاج الجزء ١ - الصفحة ٤٣١

أما بغير اجتهاد فلا يجوز ولو بظن؛ لأن الأصل بقاء النهار، وقياس اعتماد الاجتهاد جواز اعتماد خبر العدل بالغروب عن مشاهدة

Artinya: Adapun dengan tanpa ijtihad tidak dibolehkan walaupun dengan dugaan, karena sesungguhnya aslinya adalah tetapnya siang (dalam masalah dugaan berbuka di waktu Maghrib ternyata dugaannya salah) dan qiyas berpegang pada ijtihad adalah bolehnya berpegang kepada kabar orang adil (bisa dipercaya) terhadap tenggelamnya matahari yang dilihat sendiri olehnya.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ١ الصحفة ٢٨٤

الشافعية قالوا: لا يصح الأذان قبل دخول الوقت؛ ويحرم إن أدى إلى تلبيس على الناس أو قصد به التعبد إلا في أذان الصبح، فإنه لا يصح من نصف الليل: لأنه يسن للصبح أذانان: أحدهما من نصف الليل، وثانيهما بعد طلوع الفجر

Artinya: Asy-Syafi'iyyah berkata, "Tidak sah adzan sebelum masuk waktu ; dan haram jika membuat kekacauan di tengah orang banyak atau bermaksud untuk ibadah, kecuali pada adzan shubuh, maka sesungguhnya adzan subuh tidak sah jika dilakukan pada pertengahan malam, pengecualian tadi dikarenakan adzan subuh disunnahkan 2 kali adzan yaitu sejak pertengahan malam (adzan pertama) Setelah terbit Fajar Shodiq".


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٧ الصحفة ١٣١

لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ مَنْ صَلَّى قَبْل دُخُول الْوَقْتِ فَإِنَّ صَلاَتَهُ غَيْرُ صَحِيحَةٍ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ إِذَا دَخَل الْوَقْتُ. أَمَّا لَوْ خَرَجَ وَقْتُ الصَّلاَةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ وَلاَ تَسْقُطُ الصَّلاَةُ بِخُرُوجِ وَقْتِهَا، وَتَكُونُ صَلاَتُهُ حِينَئِذٍ قَضَاءً. مَعَ تَرَتُّبِ الإِْثْمِ عَلَيْهِ لَوْ تَرَكَ الصَّلاَةَ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا عَمْدًا٠

Artinya: Tidak ada perselisihan dikalangan Fuqoha' bahwa orang yang sholat sebelum waktunya, maka sholatnya tidak sah dan wajib baginya sholat apabila sudah masuk waktunya. Adapun apabila waktu sholat sudah habis namun dia belum sholat, maka tetap wajib baginya untuk sholat dan sholatnya tidak gugur disebabkan keluarnya waktu dan sholat yang dilakukan olehnya di luar waktu dinamakan sholat Qodho' bersamaan dengan dosa yang dia terima saat dia meninggalkan sholat secara sengaja sampai keluar waktunya. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama: Wardatus Sholihah
Alamat: Sumber Sari Jember Jawa Timur 
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?