Seperti Apa Contoh Perkataan Pemasrahan Talak Suami Pada Istri dan Jawaban Dari Si Istri Sehingga Terjadi Talak ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri sejak beberapa tahun yang lalu. Namun Badriyah saat ini meragukan statusnya sebagai istri Badrun karena pernah suatu ketika Badriyah memaksa dan menekan Badrun dengan minta pulang dan minta cerai, akhirnya Badrun berkata dengan marah dan kesal dengan mengatakan, " Terserahlah kalau adek mau pulang pulanglah, terserahlah kalau adek mau pisah pisahlah, kalau adek mau cerai cerailah !". Kemudian Badriyah menjawab, "Ya udah adek mau pisah, adek mau pulang !".

PERTANYAAN:

Apabila perkataan Badrun seperti deskripsi di atas bukan merupakan pemasrahan talak pada si Istri, lalu seperti apa contoh perkataan pemasrahan talak suami pada istri dan jawaban dari si istri sehingga terjadi talak?

JAWABAN:


a. Contoh tafwidh shoreh
طلقي نفسك
ابيني نفسك

Dalam dua contoh diatas tidak perlu adanya niat baik dari suami atau istri melainkan istri harus langsung mentalak dirinya sendiri.

b. Contoh tafwidh kinayah adalah seperti perkataan suami kepada istri : 

 اخْتَارِي نَفْسَكِ

" Pilihlah (tentukanlah) dirimu sendiri atau
 
امرك بيدك
"Urusanmu ada ditanganmu"

Serta dalam dua contoh bentuk talak tafwid di atas baru jatuh apabila : 

a) Istri langsung mentalak dirinya sendiri.

b) Ada niat cerai dari suami saat mengucapkan itu.

c) Ada niat cerai dari istri

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٤٦٥

جَازَ أَنْ يُفَوِّضَ إلَيْهِنَّ الْمُسَبَّبَ الَّذِي هُوَ الْفِرَاقُ (لَهُ) أَيْ الزَّوْجِ (تَفْوِيضُ طَلَاقِهَا) الْمُنَجَّزِ صَرِيحًا كَانَ أَوْ كِنَايَةً كَطَلِّقِي أَوْ أَبِينِي نَفْسَك (إلَيْهَا) أَيْ زَوْجَتِهِ الْبَالِغَةِ الْعَاقِلَةِ فَلَا يَصِحُّ تَعْلِيقُهُ كَقَوْلِهِ: إذَا جَاءَ الْغَدُ أَوْ زَيْدٌ فَطَلِّقِي نَفْسَك، وَلَا التَّفْوِيضُ لِصَغِيرَةٍ، أَوْ حُكْمُ مَجْنُونَةٍ كَسَائِرِ التَّمْلِيكَاتِ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ

Artinya : Boleh bagi suami menyerahkan perkara yang menyebabkan firoq (cerai). Bagi suami diperbolehkan tafwidl talak (menyerahkan hak mentalak Istri kepada si-Istri sendiri) yang nantinya menjadi talaq munjiz (jatuh talak), baik dengan kata yang shorih (jelas) maupun kinayah contoh: "talaklah atau talak bainlah dirimu sendiri !". Kata "(kepada si-Istri)" artinya istrinya yang sudah baligh dan berakal. Maka tidak sah menggantungkan tafwidl tersebut seperti ucapan suami pada istri "jika besok Zaid datang, maka talaqlah dirimu sendiri". Dan juga tidak sah tafwidl talaq kepada istri yang masih bocah. Begitu juga tidak sah tafwid talaq pada istri yang gila, sebagaimana hukum-hukum penyerahan hak kuasa (milik) dalam semua masalah itu.

وَهُوَ أَيْ تَفْوِيضُ الطَّلَاقِ (تَمْلِيكٌ) لِلطَّلَاقِ أَيْ يُعْطَى حُكْمَ التَّمْلِيكِ (فِي الْجَدِيدِ) لِأَنَّهُ يَتَعَلَّقُ بِغَرَضِهَا كَغَيْرِهِ مِنْ التَّمْلِيكَاتِ فَنُزِّلَ مَنْزِلَةَ قَوْلِهِ مَلَّكْتُك طَلَاقَك (فَيُشْتَرَطُ) عَلَيْهِ (لِوُقُوعِهِ) تَكْلِيفَهُ وَتَكْلِيفَهَا وَ (تَطْلِيقُهَا عَلَى الْفَوْرِ) لِأَنَّ التَّطْلِيقَ هُنَا جَوَابٌ لِلتَّمْلِيكِ فَكَانَ كَقَبُولِهِ، وَقَبُولُهُ فَوْرٌ، فَإِنْ أَخَّرَتْ بِقَدْرِ مَا يَنْقَطِعُ بِهِ الْقَبُولُ عَنْ الْإِيجَابِ أَوْ تَخَلَّلَ كَلَامٌ أَجْنَبِيٌّ كَثِيرٌ بَيْنَ تَفْوِيضِهِ وَتَطْلِيقِهَا ثُمَّ طَلَّقَتْ نَفْسَهَا لَمْ تَطْلُقْ

Adapun tafwidl talak menurut qoul jadid merupakan bentuk penyerahan hak talak karena hal tersebut berhubungan dengan niatan (kemauan) si istri sebagaimana hak lainnya dari berbagai hak kepemilikan, sehingga tafwidl tersebut ditempatkan pada kedudukan perkataan suami yaitu : "Aku memberikan kepadamu hak untuk mentalak dirimu !". Maka agar Tafwidl tersebut bisa menjadi talak disyaratkan beberapa perkara : Suami maupun istri sama-sama mukallaf. Perkataan talak dari si istri secara segera, karena perkataan talak istri ini merupakan bentuk jawab dari penyerahan hak milik sehingga seperti menerimanya, sedangkan menerimanya itu segera. Maka apabila si istri mengakhirkan seukuran waktu yang bisa memutus antara qobul dengan ijab (misal lama waktunya), atau di sela-selai dengan perkataan yang lain yang banyak antara serah terima dan penerimaan tafwidl talak, lalu si istri mentalak dirinya sendiri, maka talak si istri tersebut tidak jadi. 


روضة الطالبين، الجرء ٨ الصحفة ٤٩

فَرْعٌ : قَالَ لَهَا: اخْتَارِي نَفْسَكِ وَنَوَى تَفْوِيضَ الطَّلَاقِ، فَقَالَتْ: اخْتَرْتُ نَفْسِي، أَوِ اخْتَرْتُ وَنَوَتْ، وَقَعَتْ طَلْقَةٌ٠ وَلَوْ قَالَ: اخْتَارِي وَلَمْ يَقُلْ: نَفْسَكِ، وَنَوَى تَفْوِيضَ الطَّلَاقِ، فَقَالَتْ: اخْتَرْتُ، فَفِي «التَّهْذِيبِ» أَنَّهُ لَا يَقَعُ الطَّلَاقُ حَتَّى تَقُولَ: اخْتَرْتُ نَفْسِي وَأَشْعَرَ كَلَامُهُ بِأَنَّهُ لَا يَقَعُ وَإِنْ نَوَتْ، لِأَنَّهُ لَيْسَ فِي كَلَامِهِ وَلَا كَلَامِهَا مَا يُشْعِرُ بِالْفِرَاقِ بِخِلَافِ قَوْلِهِ: اخْتَارِي نَفْسَكِ، فَإِنَّهُ يُشْعِرُ، فَانْصَرَفَ كَلَامُهَا إِلَيْهِ٠ وَقَالَ إِسْمَاعِيلُ الْبُوشَنْجِيُّ: إِذَا قَالَتْ: اخْتَرْتُ، ثُمَّ قَالَتْ بَعْدَ ذَلِكَ: أَرَدْتُ: اخْتَرْتُ نَفْسِي وَكَذَّبَهَا الزَّوْجُ، فَالْقَوْلُ قَوْلُهَا، وَيَقَعُ الطَّلَاقُ٠ وَلَوْ قَالَتْ: اخْتَرْتُ نَفْسِي وَنَوَتْ، وَقَعَتْ طَلْقَةٌ، وَتَكُونُ رَجْعِيَّةً إِنْ كَانَتْ مَحَلًّا لِلرَّجْعَةِ٠ وَلَوْ قَالَتْ: اخْتَرْتُ زَوْجِي أَوِ النِّكَاحَ لَمْ تُطَلَّقْ٠


Artinya : Cabang Hukum. Suami berkata pada Istri; "Pilihlah mana yang kau mau !" dan Suami berniat memasrahkan talaq (kepada Istri) lalu si-Istri langsung menjawab; "Baiklah Aku telah memilih diriku (untuk talak)" dan Istri berniat talak, maka jatuhlah satu kali talaq. Apabila Suami berkata "pilihlah !" dan tidak mengucapkan "mana yang kau mau" dan Dia berniat menyerahkan talaq, lalu si-Istri mengatakan; "Aku telah memilih" maka dalam kitab Tahdzib dinyatakan bahwa dalam hal itu tidak jatuh talaq hingga si-Istri mengatakan; "baiklah Aku telah memilih diriku (untuk talak)". Dan perkataan Suami tadi memberi rasa bahwa talak tersebut tidak jatuh meskipun si-Istri berniat (untuk talaq), karena tidak ada dalam perkataan Suami maupun Istri yang dirasa mengarah pada firoq (perpisahan). Berbeda dengan perkataan Suami; "Pilihlah mana yang kau mau !", maka kata tersebut mengarahkan pada talaq, maka perkataan Suami-istri tersebut diarahkan pada Talaq. Ismail al-Busyanji berkata; "jika si-Istri berkata; "Aku telah memilih" lalu selang beberapa saat Dia berkata; "yang Aku maksud adalah "Aku telah memilih diriku (untuk talak). Dan Suami menganggapnya bohong, maka perkataan yang diambil (sebagai hukum) adalah perkataan Istri, dan terjadilah talaq. Jika si Istri berkata Aku telah memilih diriku; "dan berniat talaq, maka si-Istri terkena satu talaq, dan Dia tertalaq roj'i apabila kondisinya memang roj'i (belum ba'in). Apabila si istri berkata; "Aku memilih Suamiku atau Aku memilih nikah", maka Dia tidak tertalaq.  


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nopita Sari 
Alamat : Bangka Selatan Bangka Belitung 
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

_______________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?