Apa yang Harus Dilakukan Seorang Istri yang Telah Masuk Islam Sedangkan Suaminya Masih Non Muslim ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Darius dan Agnes (nama samaran) merupakan suami-istri non muslim. Dan mereka sekeluarga sangat taat dan fanatik terhadap ajarannya. Pada suatu hari Agnes mendapatkan hidayah dan mulai mempelajari agama Islam. Dan sampai akhirnya Agnes pun mantap untuk masuk Islam. Akhirnya diam-diam Agnes masuk Islam dengan bantuan temannya yang merupakan seorang Ustadz.
Namun pada suatu hari dia mulai kebingungan karena menemukan ayat yang menerangkan bahwasanya seorang Muslimah dilarang menikah dengan non-muslim. Agnes pun dilema apalagi ditambah dengan kehamilannya yang ke-empat. Dia bingung serta takut nyawanya terancam karena anggota keluarganya yang sangat fanatik terhadap agamanya.
PERTANYAAN:
Apa yang harus dilakukan Agnes dalam keadaannya yang seperti itu?
JAWABAN:
Mengajak Suaminya masuk Islam sebelum selesai masa Iddahnya atau menunggu selesainya masa iddah untuk menunggu calon suami (muslim) yang baru.
REFERENSI:
الأمّ، الجزء ٥ الصحفة ٤٨
إذا كان الزوجان مشركين وثنيين أو مجوسيين عربيين أو أعجميين من غير بني إسرائيل ودانا دين اليهود والنصارى أو أي دين دانا من الشرك إذا لم يكونا من بني إسرائيل أو يدينان دين اليهود والنصارى فأسلم أحد الزوجين قبل الآخر وقد دخل الزوج بالمرأة فلا يحل للزوج الوطء والنكاح موقوف على العدة فإن أسلم المتخلف عن الإسلام منهما قبل انقضاء العدة فالنكاح ثابت وإن لم يسلم حتى تنقضي العدة فالعصمة منقطعة بينهما وانقطاعها فسخ بلا طلاق وتنكح المرأة من ساعتها من شاءت ويتزوج أختها وأربعا سواها وعدتها عدة المطلقة
Artinya : Apabila ada pasangan suami istri Kedua-duanya sama-sama musyrik, atau penyembah berhala, atau Majusi, baik sama-sama bangsa Arab maupun ajam (non Arab) dari selain bani Israil, dan pasangan tersebut mereka berdua memeluk agama yahudi dan Nasrani. Atau mereka berdua memeluk agama musyrik apabila mereka bukan dari golongan Bani Israil. Atau mereka berdua memeluk agama Yahudi dan Nasrani. Kemudian salah satunya masuk Islam dan yang satunya masih belum masuk Islam, serta si Suami sudah pernah menjima' si istri, maka si Suami tidak boleh menjima' istrinya tersebut, dan status pernikahan keduanya digantungkan hingga berakhirnya masa iddah. Maka apabila yang non Muslim tadi masuk Islam sebelum habisnya masa iddah, maka status pernikahan mereka tetap, namun apabila si non Muslim tersebut belum masuk Islam hingga habis masa iddah, maka keberlangsungan pernikahan mereka terputus, dan putusnya pernikahan mereka tersebut merupakan bentuk fasakh tanpa talak. Dan saat itu juga (setelah habis masa iddah) si wanita tadi boleh dinikahi oleh lelaki (muslim) yang dia kehendaki, dan boleh bagi si suami menihaki saudara perempuan mantan istrinya, atau menikahi empat orang selain mantan istrinya tadi. Adapun iddah mantan istri tersebut adalah menggunakan iddah wanita yang tertalak.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur )
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
Komentar
Posting Komentar