Konsekuensi Hukum Seorang Nenek yang Menyusui Cucunya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Zainab (nama samaran) seorang wanita yang menikah saat berumur 16 tahun. Setahun kemudian dia mempunyai anak perempuan yang diberi nama Aisyah Icha (nama samaran). Setelah berumur 17 tahun, Aisyah dipersunting oleh Fajar Syahid (nama samaran). Dan setelah satu tahun pernikahan, Aisyah-Fajar dikaruniai anak yang bernama Alfian (nama samaran). Sedangkan Zainab yang sudah berumur 35 thn ternyata juga hamil bersamaan dengan hamilnya anaknya, yaitu Aisyah. Setelah berselang waktu, secara disengaja, Zainab juga sering menyusui Alfian, anak dari Aisyah-Fajar yang berstatus sebagai cucunya, sedangkan Alfian masih berumur satu tahun.
PERTANYAAN:
Apakah tindakan Zainab itu membuat antara Aisyah dan Alfian menjadi saudara sepersusuan?
JAWABAN:
Tindakan Zainab (Nenek) secara fiqih dapat menyebabkan status Aisyah dan Alfian (anak Aisyah) menjadi saudara sepersusuan jika memenuhi syarat rodlo' dan sekaligus tetap menjadi anak kandung Aisyah karena telah melahirkannya.
REFERENSI:
الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٨
وههنا مسألة وهي ما إذا رضع الابن من جدته لأمه نسباً، فهل تحرم أمه على زوجها؟ والجواب: كلا، فإن أمه في هذه الحالة تكون أختاً للولد من الرضاع، وقد عرفت أن أخت الولد من الرضاع تحل لأبيه، وأخت البنت كأخت الابن في جميع ما ذكر
Artinya : Dan dalam hal ini terdapat permasalahan, yaitu jika seorang bayi laki-laki menyusu kepada nenek dari ibunya, maka apakah menjadi mahram (saudara persusuan) bagi ibunya? Jawaban : Sesungguhnya ibu bayi laki-laki tersebut dalam kondisi ini telah menjadi saudara persusuan, dan engkau telah tau bahwa sesungguhnya saudara perempuan anak dari persusuan adalah halal (mahram) bagi bapaknya, dan saudara perempuan anak perempuan adalah seperti saudara perempuan anak laki-laki dalam semua hal yang telah disebutkan.
أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ٣ الصحفة ٤٢٣
فَرْعٌ) لَوْ (زَوَّجَ) رَجُلٌ (ابْنَ ابْنِهِ بِنْتَ ابْنِهِ فَأَرْضَعَتْ جَدَّتُهُمَا أُمُّ أَبِيهِمَا) أَيْ أَبِي كُلٍّ مِنْهُمَا (إحْدَاهُمَا أَوْ) أَرْضَعَتْهُ (أُمُّ أَبِي أَحَدِهِمَا بِلَبَنِ جَدِّهِمَا ثَبَتَتْ الْحُرْمَةُ بَيْنَهُمَا) ؛ لِأَنَّهَا إنْ أَرْضَعَتْ الصَّغِيرَ صَارَ عَمًّا لِلصَّغِيرَةِ أَوْ الصَّغِيرَةُ صَارَتْ عَمَّةً لِلصَّغِيرِ، وَذَكَرَ الْأَصْلُ هُنَا صُوَرًا تَرَكَهَا الْمُصَنِّفُ لِلْعِلْمِ بِهَا مِمَّا مَرَّ
Artinya: (Cabang Pembahasan) apabila seorang laki-laki mengawinkan cucu laki-laki dengan cucu perempuannya kemudian nenek dari keduanya menyusui salah satu dari kedua cucunya atau yang menyusui adalah salah satu dari neneknya dengan asi neneknya, maka bagi keduanya menjadi mahram, karena sesungguhnya apabila nenek tersebut menyusui bayi laki-laki maka bayi tersebut menjadi paman dari bayi perempuan tersebut, atau menyusui bayi perempuan maka bayi perempuan tersebut menjadi bibi dari bayi laki-laki tersebut, dan mushonnif (penyusunan kitab ini) meninggalkan beberapa contoh dalam masalah ini karena sudah maklum sebagaimana keterangan yang sudah lewat.
الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٢٢٥
ويشترط في اللبن شرطان: أحدهما يتعلق بكميته ومقداره، وثانيهما يتعلق بحالته وكيفية وصوله إلى جوف الصبي. فأما الأول، فإنه يشترط أن يرضع الطفل من المرضعة خمس مرات يقيناً، بحيث لو شك في أنه رضع خمس مرات أو لا، فإنه لا يعتبر
Artinya: disyaratkan dalam asinya yaitu dua syarat: Yang pertama berhubungan dengan banyak (kuantitas) dan kadarnya (kualitas) asi. Yang kedua berhubungan dengan keadaan dan cara sampainya asi ke dalam lambung bayi. Adapun yang pertama disyaratkan bagi bayi yang menyusu harus yakin dengan lima kali susuan, sehingga apabila ragu bahwa sesungguhnya bayi tersebut menyusu dengan lima kali susuan atau tidak, maka susuannya tidak dianggap.
ثم إن الرضعة لا تحسب إلا إذا عدت في العرف رضعة كاملة، بحيث يتناول الطفل الثدي ولا ينصرف عنه إلا لضرورة تنفس، أو بلع ما في فمه، أو الانتقال من ثدي إلى ثدي آخر، أما إذا قطعه ولم يعد إليه فإنها تحسب رضعة، ولو لم يأخذ سوى مصة واحدة، وكذا إذا قطعته المرضعة ولم تعد إليه، أما إذا قطعته لشغل خفيف ولو عادت إليه سريعاً فإنها تحسب رضعة واحدة
Maka sesungguhnya susuan tersebut tidak dihitung kecuali apabila kembali menyusu dengan sempurna menurut urf, dengan sekiranya bayi tersebut memperoleh puting dan tidak berpaling kecuali karena dlorurat seperti mengambil nafas, atau sampainya sesuatu yang ada di dalam mulutnya atau berpindah dari satu puting ke puting yang laing. Adapun apabila bayi tersebut melepas susuannya dan tidak kembali lagi, maka dihitung satu kali susuan walaupun tidak mengambil selain satu susuan, begitu juga (dihitung satu kali susuan) apabila orang yang menyusui melepas susuannya dan tidak mengembalikannya, apabila melepasnya karena ada kesibukan yang ringan walaupun mengembalikan dengan secara cepat maka tetap dihitung satu kali susuan.
وقد وافق الشافعية في هذا العدد الحنابلة، وإن خالفوهم في بعض التفصيل المذكور، كما ستعرفه، وأما الحنفية. والمالكية فإنهم خالفوا هذا ولم يشترطوا عدداً، بل قالوا: كل ما وصل إلى جوف الصبي من لبن المرضعة ولو قليلاً يوجب التحريم، وقد عرفت اختلافهم في التفصيل المتقدم
Ulama' Syafi'iyyah telah sepakat dengan Ulama' Hanabilah dalam hitungan susuan ini, walaupun di sebagian perincian yang telah disebutkan ada perbedaan pendapat, sebagaimana keterangan yang akan diketahui. Adapun Ulama' Hanafiyah dan Malikiyah berbeda pendapat mengenai hitungan susuan karena Ulama' Hanafiyah dan Malikiyah tidak mensyaratkan adanya hitungan, bahkan beliau berkata : "Setiap sesuatu yang sampai pada lambung bayi dari asi orang perempuan yang menyusui walaupun sedikit itu menyebabkan adanya mahram, dan sungguh telah diketahui perbedaanya dalam perincian yang lebih awal.
{كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصحفة ٤٣٥}
وَيشْتَرط أَن يكون اللَّبن قدرا يسْقِي مِنْهُ الْوَلَد خمس رَضعَات على الْمَذْهَب
Artinya: Disyaratkan dalam menyusui, yaitu air asi tersebut harus diminum bagi seorang anak dengan perkiraan lima kali susuan menurut pendapat madzhab.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Ach. Muchlis
Alamat : Kota Sampang Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
Komentar
Posting Komentar