Hukum Pahala Mengaji Al-Qur'an Dihadiahkan Pada Al-Marhum Sampaikah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sudah menjadi tradisi di sebagian wilayah Indonesia. Apabila seseorang telah meninggal dan telah selesai 40 hari, maka makamnya akan dikijing (dibangun diatasnya) dan diberi nama, tanggal lahir dan wafatnya pada batu nisannya. Selain untuk menjaga makam / kuburan agar tidak tergerus/ terkikis air hujan, karena tanah perkuburan umum di daerah tersebut mudah tergerus / terkikis air saat hujan deras, hal ini juga dilakukan agar famili terutama keturunan (cucu-cicitnya) dari al-marhum mudah mengetahui letak makamnya si al-marhum dan tidak lupa agar senantiasa mengirim doa ataupun mengaji Al-Qur'an di makam (kuburan) al-marhum, karena al-marhum dimakamkan di perkuburan umum yang sangat luas.

Hal ini juga dilakukan oleh keluarga dari Jarwo (nama samaran) setelah meninggalnya Jarwo. Namun perbuatan yang dilakukan oleh keluarga Jarwo tersebut dianggap haram dan bid'ah dholalah oleh Pak Wahab (nama samaran). Karena menurut Pak Wahab, Rasulullah Saw tidak pernah mengkijing makam Sayyidah Khodijah dan makam para sahabat yang terlebih dahulu meninggal di Madinah dan juga Rasulullah Saw tidak pernah mengaji Al-Qur'an dan berdoa di kuburan para sahabat untuk para sahabat yang telah meninggal di kuburan yang ada di Madinah. Lagi pula karena Manusia akan menerima balasan amal sesuai apa yang diperbuatnya di dunia dahulu seperti firman Allah SWT ;
وَاَنۡ لَّيۡسَ لِلۡاِنۡسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya : Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Itulah pemahaman agama yang dimiliki oleh Pak Wahab, sehingga Pak Wahab tidak pernah mengkijing apalagi mengaji Al-Qur'an dan berdoa di kuburan para familinya di pemakaman umum tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah sampai pahala mengaji Al-Qur'an jika dihadiahkan pada al-marhum ?

JAWABAN:

Pahala Al Qur'an yang dihadiahkan akan sampai pahalanya (kemanfaatannya) kepada mayyit. Dan seyogyanya setelah membacanya berdo'a kepada Allah untuk menyampaikan kepada mayyit.

REFERENSI:

وهبة الزحيلي ,الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٢ الصحفة ١٥٨٠

وقال متقدمو الشافعية: المشهور أنه لا ينفغ الميت ثواب غير عمله، كالصلاة عنه قضاء أو غيرها وقراءة القرآن. وحقق المتأخرون منهم وصول ثواب القراءة للميت، كالفاتحة وغيرها. وعليه عمل الناس، وما رآه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن. وإذا ثبت أن الفاتحة تنفع الحي الملدوغ، وأقر النبي صلّى الله عليه وسلم ذلك بقوله : «وما يدريك أنها رقية ؟» كان نفع الميت بها أولى٠ وبذلك يكون مذهب متأخري الشافعية كمذاهب الأئمة الثلاثة: أن ثواب القراءة يصل إلى الميت

Artinya : Para Ulama' mutaqoddimin Syafi'iyyah berpendapat : "Pendapat yang masyhur menyatakan bahwasanya pahala yang dikirimkan orang lain kepada mayit tidaklah bermanfaat seperti sholat yang diperuntukkan untuk mayit baik sholat Qodho' atau selainnya dan bacaan Al-Qur'an. Adapun para Ulama' Muta'akhirin Syafi'iyah memastikan sampainya pahala bacaan Al-Qur'an untuk mayit seperti : bacaan surat Al-Fatihah dan lain-lain. Dan pendapat inilah yang diamalkan masyarakat, sesuai denga kaidah : "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka menurut Allah hal itu juga baik. Sehingga ketika tetapnya keterangan bahwasanya bacaan Al-fatihah bermanfaat untuk orang yang hidup yang tersengat kalajengking dan hal itu ditetapkan pula oleh Baginda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dengan sabdanya : Darimana engkau mengetahui bahwasanya (bacaan fatehah) itu adalah ruqyah ?, sehingga apabila fatihah itu bermanfaat bagi orang yang masih hidup, maka tentunya orang yang mati pun lebih layak mendapatkan kemanfaatan bacaan tersebut. Dengan dasar ini Ulama' kontemporer Madzhab Syafi'iyah fatwanya mirip seperti tiga madzhab  yang menyatakan bahwa : pahala bacaan Al-Qur'an sampai kepada mayit.

قال السبكي: والذي دل عليه الخبر بالاستنباط أن بعض القرآن إذا قصد به نفع الميت وتخفيف ما هو فيه، نفعه، إذ ثبت أن الفاتحة لما قصد بها القارئ نفع الملدوغ نفعته، وأقره النبي صلّى الله عليه وسلم بقوله: «وما يدريك أنها رقية» وإذا نفعت الحي بالقصد، كان نفع الميت بها أولى٠

Imam As-Subky berfatwa: "Adapun hadits tersebut menunjukkan kesimpulan secara istinbath bahwasanya sebagian bacaan Al-Qur'an yang diniatkan untuk memberikan manfaat kepada si mayyit atau meringankan beban si mayyit, maka hal itu bermanfaat bagi si mayyit, karena telah tetap keterangan bahwasanya ketika fatihah diniatkan untuk kemanfaatan orang yang tersengat kalajengking, maka hal itu bermanfaat bagi orang tersebut, dan hal itu ditetapkan pula oleh Baginda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dengan sabdanya : darimana engkau mengetahui bahwasanya (bacaan fatihah) itu adalah ruqyah ?, sehingga apabila fatihah itu bermanfaat bagi orang yang masih hidup, maka tentunya orang yang mati pun lebih layak mendapatkan kemanfaatan bacaan tersebut.

وقد جوز القاضي حسين الاستئجار على قراءة القرآن عند الميت. قال ابن الصلاح: وينبغي أن يقول: «اللهم أوصل ثواب ما قرأنا لفلان» فيجعله دعاء، ولا يختلف في ذلك القريب والبعيد، وينبغي الجزم بنفع هذا؛ لأنه إذا نفع الدعاء وجاز بما ليس للداعي، فلأن يجوز بما له أولى، وهذا لا يختص بالقراءة، بل يجري في سائر الأعمال٠

Dan sungguh Qodli Husain memperbolehkan untuk menyewa orang untuk membaca Al-Qur'an di sisi mayyit. Ibnu Sholah berkata : "Hendaknya si pembaca Al-Qur'an itu mengatakan "Yaa Allah sampaikanlah pahala apa yang kami baca kepada si-Fulan", sehingga ucapan tersebut dijadikannya sebagai doa. Dan tidak ada perbedaan apakah mayyit itu dekat ataupun jauh, dan hendaklah dimantapkan bahwa hal ini bermanfaat untuk si mayyit, karena ketika doa bermanfa'at bagi selain yang berdo'a, maka bermanfa'at bagi mayit lebih utama. Dan sampainya pahala ini bukan hanya khusus untuk bacaan Al-Qur'an saja, namun juga berlaku bagi amal-amal yang lain.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٥٨٠

أما القراءة فقد قال النووي في شرح مسلم: المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت٠ وقال بعض أصحابنا يصل ثوابها للميت بمجرد قصده بها، ولو بعدها، وعليه الائمة الثلاثة واختاره كثيرون من أئمتنا، واعتمده السبكي وغيره، فقال: والذي دل عليه الخبر بالاستنباط أن بعض القرآن إذا قصد به نفع الميت نفعه، وبين ذلك، وحمل جمع عدم الوصول الذي قاله النووي على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع٠

Artinya : Adapun tentang bacaan (al-Quran), maka Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Muslim : "Pendapat yang masyhur dari kalangan Madzhab Syafi'ie adalah bahwasanya pahala bacaan Al-Qur'an tidak sampai kepada mayit. Dan sebagian ashhab kita (syafi'iyyah) berpendapat: "Pahala bacaan tersebut sampai kepada si mayit hanya dengan niat baca saja, meskipun niat tersebut dilakukan setelah membacanya, dan ketiga Imam juga berpendapat demikian, dan sebagian besar dari Imam kita memilih pendapat tersebut. Menurut Imam Subki dan lainnya pendapat itu adalah pendapat yang mu'tamad, kemudian Imam Subki berkata : "Adapun hadits tersebut menunjukkan kesimpulan secara istinbath bahwasanya sebagian bacaan Al-Qur'an yang diniatkan untuk memberikan manfaat kepada si mayyit, maka hal itu bermanfaat bagi si mayyit". Dan kemudian Imam Subki menjelaskan hal tersebut, serta mengarahkan  pendapat yang mengatakan tidak sampainya pahala  tersebut sebagaimana yang disampaikan Imam Nawawi kepada : Ketika pembacaan tersebut tidak didekat mayit. Pembaca tidak meniatkan untuk si mayit. Atau diniatkan untuk mayit tetapi si pembaca tidak berdo'a untuk mayit. 

وقد نص الشافعي والاصحاب على ندب قراءة ما تيسر عند الميت والدعاء عقبها، أي لانه حينئذ أرجى للاجابة، ولان الميت تناله بركة القراءة: كالحي الحاضر قال ابن الصلاح: وينبغي الجزم بنفع ؛ اللهم أوصل ثواب ما قرأته أي مثله، فهو المراد، وإن لم يصرح به لفلان، لانه إذا نفعه الدعاء بما ليس للداعي فماله أولى٠ ويجري هذا في سائر الاعمال من صلاة وصوم وغيرهما٠

Dan Imam Syafi'i serta para pengikutnya menetapkan atas kesunnahan membaca Ayat sebisanya di dekat mayit dan kemudian berdo'a setelah membacanya, sebab berdoa setelah membaca Qur'an lebih diharapkan mustajabnya, disamping itu karena mayit juga mendapat barokahnya bacaan Al-Qur'an tersebut sama seperti orang hidup yang hadir disitu". Ibnu Sholah berkata : "Dan hendaklah dimantapkan bahwa hal ini bermanfaat untuk si mayyit. Dan hendaknya si pembaca berdo'a :"  (Yaa Alloh sampaikanlah pahala apa yan telah aku baca !)", artinya seperti pahala yang aku dapatkan dan itulah yang dimaksud disini, meskipun si pembaca tadi tidak menyebutkan kalimat "seperti pahala yang aku dapatkan". "(untuk si fulan)", karena ketika doa bermanfa'at bagi selain yang berdo'a, maka bermanfa'at bagi mayit lebih utama. Pendapat ini juga berlaku pada amal-amal seperti sholat, puasa dan lainnya.

حاشية الجمل، الجزء ٣ الصحفة ٥٤١

وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ بَعْدَهَا مِنْ قَوْلِهِ اجْعَلْ ثَوَابَ ذَلِكَ أَوْ مِثْلَهُ مُقَدَّمًا إلَى حَضْرَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ جَائِزٌ كَمَا قَالَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ وَأَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ وَقَالَ: إنَّهُ حَسَنٌ مَنْدُوبٌ إلَيْهِ

Artinya: Adapun hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yakni setelah membaca Al-Qur’an, mengucapkan doa ; “Ya allah Jadikanlah pahala dari bacaan tersebut atau semacamnya lebih dulu dihaturkan ke Hadirat Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam" itu hukumnya boleh, sesuai dengan pendapat Ulama' Muta’akhirin, dan Syekh Al-Walid mengatakan bahwa perbuatan tersebut baik dan sunnah dilakukan.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٢٥٩

والحاصل أنه إذا نوى ثواب قراءة له أو دعا عقبها بحصول ثوابها له أو قرأ عند قبره حصل له مثل ثواب قراءته، وحصل للقارئ أيضا الثواب

Artinya: (Kesimpulan) : Bahwasanya jika seseorang yang membaca Al-Qur'an berniat untuk memberikan pahala bacaan Al-Qur'annya untuk mayit, atau berdoa setelahnya agar mengirimkan pahalanya ke mayit, atau dia membaca di samping kubur, maka mayit mendapatkan pahala yang sama dengan pahala membacanya, pembaca pun mendapatkan pahala atas bacaannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Moh. Zainur Roziqin
Alamat : Klabang Bondowoso Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura), Ust. Achmad Marzuqi (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

____________________________________________ 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?