Hukum Suami Mengatakan Terserahlah Kalau Adek Mau Pulang Pulanglah Apakah Pemasrahan Talak Pada Si Istri ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri sejak beberapa tahun yang lalu. Namun Badriyah saat ini meragukan statusnya sebagai istri Badrun karena pernah suatu ketika Badriyah memaksa dan menekan Badrun dengan minta pulang dan minta cerai, akhirnya Badrun berkata dengan marah dan kesal dengan mengatakan, " Terserahlah kalau adek mau pulang pulanglah, terserahlah kalau adek mau pisah pisahlah, kalau adek mau cerai cerailah !". Kemudian Badriyah menjawab, "Ya udah adek mau pisah, adek mau pulang !".

PERTANYAAN:

Apakah perkataan Badrun seperti deskripsi diatas merupakan pemasrahan talak pada si Istri?

JAWABAN:

Perkataan Badrun sebagaimana deskripsi di atas adalah tidak termasuk (pemasrahan talak) kepada seorang istri karena di dalamnya mengandung adat syarat dan mengandung zaman mustaqbal (akan datang). 

REFERENSI:

نهاية المطلب في دراية المذهب، الجزء ١٤ الصحفة ٨٦

فأما إذا فوض إليها في ظاهر الأمر بكناية، فأجابت بكناية، أو اختلف الجانبان في ذلك، فالتفصيل فيه إذا قال لها: أمرك بيدك، أو فوضت أمرك إليك، أو ملكتك أمرك، أو قال: اختاري نفسك، فهذه الألفاظ كنايات منه، فإذا أجابت بكناية، فقالت: اخترت نفسي، أو أبنت نفسي، فيتعين الرجوع إليهما، فإن زعما أنهما نويا الطلاق تفويضا وإيقاعا، وقع رجعيا إذا كانت بمحل الرجعية ولو لم ينو الزوج، لم يقع وإن نوت، ولو نوى تفويض الطلاق إليها ولم تنو المرأة إيقاع الطلاق، لم يقع الطلاق، فإنها الموقعة المطلقة، فينقسم لفظها إلى الصريح وإلى الكناية


Artinya : Maka apabila suami menyerahkan hak talak pada istri dan nampaknya dengan sighot kinayah kemudian si istri juga menjawab dengan sighot kinayah, atau kedua-duanya berbeda dalam sighot tafwidl itu (suami memakai sighot sorih yang istri memakai sighot kinayah atau sebaliknya), maka dalam hal ini hukumnya diperinci. Apabila suami mengatakan kepada istri semisal : "Urusanmu ada ditanganmu" Atau "Aku serahkan urusanmu kepadamu" Atau "Aku memberikan hak urusanmu kepadamu" Atau " Pilihlah dirimu "Maka semua kalimat diatas merupakan sighot kinayah dari suami, sehingga apabila si istri menjawab dengan sighot kinayah semisal  Aku memilih diriku. Aku jelas memilih diriku. Maka seharusnya hal itu diklarifikasi kepada keduanya. Apabila kedua-duanya menyangka bahwasanya mereka sama-sama berniat talak ketika menyerahkan hak dan mejatuhkan talak, maka terjadilah talak roj'i apabila si istri dalam kondisi sebagai roj'iyyah (wanita yang baru menerima talak roj'i). Apabila suami tidak berniat menyerahkan hak talak, maka tidak terjadi talak, meskipun si istri berniat menjatuhkan talak. Apabila suami berniat menyerahkan hak talak, sedangkan istri tidak berniat menjatuhkan talak, maka tidak jatuh talak. Maka pada dasarnya istrilah yang menjadi orang yang menjatuhkan talak sekaligus orang yang tertalak, sehingga ucapan istri tersebut terbagi menjadi dua yakni qobul shorih dan qobul kinayah.


مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٥٢٨

وقيل هو (كناية) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق

Artinya: Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nopita Sari 
Alamat : Bangka Selatan Bangka Belitung 
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?