Hukum Nenek Menyusui Cucu Kandung

 HASIL KAJIAN bm Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zainab (nama samaran) seorang wanita yang menikah saat berumur 16 tahun. Setahun kemudian dia mempunyai anak perempuan yang diberi nama Aisyah Icha (nama samaran). Setelah berumur 17 tahun, Aisyah dipersunting oleh Fajar Syahid (nama samaran). Dan setelah satu tahun pernikahan, Aisyah-Fajar dikaruniai anak yang bernama Alfian (nama samaran). Sedangkan Zainab yang sudah berumur 35 thn ternyata juga hamil bersamaan dengan hamilnya anaknya, yaitu Aisyah. Setelah berselang waktu, secara disengaja, Zainab juga sering menyusui Alfian, anak dari Aisyah-Fajarm yang berstatus sebagai cucunya, sedangkan Alfian masih berumur satu tahun.

PERTANYAAN:

Apakah tindakan Zainab itu tidak menimbulkan masalah hukum yang baru antara pernikahan Aisyah dengan Fajar? 

JAWABAN:

Tidak ada masalah pernikahan keduanya dengan adanya status baru Alfian yang menjadi saudara susuan Aisyah. Melainkan Alfian bertambah status bagi Fajar, yaitu sebagai Anak Fajar sekaligus saudara susuan dari Istri Fajar.

REFERENSI:

الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٨

وههنا مسألة وهي ما إذا رضع الابن من جدته لأمه نسباً، فهل تحرم أمه على زوجها؟ والجواب: كلا، فإن أمه في هذه الحالة تكون أختاً للولد من الرضاع، وقد عرفت أن أخت الولد من الرضاع تحل لأبيه، وأخت البنت كأخت الابن في جميع ما ذكر

Artinya : Dan dalam hal ini terdapat permasalahan, yaitu jika seorang bayi laki-laki menyusu kepada nenek dari ibunya, maka apakah menjadi mahram (saudara persusuan) bagi ibunya ? Jawaban : Sesungguhnya ibu bayi laki-laki tersebut dalam kondisi ini telah menjadi saudara persusuan, dan engkau telah tau bahwa sesungguhnya saudara perempuan anak dari persusuan adalah halal (mahram) bagi bapaknya, dan saudara perempuan anak perempuan adalah seperti saudara perempuan anak laki-laki dalam semua hal yang telah disebutkan.


أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ٣ الصحفة ٤٢٣

فَرْعٌ) لَوْ (زَوَّجَ) رَجُلٌ (ابْنَ ابْنِهِ بِنْتَ ابْنِهِ فَأَرْضَعَتْ جَدَّتُهُمَا أُمُّ أَبِيهِمَا) أَيْ أَبِي كُلٍّ مِنْهُمَا (إحْدَاهُمَا أَوْ) أَرْضَعَتْهُ (أُمُّ أَبِي أَحَدِهِمَا بِلَبَنِ جَدِّهِمَا ثَبَتَتْ الْحُرْمَةُ بَيْنَهُمَا) ؛ لِأَنَّهَا إنْ أَرْضَعَتْ الصَّغِيرَ صَارَ عَمًّا لِلصَّغِيرَةِ أَوْ الصَّغِيرَةُ صَارَتْ عَمَّةً لِلصَّغِيرِ، وَذَكَرَ الْأَصْلُ هُنَا صُوَرًا تَرَكَهَا الْمُصَنِّفُ لِلْعِلْمِ بِهَا مِمَّا مَرَّ

Artinya: (Cabang Pembahasan) apabila seorang laki-laki mengawinkan cucu laki-laki dengan cucu perempuannya kemudian nenek dari keduanya menyusui salah satu dari kedua cucunya atau yang menyusui adalah salah satu dari neneknya dengan asi neneknya, maka bagi keduanya menjadi mahram, karena sesungguhnya apabila nenek tersebut menyusui bayi laki-laki maka bayi tersebut menjadi paman dari bayi perempuan tersebut, atau menyusui bayi perempuan maka bayi perempuan tersebut menjadi bibi dari bayi laki-laki tersebut, dan mushonnif (penyusunan kitab ini) meninggalkan beberapa contoh dalam masalah ini karena sudah maklum sebagaimana keterangan yang sudah lewat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Ach. Muchlis 
Alamat : Kota Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?