Orang yang Dinafkahi Tidak Boleh Menerima Zakat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Dalam memberikan zakat fitrah tidak jarang sekali di masyarakat mengutamakan yang ada hubungan famili kekeluargaan yang terlihat kurang mampu sebagai penerima zakatnya meskipun mereka tidak seakidah (non muslim), ada yang memberikan zakat fitrahnya kepada paman, bibi, saudara, mertua, bahkan kepada kakek /neneknya dan orang tuanya sendiri, padahal ada penjelasan tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqoh bagi dirinya dan juga diantara mereka selain miskin juga ada yang fakir. Selain hal tersebut diatas, mereka kadang mendistribusikan/memberikan zakat fitrah antara kekeluargaan tersebut menggunakan beras yang sama, misalnya ketika seorang ponakan memberikan zakat fitrahnya ke pamannya, maka si paman meskipun sangat miskin memberikan zakat ke saudaranya menggunakan beras yang diterima dari ponakannya tersebut. Karena menurut si paman, semiskin-miskinnya