Hukum BAZNAS Memungut Zakat Dari ONH (Ongkos Naik Haji) ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berhubungan dengan aktivitas penghambaan kepada Allah, namun juga berkaitan dengan aspek sosial untuk mensejahterakan sesama. Syariat mewajibkan kepada orang kaya yang sudah wajib zakat- untuk menyisihkan sebagian hartanya agar diberikan kepada pihak yang berhak (mustahiq zakat), sebagai upaya pensucian dan pembersihan diri- sebagaimana difirmankan dalam Surat at-Taubat ayat 103.

Salah satu yang menarik untuk dikaji dalam zakat adalah ongkos naik haji para jamaah yang diinvestasikan dan dikembangkan oleh badan pengelola keuangan haji. Baznas salah satu Kabupaten di Indonesia berencana memungut zakat dari ongkos calon jamaah haji. Argumen yang disampaikan diantaranya, ongkos haji calon jamaah sudah mencapai satu nishab dan belum dizakati. "Pergi haji dengan harta yang bersih, sudah dizakati tentu lebih baik dan lebih mabrur", tegas salah satu pihak yang menginisiasi ide tersebut.

PERTANYAAN:

Bolehkah BAZNAS memungut zakat dari ONH (Ongkos Naik Haji)?

JAWABAN:

Tidak boleh karena ONH tidak bisa lagi dimiliki secara sempurna oleh jamaah haji.

REFERENSI:

 الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ١٧٩٦

شروط الزكاة: للزكاة شروط وجوب وشروط صحة، فتجب بالاتفاق على الحر المسلم البالغ العاقل إذا ملك نصاباً ملكاً تاماً، وحال عليه الحول

Artinya : Syarat-syarat zakat. Syarat zakat : Zakat memiliki  syarat :Syarat wajib, Syarat sah.Wajib sesuai kesepakatan (para Ulama') bagi seorang muslim yang merdeka, baligh dan berakal jika sudah memiliki harta mencapai 1 nishob kepemilikan yang sempurna dan kepemilikan tersebut berlangsung satu tahun.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA :

Nama : Ahmad Saifuddin.
Alamat : Cimahi Tengah Cimahi Jawa Barat
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?