Hukum Menukar Uang Menjelang Lebaran


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) selalu memberikan angpao (amplop yang berisikan uang) kepada sanak familinya terutama kepada keponakan-keponakannya saat lebaran, baik idul fitri ataupun idul adha. Namun sebelum lebaran, Badrun sudah menyiapkan uang yang sudah ia tukarkan dengan uang pecahan mulai dari 2.000-an, 5.000-an hingga 10.000-an. Badrun menukar selembar Uang Nominal 100.000 dengan uang pecahan kecil dengan nominal 10.000-an, 5.000-an dan 2.000-an, namun Ia hanya mendapatkan total Rp. 90.000

Namun seiring berjalannya waktu, Badrun tidak lagi menukarkan uangnya lagi karena Badrun pernah mendengarkan ceramah dari temannya bahwa menukarkan uang tidak diperbolehkan karna termasuk golongan Ribawi.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menukarkan (jual beli) uang selembar Rp 100.000 dengan uang pecahan-pecahan yang lebih kecil namun total yang didapat adalah Rp. 90.000 seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum tukar menukar (jual beli) uang sebagaimana deskrisi diatas : 

1) Tidak boleh, menurut Malikiyah dan Imam Muhammad (Hanafiyah), karena uang dianggap barang ribawi, sehingga harus sepadan tidak boleh saling lebih.

2) Boleh menurut Kalangan Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabiah dalam pendapat mashurnya, karena uang walaupun sama berlakunya dengan uang mas dan perak  tidak termasuk barang ribawi melainkan barang dagangan.

Catatan : Kita lebih condong kepada pendapat yang tidak membolehkan, karena lebih maslahat.

REFERENSI:

التوشيخ على ابن قاسم، الصحفة ١٣٠

وَالبَيْعُ لُغَّةً مُقَابَلَةُ شَيْئٍ بِشَيْئٍ فَدَخَلَ مَا لَيْسَ بِمَالٍ كَخَمْرٍ وَاَمَّا شَرْعًا فَأَحْسَنُ مَا قِيْلَ فِى تَعْرِيْفِهِ اِنَّهُ تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِأِذْنٍ شَرْعِىٍّ اَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيَةٍ

Artinya: Adapun yang dinamakan jual beli dari segi bahasa ialah menerima sesuatu ditukar dengan sesuatu, maka termasuk juga sesuatu yang bukan harta seperti minuman keras. Adapun secara syari'at maka lebih eloknya pendapat dalam mendefinisikannya ialah kepemilikan barang yang bersifat harta dengan alat tukar serta atas izin syar'ie, atau kepemilikan manfa'at yang diperbolehkan untuk selamanya dengan harga yang bersifat harta.


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٧ الصحفة ٣٣٩

ولا يجوز بيع عين (الذهب بالذهب و) لا بيع عين (الفضة كذلك) أي بالفضة (إلا) بثلاثة شروط الأول كونه (متماثلا) أي متساويا في القدر من غير زيادة حبة ولا نقصها٠ والثاني كونه (نقدا) أي حالا من غير نسيئة في شيء منه والثالث كونه مقبوضا قبل التفرق أو التخاير للخبر السابق٠

Artinya: Tidak boleh jual beli jenis emas dengan emas, juga tidak boleh jual beli jenis perak dengan perak, maksudnya perak dengan perak kecuali dengan tiga syarat. Adanya jual beli tersebut harus sama, maksudnya sama dalam. kadar/ukuran tanpa ada selisih nilai. Adanya jual beli tersebut kontan, maksudnya semuanya kontan tanpa ada tempo/hutang. Adanya jual beli tersebut harus diserah terimakan sebelum berpisah atau saling memilih (lanjut atau batal) karena keterangan hadis di atas.

 وعلة الربا في الذهب والفضة جنسية الأثمان غالبا كما صححه في المجموع ويعبر عنه أيضا بجوهرية الأثمان غالبا وهو منتفية عن الفلوس وغيرها من سائر العروض٠ واحترز بغالبا عن الفلوس إذا راجت فإنه لا ربا فيها كما مر ولا أثر لقيمة الصنعة في ذلك حتى لو اشترى بدنانير ذهبا مصوغا قيمته أضعاف الدنانير اعتبرت المماثلة ولا نظر إلى القيمة٠

Sedangkan illat riba di dalam emas dan perak ialah jenis tsaman (barang berharga) secara umum, seperti yang telah dibenarkan dalam kitab majmu', juga dianggap permata berharga secara umum, emas dan perak berbeda dengan uang atau lainya dari barang dagangan, dan pengarang membedakan dengan lafadz gholiban dari uang ketika uang tersebut kembali, tidak ada riba dalam uang seperti yang telah disebutkan, dan tidak ada efek untuk harga pembuatan, hingga misalkan seseorang membeli emas yang telah dicetak dengan dinar sedangkan harganya lebih rendah dinar, maka dianggap sama dan tidak ada pertimbangan hukum untuk harga.

والحيلة في تمليك الربوي بجنسه متفاضلا كبيع ذهب بذهب متفاضلا أن يبيعه من صاحبه بدراهم أو عرض ويشتري منه بها أو به الذهب بعد التقابض فيجوز وإن لم يتفرقا ولم يتخايرا٠

Sedangkan solusi dalam kepemilikan barang ribawi sejenis yang saling selisih, seperti jual beli emas dengan emas dengan selisih nilai ialah dengan menjualnya pemilik dengan bayaran dirham atau modal, lalu membeli emas dari pemilik yang lain dengan dirham atau modal tersebut setelah serah terima, maka praktek tersebut diperbolehkan, meski belum berpisah dari majlis atau belum saling khiyar.

قوله : (وعلة الربا إلخ) أي حكمته فلا ينافي كون حرمة الربا من الأمور التعبدية كما قرره شيخنا العشماوي وإنما كان حكمة لا علة لأن الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما والحكمة لا يلزم اطرادها٠

Adapun perkataan pengarang (adapun illat riba dst.) maksudnya hikmahnya riba, maka tidak menafikan bahwa keharaman riba ialah perkara ta'abudiyah seperti yang telah ditetapkan guru kita Syekh Asymawi, pastinya riba itu disebut hikmah dan bukan illat, karena hukum berlaku sesuai adanya illat baik dari segi adanya hukum atau tiadanya, sedangkan hikmah tidak bisa dipastikan adanya.


إعانة الطالبين، الحزء ٣ الصحفة ١٢-١٣

وشرط في بيع ربوي وهو محصور في شيئين (مطعوم) كالبر والشعير والتمر والزبيب الملح والارز والذرة الفول (ونقد) أي ذهب وفضة ولو غير مضروبين كحلي وتبر (بجنسه) كبر ببر وذهب بذهب (حلول) للعوضين (وتقابض قبل تفرق (قوله: ونقد) قال في التحفة وعلة الربا فيه جوهرية الثمن فلا ربا في الفلوس وإن راجت٠ اهـ٠


Artinya: Disyaratkan dalam jual beli barang ribawi yaitu berkutat pada dua perkara: Barang yang bisa dimakan sebagaimana gandum bur dan gandum sair, kurma, anggur, garam, beras, jagung dan kacang. Mata uang baik dari emas ataupun perak walaupun tidak dicetak sebagaimana perhiasan dan bubuk emas. Jika keduanya ingin ditukar dengan sejenisnya seperti gandum dengan gandum, emas dengan emas maka harus kontan untuk 2 barang dan serah terima sebelum berpisah. Ungkapan Mushonnef : Dan emas telah berkata dalam kitab tuhfah Dan ilatnya riba di dalamnya karena adanya nilai perhiasan, maka tidak ada unsur riba dalam mata uang walaupun mata uang itu laris (sering digunakan).


نهاية المهتاج الی شرح المنها, الجزء ١١ الصحفة ٣٤٢

 وَالنَّقْدُ بِالنَّقْدِ  أَيْ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَإِنْ كَانَا غَيْرَ مَضْرُوبَيْنِ ، وَعِلَّةُ الرِّبَا فِيهِ جَوْهَرِيَّةُ الثَّمَنِ فَلَا رِبَا فِي الْقُلُوسِ وَلَوْ رَاجَتْ  كَطَعَامٍ بِطَعَامٍ  فِي جَمِيعِ مَا مَرَّ فَفِي ذَهَبٍ بِمِثْلِهِ أَوْ فِضَّةٍ بِمِثْلِهَا تُعْتَبَرُ الثَّلَاثَةُ وَفِي أَحَدِهِمَا بِالْآخَرِ يُعْتَبَرُ شَرْطَانِ وَهَذَا يُسَمَّى صَرْفًا

Artinya: Uang dengan uang maksudnya mata uang dari emas dan perak walaupun keduanya belum digunakan dan ilat riba di dalamnya adalah karena ada harga yang ternilai maka tidak ada riba pada mata uang kertas walaupun lebih sebagaimana makanan dengan makan di setiap perkara yang tersebut dan dalam emas harus sepadan atau perak dengan padanannya maka tiga perkara tadi dianggap barang ribawi dan terhadap salah satu dari keduanya dengan yang lainnya harus memenuhi dua syarat inilah yang dinamakan transaksi.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٦ الصحفة ٣٧٠
 
النوع السابع - الصرف بالفلوس الفلوس هي النحاس، أو الحديد المضروب الذي يتعامل بها٠ فهي المسكوك من غير الذهب والفضة٠ واتفق الفقهاء على جواز البيع بالفلوس، لأنها أموال متقومة معلومة، فإن كانت كاسدة يجب تعيينها، لأنها عروض، وإن كانت نافقة لم يجب لأنها من الأثمان كالذهب والفضة٠ واختلف الفقهاء فيما إذا صرفت الفلوس النافقة بالدراهم والدنانير نساء، أو صرفت الفلوس بالفلوس تفاضلا٠ ولهم في ذلك اتجاهان٠ الاتجاه الأول ؛ ذهب الشافعية والحنفية - عدا محمد - والحنابلة في المشهور، وهو قول القاضي في الجامع وابن عقيل والشيرازي وصاحب المستوعب وغيرهم إلى: أنه لا ربا في فلوس يتعامل بها عددا ولو كانت نافقة؛ لخروجها عن الكيل والوزن، وعدم النص والإجماع في ذلك كما قال البهوتي ؛ ولأن علة حرمة الربا في الذهب والفضة الثمنية الغالبة التي يعبر عنها - أيضا - بجوهرية الأثمان، وهي منتفية عن الفلوس وإن راجت، كما قال الشافعية. واعتبر الشافعية الفلوس من العروض وإن كانت نافقة

Artinya: Jenis yang ke tujuh ialah pembelanjaan mengunakan fulus.
Fulus adalah tembaga atau besi yang dicetak yang dijadikan alat transaksi, fulus itu koin selain emas dan perak. Ulama' fiqih sepakat bahwa boleh bertransaksi jual beli dengan fulus karena fulus itu adalah harta yang bernilai serta diketahui nilainya, jika fulus berupa deposit, maka harus ditentukan, karena termasuk modal, namun jika berupa fulus tunai maka tidak wajib dita'yin karena termasuk benda bernilai seperti halnya emas dan perak.

Ulama berbeda pendapat katika mentransaksikan fulus tunai dengan dirham dan dinar secara tempo, atau bertransaksi fulus dengan fulus yang ada selisih nilai, dan menurut beliau-beliau ada dua jalan : Pendapat kalangan Syafi'iyyah, Hanafiyah selain Imam Muhammad, Hanabilah dalam pendapat yang terkenal, itu juga pendapat al-qodli dalam kitab al-jami' dan Ibnu Aqil serta as-Syirozi juga pengarang kitab al-mustau'ab serta yang lainnya mengatakan bahwa tidak ada riba dalam fulus yang dijadikan alat transaksi dengan jumlah tertentu meski tunai, karena fulus tidak termasuk barang yang ditakar maupun ditimbang, juga tidak ada nash dan ijma Ulama' dalam hal tersebut, seperti yang dikatakan Imam Al-Bahuti, juga karena illat keharaman riba dalam emas dan perak ialah nilai yang tinggi yang juga dianggap permata yang berharga, hal itu tidak termasuk fulus meski kembali lebih, seperti yabg dikatakan ashab Syafi'iyyah, dan Ulama' Syafi'iyyah menganggap fulus sebagai modal meski bersifat tunai.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٦ الصحفة ٣٧١

٤٧ - ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ فِي الرَّاجِحِ عِنْدَهُمْ - وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، جَزَمَ بِهَا أَبُو الْخَطَّابِ فِي خِلاَفِهِ، وَهُوَ قَوْل مُحَمَّدٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ - إِلَى: أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ بَيْعُ الْفُلُوسِ بَعْضِهَا بِبَعْضٍ مُتَفَاضِلاً وَلاَ نَسَاءً، وَلاَ بَيْعُهَا بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ نَسَاءً 

Artinya: Menurut pendapat yang yang rojih dalam golongan Madzhab Maliki, dan ini merupakan salah satu pendapat golongan Madzhab Hanbali dan ini juga dikuatkan oleh Abul Khottob dalam khilafnya, yang merupakan pendapat Syekh Muhammad dari golongan Hanafi menyatakan bahwasanya: "Tidak boleh jual beli fulus (uang) dengan ada selisih jumlahnya dan juga tidak boleh jual belinya secara tempo, begitu juga tidak boleh memperjual belikan fulus dengan emas perak secara tempo".


حاشية العدوي، الجزء ٥ الصحفة ٤٥٠

واختلف في علة الربا في النقود فقيل غلبة الثمنية وقيل مطلق الثمنية وعلى الأول تخرج الفلوس الجدد فلا يدخلها الربا ويدخلها على الثاني وإنما كانت علة الربا في النقود ما ذكر لأنا لو لم نمنع الربا فيها لأدى ذلك إلى قلتها فيتضرر بها الناس كما قاله اللقاني وحمل قول مالك في الفلوس على الكراهة للتوسط بين الدليلين كما قاله خليل في توضيحه 

Artinya: Ulama' berbeda pendapat tentang illat riba di dalam uang, maka dikatakan bernilai tinggi dan juga dikatakan bernilai secara mutlak. Untuk pendapat yang pertama, maka uang tidak termasuk barang riba, dan uang masuk pada pendapat kedua, karena illat riba seperti yang telah disebutkan, karena apabila kita tidak mencegah riba dalam uang, maka akan menunjukkan pada kecilnya nilai, hal itu menjadikan sulit bagi umat manusia, seperti yang dikatakan Imam al-Laqqoni juga maksud dari perkataan Imam Malik dalam bab fulus ditekankan makruh karena sepadannya kedua dalil, seperti yang dikatakan Imam Kholil dalam kitab taudlihnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Hafid
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?