Hukum Merebonding Rambut ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang wanita yang memiliki rambut rimbun yang bergelombang. Dia ingin sekali merebonding rambutnya agar terlihat tampil beda di depan suaminya dan lebih terlihat cantik di depannya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum merebonding rambut seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Haram hukumnya merebonding rambut kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami). 

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١ الصحفة ١٠٢

فرع وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو بشعر آدمي حرام قطعا لأنه الانتفاع بشيء منه لكرامته بل يدفن شعره وغيره وسواء في هذين المزوجة وغيرها

Artinya: cabang masalah: hukum seorang perempuan menyambung rambut dengan rambut najis atau rambut manusia adalah haram secara pasti, karena hal tersebut termasuk mengambil manfaat dari sesuatu karena kemuliaannya, bahkan seharusnya rambut atau anggota badan lainnya dikubur, baik bagi perempuan bersuami ataupun tidak.

 وأما الشعر الطاهر لغير الآدمي فإن لم تكن ذات زوج ولا سيد حرم الوصل به على الصحيح وعلى الثاني يكره وإن كانت ذات زوج أو سيد فثلاثة أوجه أصحها إن وصلت بإذنه جاز وإلا حرم والثاني يحرم مطلقا والثالث لا يحرم ولا يكره مطلقا ٠٠٠الى ان قال٠٠٠ قال إمام الحرمين ويقرب منه تجعيد الشعر

Adapun rambut yang suci serta bukan rambut manusia, apabila perempuan tersebut tidak punya suami atau tuan (bukan budak) maka hukumnya haram menyambung dengan rambut suci tersebut menurut pendapat yang benar, menurut pendapat ke dua (muqobilus sohih) hukumnya dimakruhkan. Apabila perempuan tersebut punya suami atau punya tuan maka ada tiga hukum ; Jika menyambungnya atas izin suami atau tuannya, maka hukumnya boleh, jika tidak mendapat izin maka hukumnya haram. Haram secara mutlak/keseluruhan.Tidak haram juga tidak makruh secara mutlak/keseluruhan. Sampai perkataan...
Imam haromain berkata yang mendekati menyambung rambut ialah keriting rambut.


المفصل في احكام المرأة وبيت المسلم في الشريعة الاسلامية، الجزء ٣ الصحفة ٤٠٢

المُبَالَغَةُ فِي تَزُيِينِ الشَّعْرِ وَيُلاحِظُ الوَقْتُ الحَاضِرُ أَنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّسَاءِ يُبَالِغُنَ فِي تَزْيِين شُعُوْرِهِنَّ عَنْ طَرِيْقِ ارْتِيَادِ مَا يُسمي بـ"صالونات تَجْمِيلِ الشَّعْرِ وَفِي هَذِهِ الصَّالُونَاتْ تُسْتَعْمَلُ الآتْ مُتَنَوِّعَةٌ كَهَرْبَائِيَةٍ وَيَدْوِيَةٍ لِتَجْعِيدِ الشَّعْرِ أَوْ لِجَعْلِهِ بِشَكلٍ مُعَيَّنٍ وَهَيْئَةٍ مُعَيَّنَةٍ 

Artinya: Berlebihan dalam menghias rambut, melihat waktu/keadaan sekarang bahwa banyak dari kalangan perempuan terlalu berlebihan dalam menghias rambut melalui cara pergi ke club yang disebut dengan nama SALON kecantikan rambut, di dalam salon ini digunakan beberapa alat yang bermacam-macam seperti listrik dan bahan untuk menjadikan rambut keriting atau menjadikan rambut dalam bentuk tertentu dan model tertentu.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء ٦ الصحفة ٣١٥ 

فروع ويحرم على المرأة وصل شعرها بشعر طاهر من غير آدمي ولم يأذنها فيه زوج أو سيد ويجوز ربط الشعر بخيوط الحرير الملونة ونحوها مما لا يشبه الشعر ويحرم أيضا تجعيد شعرها

Artinya: Haram bagi perempuan menyambung rambutnya dengan rambut yang suci selain rambut manusia dan tidak diberi izin oleh suami/tuannya. Dan boleh hukumnya mengikat rambut dengan benang sutra yang di warnai atau semacamnya dari sesuatu yang tidak menyerupai rambut, juga haram hukumnya mengeriting rambut.


حاشية الجمل, الجزء ٢ الصحفة ٤٣٠

وَيَحْرُمُ أَيْضًا تَجْعِيدُ شَعْرِهَا وَنَشْرُ أَسْنَانِهَا وَهُوَ تَحْدِيدُهَا وَتَرْقِيقُهَا وَالخِصَابُ بِالسَّوَادِ وَتَحْمِيرُ الوَجْنَةِ بِالحِنَاءِ وَنَحْوِهِ وَتَظرِيفُ الأصَابِع مَعَ السَّوَادِ وَالتَّنْمِيْصِ وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ شَعْرِ الوَجْهِ وَالحَاجِبِ المُحْسِنِ

Artinya: Haram juga bagi perempuan mengeriting rambut dan melebarkan gigi, hal itu adalah batas serta definisinya, juga haram menyemir hitam dan memerahkan pipi dengan hena/inai dan lainnya, dan menghias jari dengan warna kehitaman, dan tanmish. Tanmish adalah mengambil / mencabut bulu wajah atau alis yang lebih bagus.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Martunis
Alamat : Tanah Jamboaye Aceh Utara
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?