Hukum Membersihkan Kotoran Telinga Saat Berpuasa ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sekitar satu bulan yang lalu baru menikah. Bulan Ramadhan ini merupakan Ramadhan pertama yang dijalani Badrun sebagai seorang suami. Namun meskipun keduanya menjalani puasa Ramadhan, tapi keduanya masih sering bercumbu seperti saling ciuman meskipun dalam keadaan puasa, hal ini mungkin karena keduanya masih merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga hal ini terkadang dapat menyebabkan Badrun bersyahwat dan mengeluarkan madzi ketika dicium ataupun mencium Badriyah. 

Disisi lain, Badrun suka sekali menjaga kebersihan tubuhnya seperti membersihkan kotoran telinga dengan Cotton Buds, sering sikat gigi dengan pasta gigi, dan membersihkan kotoran hidung baik dengan ngupil ataupun menghirup air dari hidup lalu mengeluarkannya kembali.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membersihkan kotoran telinga dengan mengunakan Cotton Buds saat sedang puasa?

JAWABAN:

Hukum membersihkan bagian dalam telinga dengan cotton buds adalah :

a) Menurut pendapat ashoh membatalkan puasa karena bagian dalam telinga kategori rongga baik yang sampai ke otak atau rongga yang mampu mencerna makanan atau obat.

b) Muqobil ashoh tidak membatalkan puasa karena bukan rongga yang mampu untuk mencerna makanan atau obat.

REFERENSI:

منهاج الطالبين، الصحفة ٤١

وَعَنْ وُصُولِ الْعَيْنِ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا٠ وَقِيلَ: يُشْتَرَطُ مَعَ هَذَا أَنْ تَكُونَ فِيهِ قُوَّةٌ تُحِيلُ الْغِذَاءَ أَوِ الدَّوَاءَ٠ فَعَلَى الْوَجْهَيْنِ: بَاطِنُ الدِّمَاغِ وَالْبَطْنِ وَالْأَمْعَاءِ وَالمَثَانَةِ مُفَطِّرٌ بِالِاسْتِعَاطِ أَوِ الْأَكْلِ أَوِ الحُقْنَةِ، أَوِ الْوُصُولِ مِنْ جَائِفَةٍ وَمَأْمُومَةٍ وَنَحْوِهِمَا٠ وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ وَالْإِحْلِيلِ مُفَطِرٌ فِي الْأَصَحِّ

Artinya: Masuknya sesuatu yang ke tempat yang bisa dinamakan “jauf atau rongga”. Dan dikatakan: disyaratakan dalam hal ini, bahwa di dalam “rongga” itu ada kekuatan untuk mencerna makanan atau obat. Termasuk dalam dua wajah/pendapat di atas (tanpa syarat atau dengan syarat) bagian dalam kepala, perut/lambung, usus, dan kandung kemih (itu semua) menyebabkan batal puasa dengan memasukkan (sesuatu) ke lubang hidung, atau makan, atau suntik; atau sampainya (sesuatu) dari lubang yang tembus ke bagian dalam (perut) atau yang tembus kepala dan semisalnya. Meneteskan sesuatu ke dalam telinga dan ke saluran kencing atau saluran susu membatalkan puasa menurut pendapat yang ashah.


اسعاد الرفيق، الجزء ١ الصحفة ١١٥

جوفا كباطن اذن وهو ما وراء المنطبق وانف وهو ما وراء القصبة جميعها و إحليل وهو مخرج البول واللبن وباطنه ما يظهر عند تحريكه

Artinya: Jauf adalah seperti bagian dalam telinga yaitu bagian yang ada dibelakang katub dan bagian dalam hidung yaitu bagian belakang rongga hidung semuanya dan ihlil yaitu tempat keluarnya kencing atau susu dan bagian dalamnya yaitu bagian yang tampak ketika digerakkan.


شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الصفحة ٥٤٩

الرابع: الإمساك عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت
الرابع: الإمساك عن دخول عين من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل كحجر، فيفطر بإدخاله لها، وبدخولها بنفسها مع تمكنه من دفعها (جوفاً) له وإن لم تكن فيه قوة تحيل الغذاء أو الدوا (كباطن الأذن) وهو ما وراء المنطبق، وباطن الأنف، وهو ما وراء القصبة جميعها

Artinya : Yang ke empat, Menahan diri dari masuknya benda dari benda-benda yang ada di dunia walaupun sedikit dan tidak bisa dimakan seperti batu, maka sesuatu itu membatalkan sebab masuknya benda tersebut ke rongga dan sebab masuknya benda itu dengan sendirinya ke rongga padahal masih mungkin untuk di cegah ke lubang rongga miliknya.


الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٢ الصحفة ٢١٣

وَلَوْ كَانَ الْجَوْفُ (سِوَى مُحِيلٍ) لِلْغِذَاءِ، أَوْ الدَّوَاءِ (كَبَاطِنِ الْأُذُنِ) وَإِنْ كَانَ لَا مَنْفَذَ مِنْهُ إلَى الدِّمَاغِ؛ لِأَنَّهُ نَافِذٌ إلَى دَاخِلِ قِحْفِ الرَّأْسِ، وَهُوَ جَوْفٌ (أَوْ) بَاطِنِ

Artinya: Walaupun lubang rongga selain jalur untuk makanan atau jalur obat seperti bagian dalam telinga yang walaupun tidak ada jalur dari lubang itu ke otak karena sesungguhnya lubang itu jalur menuju ke bagian dalam tulang tengkorang kepala yaitu lubang rongga.


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ١٦٧

قَوْلُهُ: وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ قَالَ فِي شَرْحِ الْبَهْجَةِ: لِأَنَّهُ نَافِذٌ إلَى دَاخِلِ قِحْفِ الرَّأْسِ وَهُوَ جَوْفٌ اهـ

Artinya: (Pembersihan bagian dalam telinga) pengarang kitab Syarah bahjah berkata: "Karena sesungguhnya ia adalah lubang yang tertuju ke bagian dalam tulang tengkorak kepala yaitu lubang rongga.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama: Utsman
Alamat: Banyuates Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Mahmulul Huda (Bangsalsari Jember Jawa Timur), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?