Hukum Orang Ambien memasukkan Anusnya Saat Sedang Puasa ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mempunyai riwayat ambeyen. Terkadang ketika dia BAB (Buang Air Besar) anusnya keluar sedikit. Ketika selesai cebok, Badrun memasukkan kembali anusnya pada tempat semula meskipun dirinya dalam keadaan puasa.

PERTANYAAN:

Batalkah puasa Badrun karena memasukkan anusnya seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Tidak batal puasa badrun, kembalinya anus dengan sendiri atau menggunakan tangan, baik kering atau basah. Sedangkan menurut Imam Nawawi batal puasanya.

REFERENSI:

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصحفة ٢٦٥

ولو خرجت مقعدة مبسور: لم يفطر بعودها وكذا إن أعادها بأصبعه لاضطراره إليه٠

Artinya : Apabila anus orang yang tertimpa penyakit ambeyen keluar, maka puasanya tidak batal sebab masuknya kembali anus tersebut. Dan begitu juga (tidak batal) apabila ia memasukkan anus tersebut dengan menggunakan jari-jarinya, karena hal itu sangat dibutuhkannya.

ومنه يؤخذ كما قال شيخنا أنه لو اضطر لدخول الإصبع إلى الباطن لم يفطر وإلا أفطر وصول الإصبع إليه

Dan diambil (dari keterangan sebelumnya) -sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Hajar al Haitami- bahwa apabila seseorang sangat butuh untuk memasukkan jari-jari kedalam anggota dalam (melalui جوف) maka puasanya tidak batal, jika tidak demikian, maka puasanya batal sebab memasuknya jari-jari (tersebut kedalam anggota bagian dalam).


نهاية الزين، الصفحة ١٨٨

ويعفى عَن مقعدة المبسور حَتَّى لَو توقف دُخُولهَا على الِاسْتِعَانَة بِأُصْبُعِهِ عُفيَ عَنهُ وَيُؤْخَذ من التَّقْيِيد بالمنفذ المفتوح أَن الْوَاصِل بتشرب المسام لَا يضر فَلَا يضر الاكتحال وَإِن وجد أَثَره فِي الْحلق كَمَا لَا يضر الِاغْتِسَال بِالْمَاءِ وَإِن وجد أثر الْبُرُودَة أَو الْحَرَارَة بباطنه

Artinya : Anus yang keluar dari orang yang menderita penyakit ambien hukumnya dima'fu. Sampai-sampai apabila masuknya anus tersebut harus dibantu dengan jari-jarinya, maka itupun juga dima'fu.
Dan diambil dari batasan "lubang tembus yang terbuka" bahwasanya sesuatu yang sampai (ke dalam tubuh) sebab diserap oleh pori-piri adalah tidak apa apa. Oleh karenanya, bercelak tidak membatalkan puasa walaupun atsar/bekas celak tersebut terasa dalam tenggorokan, sebagaimana tidak batal puasa sebab mandi dengan air walaupun rasa dingin ataupun panas terasa pada bagian dalam badan seseorang.


الأنصاري، زكريا، الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٢ الصحفة ٢١٤

(قَوْلُهُ: ولَوْ خَرَجَتْ مُقْعَدَةُ المَبْسُورِ إلَخْ) وحُكْمُها بِالنِّسْبَةِ لِنَقْضِ الوُضُوءِ أنَّهُ إنْ لَمْ يَخْرُجْ مَعَها مِن الباطِنِ شَيْءٌ فَلا نَقْضَ، وأمّا إنْ خَرَجَ مِنها دَمٌ فَإنْ كانَتْ حالَ خُرُوجِهِ فِي الباطِنِ نُقِضَ، أوْ فِي الخارِجِ فَلا. نَبَّهَ عَلَيْهِ شَيْخُنا ذ - ﵀ - فِي نَواقِضِ الوُضُوءِ اهـ

Artinya : (Perkataan mushannif ; "Apabila anus dari orang yang menderita penyakit ambeyen sampai seterusnya"). Dan hukum keluarnya anus dengan dinisbatkan kepada perkara yang membatalkan wudhu, bahwasanya apabila tidak ada sesuatu yang keluar bersamaan dengan keluarnya anus, maka tidak membatalkan puasa. Namun, apabila darah keluar dari anus, maka jika darah tersebut dari anus maka membatalkan, atau keluar darah tersebut keluar dari sesuatu yang keluar (dari anus) maka tidak membatalkan. Syaikh kita menjelaskan hal ini di dalam (bab) perkara-perkara yang membatalkan wudhu, selesai !

(قَوْلُهُ: لَمْ يُفْطِرْ) وإنْ أدْخَلَ أُصْبُعَهُ مَعَها إنْ احْتاجَ إلَيْهِ اهـ.
ق ل وغَيْرُهُ قالَ ق ل أيْضًا قالَ بَعْضُ مَشايِخِنا: ولا يَضُرُّ دُخُولُ ما عَلَيْها مِن رُطُوبَةِ الِاسْتِنْجاءِ (قَوْلُهُ: كَما لَوْ أكَلَ جُوعًا) فَرَّقَ حَجَرٌ فِي شَرْحِ العُبابِ بِأنَّ ما نَحْنُ فِيهِ كالرِّيقِ إذا ابْتَلَعَهُ بَعْدَ انْفِصالِهِ مِن الفَمِ إلى اللِّسانِ

(Perkataan mushannif : "Tidak membatalkan puasa") sekalipun memasukkan jari-jari bersama anus tersebut, apabila hal tersebut dirasa butuh. Imam al Qalyubi dan yang lainnya serta sebagian masyaikh kita mengatakan : "Tidak membatalkan puasa masuknya perkara dari basah-basah bekas istinja ke dalam anus. (Perkataan mushannif "sebagaimana apabila seseorang makan karena lapar"). Imam Ibnu Hajar membedakan di dalam kitab Syarah al Ubab, bahwasanya perkara yang mana kita membahasnya dalam bab ini adalah seperti ludah yang kita telan kembali setelah kita keluarkan dari mulut ke lidah. 


تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء، الجزء ٣ الصحفة ٤٠٤

ولَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ مَبْسُورٍ لَمْ يُفْطِرْ بِعَوْدِها، وكَذا إنْ أعادَها كَما قالَهُ البَغَوِيّ والخُوارِزْمِيّ واعْتَمَدَهُ جَمْعٌ مُتَأخِّرُونَ بَلْ جَزَمَ بِهِ غَيْرُ واحِدٍ مِنهُمْ لِاضْطِرارِهِ إلَيْهِ ولَيْسَ هَذا كالأكْلِ جُوعًا الَّذِي أخَذَ مِنهُ الأذْرَعِيُّ قَوْلَهُ الأقْرَبُ إلى كَلامِ النَّوَوِيِّ وغَيْرِهِ الفِطْرُ وإنْ اُضْطُرَّ إلَيْهِ كالأكْلِ جُوعًا اهـ

Artinya : Apabila anus dari orang yang tertimpa penyakit ambeien keluar maka puasanya tidak batal sebab masuknya kembali, demikian juga dikembalikan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al Baghawi dan Imam al Khawarizmi. Dan pendapat tersebut dianggap mu'tamad oleh segolongan Ulama' mutaakhirin, bahkan tidak hanya satu Ulama' dari mereka yang menegaskan karena sangat dibutuhkan hal tersebu (memasukkan anus), dan hal ini tidak seperti makan karena lapar yang oleh Imam Adzra'i diambil dari perkataannya mushannif -yang paling mendekati kepada perkataannya Imam an Nawawi dan selainnya- membatalkan puasa walaupun orang tersebut sangat membutuhkannya seperti makan karena lapar.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
 PENANYA

Nama : Rizal
Alamat : Balapulang Tegal Jawa Tengah 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muhammad Azhar (Arjasa Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?