Hukum Lupa tidak Melakukan Takbir Zawaid Saat Sholat Ied Haruskah Diulang Sholatnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan Imam Sholat Idul Fitri pada tahun kemarin. Kebetulan Dia lupa setelah berdiri dari sujud langsung membaca surat al fatihah (tidak membaca takbir zawaid), kemudian setelah salam Badrun bertanya pada para makmum / jama'ah apakah sholat Ied tersebut mau diulang ?, Namun mereka tidak menjawab tidak usah diulang, karena takbir zawaid tersebut hukumnya hanya sunah.

PERTANYAAN:

Apakah harus mengulang sholat ied ketika lupa tidak melakukan takbir zawaid?

JAWABAN:

Tidak harus mengulang karena termasuk sunnah haiat.

REFERENSI:

توشيخ على ابن قاسم، الصحفة ٨٤

وليست هذه السبع والخمس فرضا ولا بعضا بل هي كبقية هيئات الصلاة ويكره تركها  

Artinya : Takbir tujuh kali ataupun lima kali bukanlah suatu kefardhuan dan bukan pula masuk kategori Sunnah ab'adh namun takbir tujuh kali atau lima tersebut kedudukannya sama seperti sunnah haiat yang lain dan hukumnya makruh jika ditinggalkan.


أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٢٨٠

فَلَوْ تَرَكَ إمَامُهُ التَّكْبِيرَاتِ لَمْ يَأْتِ بِهَا كَمَا عُلِمَ مِنْ ذَلِكَ وَصَرَّحَ بِهِ الْجَبَلِيُّ بَلْ كِلَاهُمَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ٠ (فَرْعٌ إذَا نَسِيَ) الْمُصَلِّي يَعْنِي تَرَكَ (التَّكْبِيرَ) الْمَذْكُورَ وَلَوْ عَمْدًا أَوْ جَهْلًا مَحَلُّهُ (فَقَرَأَ) الْفَاتِحَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْهَا (أَوْ قَرَأَ الْإِمَامُ) ذَلِكَ (قَبْلَ أَنْ يُتِمَّ) هُوَ أَوْ الْمَأْمُومُ التَّكْبِيرَ (لَمْ يَعُدْ إلَيْهِ) التَّارِكُ فِي الْأُولَى (وَلَمْ يُتِمَّ) هـ الْإِمَامُ أَوْ الْمَأْمُومُ فِي الثَّانِيَةِ لِلتَّلَبُّسِ بِفَرْضٍ وَلِفَوَاتِ مَحَلِّهِ بِخِلَافِ مَا لَوْ تَرَكَهُ وَتَعَوَّذَ وَلَمْ يَقْرَأْ فَلَوْ تَدَارَكَ ذَلِكَ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ سُنَّ لَهُ إعَادَتُهَا أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ بِأَنْ ارْتَفَعَ لِيَأْتِيَ بِهِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ إنْ كَانَ عَالِمًا كَمَا عُلِمَ مِنْ شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَصَرَّحَ بِهِ الْأَصْلُ هُنَا

Artinya: Apabila imamnya meninggalkan takbir (zawaid), maka makmum tidak boleh bertakbir karena hal tersebut seperti yang telah dijelaskan Imam Al Jabali, bahkan keduanya (Imam & Makmum) diketahui melalui perkataannya .Cabang masalah: ketika orang yang sholat lupa, maksudnya meninggalkan takbir tersebut (zawaid) meski disengaja atau karena ketidaktahuan tempatnya, lalu membaca fatihah atau sebagian fatihah, atau Imam atau Makmum membaca fatihah sebelum menyempurnakan takbir, maka orang tersebut/musholli tidak boleh mengulang takbir dalam roka'at yang utama, juga tidak boleh menyempurnakan takbir diroka'at yang ke dua, karena bisa menyerupai sholat fardlu juga karena tempatnya telah terlewat, berbeda ketika meninggalkan takbir lalu membaca ta'awudz dan belum membaca fatihah, jika mengingat takbir setelah membaca fatihah maka sunnah mengulang takbir, atau setelah ruku' seperti mengangkat tangan untuk melakukan takbir, maka batal sholatnya jika tahu, seperti yang telah diketahui melalui syarat-syarat sholat, dan kitab asal/matan menjelaskan disini.


فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب، الجزء ١ الصحفة ٩٧

وَلَوْ تَرَكَ التَّكْبِيرَ فَقَرَأَ " وَلَوْ بَعْضَ الْفَاتِحَةِ "لَمْ يَعُدْ إلَيْهِ" لِتَلَبُّسِهِ بِفَرْضٍ وَتَعْبِيرِي بِتَرَكَ أَعَمُّ مِنْ تَعْبِيرِهِ بِنَسِيَ

Artinya : Jika seseorang meninggalkan bacaan takbir kemudian membaca Fatehah walaupun hanya sebagiannya, maka dia tidak perlu kembali takbir karena dia sudah berkecimpung dalam melaksanakan kefardhuan Dan ungkapanku dengan kata : ترك yang artinya meninggalkan lebih umum dari ungkapan beliau dengan kata نسي yang artinya lupa.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Suwito 
Alamat : Sidorejo Magetan Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?