Hukum Kecerobohan dalam Penyaluran Zakat

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan orang yang pelit sekali dan sedikit sekali peduli dengan agamanya, dia seorang pebisnis yang serba sibuk dengan bisnisnya. Sudah beberapa tahun yang lalu, meskipun dia berpuasa namun tidak pernah penuh sebulan Ramadhan. Diapun tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah beberapa tahun lamanya, namun baru tahun kemarin dia mengeluarkan zakat fitrahnya, namun dia bingung harus diberikan kepada siapa zakat tersebut, akhirnya tanpa berfikir panjang, Badrun memberikan zakat fitrah tersebut kepada teman karibnya, dan itupun dia baru menyadari bahwasanya orang yang diberi zakat olehnya bukan termasuk mustahiq zakat.

 PERTANYAAN:

Sahkah zakat fitrah Badrun yang diberikan kepada teman karibnya, sedangkan Badrun baru menyadari bahwasanya temannya tersebut bukan termasuk mustahiq zakat ?

JAWABAN:

Tidak sah zakat fitrahnya jika badrun memberikan zakatnya sendiri (tidak melalui Imam/Amil) kepada orang yang tidak berhak mendapatkan zakat (mustahik) karena ada unsur kecerobohan.

REFERNSI:

{فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١٣٢}

ﻓﺼﻞ: (ﻭﺗﺪﻓﻊ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ اﻷﺻﻨﺎﻑ اﻟﺜﻤﺎﻧﻴﺔ اﻟﺬﻳﻦ ﺫﻛﺮﻫﻢ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ اﻟﻌﺰﻳﺰ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻟﻠﻔﻘﺮاء ﻭاﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻭاﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭاﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﻭﻓﻲ اﻟﺮﻗﺎﺏ ﻭاﻟﻐﺎﺭﻣﻴﻦ ﻭﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻠﻪ ﻭاﺑﻦ اﻟﺴﺒﻴﻞ

Artinya: Pasal. Zakat hanya diberikan kepada 8 golongan yang telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur'an dalam firman-Nya, " Sesungguhnya zakat itu hanya diberikan kepada Orang fakir. Orang miskin. Amil zakat, Muallaf, Budak, Ghorim, Sabilillah, dan Ibnu sabil".

إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٦

أو غني وهو من له كفاية العمر الغالب - على الاصح. وقيل: من له كفاية سنة أو الكسب الحلال اللائق (أو مكفي بنفقة قريب) من أصل، أو فرع، أو زوج، بخلاف المكفي بنفقة متبرع (لم يجزئ) ذلك عن الزكاة، ولا تتأدى بذلك إن كان الدافع المالك وإن ظن استحقاقهم

Artinya: Atau orang kaya yaitu orang yang memiliki kecukupan hidup sepanjang umur menurut umumnya orang sesuai pendapat ashoh. Dikatakan : orang yang memiliki kecukupan hidup satu tahun. Atau memiliki usaha yang halal dan layak atau (kebutuhannya) dicukupkan oleh nafkah karibnya seperti orang tua, anak, atau suami. Berbeda halnya jika kebutuhannya dicukupi oleh sukarelawan. Orang-orang yang disebut di atas tidak berhak menerima zakat.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٦

قوله: وإن ظن استحقاقهم غاية في عدم الإجزاء حين كان الدافع المالك، أي لا تجزئ وإن ظن المالك استحقاق من أعطاهم٠ الى ان قال- وعبارة الروض وشرحه: وإن أعطى الإمام من ظنه مستحقا فبان غنيا لم يضمن، لأنه غير مقصر، ويجزئ عن المالك، وإن لم يجزئ عن الزكاة - كما نقله في المجموع - ولهذا يسترد - كما سيأتي - والإجزاء عن المالك ليس مرتبا على بيان كون المدفوع إليه غنيا بل هو حاصل بقبض الإمام، لأنه نائب المستحقين، بخلاف إعطاء المالك من ظنه مستحقا فبان غنيا بخلاف إعطاء المالك من ظنه مستحقا فبان غنيا فإنه لا يجزئ

Artinya: Perkataan Mushonnif, dan sekalipun pemilik zakat menduga berhaknya (penerima zakat), adalah batas ketidak mencukupinya zakat ketika yang memberikan adalah pemilik zakat. Artinya tidak cukup sebagai zakat sekalipun pemilik zakat menduga bahwa orang yang diberinya adalah orang yang berhak menerima..sampai perkataan. Ibarat kitab Raudl dan syarahnya :Jika Imam memberikan zakat kepada orang yang diduga berhak (menrima zakat), ternyata kaya, maka Imam tak harus mengganti rugi, karena tidak dianggap lengah dan Imam dianggap memenuhi atas nama pemilik zakat. Sekalipun tidak memenuhi (cukup) atas nama zakat. Sebagaimana yang telah dinukil Imam Nawawi dalam kitab Majmu'. Dan karenanya boleh seorang Imam menarik kembali sebagaimana keterangan yang akan datang.
Mencukupinya (sebagai zakat) bagi pemilik tersebut tidak dikaitkan dengan orang yang diberi zakat adalah kaya, melainkan tercapai dengan sebab diterima oleh Imam. Karena Imam adalah sebagai pengganti orang-orang yang berhak menerima zakat. Beda halnya dengan pemilik zakat memberi (sendiri) kepada orang yang diduga berhak menerima ternyata kaya, maka tak mencukupi (sebagai zakat).

وكذا لا يضمن الامام ويجزئ ما دفعه - دون ما دفعه المالك
وكذا لا يضمن الامام ويجزئ ما دفعه - دون ما دفعه المالك - إن بان المدفوع إليه هاشميا أو مطلبيا أو عبدا أو كافرا، أو أعطاه من سهم الغزاة أو العاملين ظانا أنه رجل فبان امرأة فيسترد الإمام في الصور كلها.اه (قوله: ولا يضمن الإمام) أي ما أعطاه لمن ظنه مستحقا، لأنه غير مقصر

Demikian pula Imam tak harus menggati dan mencukupi (sebagai zakat) apa yang telah diberikan, bukan yang dibayarkan (sendiri) oleh pemilik zakat, jika ternyata orang yang diberi adalah Bany Hasyim atau Muttholib atau seorang budak atau kafir atau memberikan bagian orang-orang yang berperang atau amil yang diduga laki-laki ternyata perempuan, maka Imam boleh menarik kembali dalam contoh-contoh diatas. Perkataan mushonnif: "Imam tak wajib mengganti" artinya terhadap apa yang ia berikan kepada orang yang disangkanya sebagai orang yang berhak menerima, karena dia tidak diaggap lengah.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Muhammad Husni 
Alamat : Banjarharjo Brebes Jawa Tengah 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Kyai Mahmulul Huda (Bangsalsari Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?