Siapakah Muallaf itu ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mengeluarkan zakat fitrahnya ke tetangga disamping rumahnya yang kebetulan merupakan seorang Muallaf sekitar 1 bulan lalu. Kata Badrun, seorang Muallaf merupakan salah satu mustahiq zakat seperti yang tertera di dalam Al-Qur'an yang juga sangat perlu untuk diberikan zakat fitrah. Dia berharap dengan pemberian zakat fitrah darinya, si Muallaf tersebut semakin kuat iman dan Islamnya.

Namun Qomar yang merupakan saudara dari Badrun berbeda pandangan dengannya tentang istilah Muallaf. Bagi Badrun Muallaf ialah tidak hanya tertuju pada orang yang baru saja masuk Islam, tapi Muallaf itu memiliki makna yang lebih luas sehingga setiap muslim meskipun lahir dari orang tua muslim namun masih lemah imannya, maka dia termasuk Muallaf.

Dan juga menurut Qomar, kalau zakat fitrah itu hanya boleh diberikan ke fakir dan miskin, bukan pada asnaf yang lain dari 8 asnaf (golongan) tersebut.

PERTANYAAN:

Apa definisi Muallaf yang termasuk salah satu asnaf mustahiq zakat?

JAWABAN:

Muallaf yang termasuk salah satu asnaf mustahiq zakat
ialah ;

1) Muallaf yang dari orang muslim, ada empat bagian :
a) Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah, dia diberi zakat dengan tujuan agar imannya menjadi kuat.

b) Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat, akan tetapi dia punya kedudukan mulia di hadapan kaumnya, sehingga dengan memberinya zakat akan menarik kaumnya untuk masuk Islam.

c) Orang Islam yang hidup berdampingan dengan orang kafir. jika dia diberi zakat, dia mau menjaga keselamatan kaum muslimin dari serangan orang kafir.

d) Orang Islam yang hidup berdampingan dengan orang yang membangkang untuk membayar zakat. jika dia diberi zakat, dia sanggup memaksa mereka membayar zakat.

Sedangkan mu`allaf yang dari orang kafir, ada dua bagian:

1) Orang kafir yang diharapkan masuk Islamnya.

2) Orang kafir yang dikhawatirkan perbuatan buruknya.

REFERENSI :

{تقرير السديدة، الصحفة ٤٢٤}

٤ - المؤلفة قلوبهم : وهُم أربعة يُعطَوْنَ من الزكاة ؛
١) من أسلم ونيَّتُه ضعيفةٌ في الإسلام 
٢) شريف في قومه يرجى -بإعطائه- إسلام نظرائه 
٣) مسلم يُقاتِلُ أو يُخوِّفُ مانع الزكاة حتى يحملها إلى الإمام 
٤) مَن يُقاتِلُ مَن يَلِيهِ منَ الكُفَّارِ والبُغاة، فيُعطى مِنَ الزَّكَاةِ إِنْ كَانَ إعطاؤه أسهل من بعث جيش

Artinya: 4 - Orang yang telah ditundukkan hatinya (mu'allaf), mereka ada 4 golongan yang bisa/sah diberi zakat.
1) Orang yang masuk islam namun niatnya masih lemah dalam islam
2) Orang yang berkedudukan mulia diantara kaumnya dan diharapkan dengan diberi zakat bawahannya akan masuk islam. 
3) Seorang muslim yang memerangi atau menakut-nakuti pembangkang zakat sampai melaporkan pada yang pihak berwajib/hakim
4) Orang yang memerangi pengikut orang kafir atau pemberontak, maka diberi zakat apabila sekiranya diberi zakat akan mempermudah memimpin/mengatur pasukan.


{الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٣ الصحفة ٣١٩-٣٢٠}

الصِّنْفُ الرَّابِعُ: الْمُؤَلَّفَةُ قُلُوبُهُمْ ؛
١٦٧ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي صِنْفِ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ: فَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ كُلٍّ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ أَنَّ سَهْمَ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ بَاقٍ لَمْ يَسْقُطْ ٠٠٠الى ان قال٠٠٠
ثُمَّ ذَكَرَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُمْ فَجَعَلَهُمْ أَرْبَعَةَ أَضْرُبٍ ؛
١) سَادَةٌ مُطَاعُونَ فِي قَوْمِهِمْ أَسْلَمُوا وَنِيَّتُهُمْ ضَعِيفَةٌ فَيُعْطَوْنَ تَثْبِيتًا لَهُمْ
٢) قَوْمٌ لَهُمْ شَرَفٌ وَرِيَاسَةٌ أَسْلَمُوا وَيُعْطَوْنَ لِتَرْغِيبِ نُظَرَائِهِمْ مِنَ الْكُفَّارِ لِيُسْلِمُوا
٣) صِنْفٌ يُرَادُ بِتَأَلُّفِهِمْ أَنْ يُجَاهِدُوا مَنْ يَلِيهِمْ مِنَ الْكُفَّارِ، وَيَحْمُوا مَنْ يَلِيهِمْ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
٤) صِنْفٌ يُرَادُ بِإِعْطَائِهِمْ مِنَ الزَّكَاةِ أَنْ يَجْبُوا الزَّكَاةَ مِمَّنْ لاَ يُعْطِيهَا
ثُمَّ ذَكَرَ ابْنُ قُدَامَةَ الْكُفَّارَ فَجَعَلَهُمْ ضَرْبَيْنِ ؛
١) مَنْ يُرْجَى إِسْلاَمُهُ فَيُعْطَى لِتَمِيل نَفْسُهُ إِلَى الإِْسْلاَمِ.
٢) مَنْ يُخْشَى شَرُّهُ وَيُرْجَى بِعَطِيَّتِهِ كَفُّ شَرِّهِ وَكَفُّ غَيْرِهِ مَعَهُ

Artinya: Golongan yang ke 4 adalah orang yang telah ditundukkan hatinya (mu'allaf).
167- Ulama' berbeda pendapat dalam golongan mu'allaf, pendapat yang kuat dari semua kalangan Malikiyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah bahwa bagian mu'allaf tetap berlaku dan tidak gugur .... sampai....
Maka Ulama' menyebut mu'allaf dari kaum muslimin dan mengelompokkannya dalam 4 kelompok. 
1) Para bos yang banyak diikuti kaumnya, mereka masuk islam akan tetapi niatnya masih lemah, maka mereka diberi zakat untuk memantapkan hatinya.
2) Satu kaum yang punya status mulia dan status kepemimpinan, mereka masuk islam dan diberikan zakat untuk menarik minat para bawahannya dari kalangan orang kafir untuk masuk islam
3. Satu golongan yang diharapkan dengan ditaklukkan hatinya akan mampu berjihad pada para pengikutnya dari kalangan orang kafir, dan menanamkan semangat pada para pengikutnya dari kalangan muslim
4. Satu golongan, yang diharapkan dengan diberi zakat akan menarik perhatian/memaksa orang yang tidak pernah membayar zakat.

Lalu Ibnu Qudamah menyebut golongan orang-orang kafir (yang diberi zakat) dan menjadikannya dua kelompok ;
1) Orang kafir yang diharapkan bisa masuk islam, maka diberi zakat supaya hatinya condong pada islam
2. Orang kafir yang selalu dikhawatirkan membuat keonaran, dan diharapkan dengan diberi zakat akan bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan keonaran juga bisa menahan orang-orang yang bersamanya.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Ali Ma'ruf 
Alamat : Karang Anyar Purbalingga Jawa Tengah
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur) 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?