Hukum Seseorang Berzakat Menggunakan Beras yang Dia Terima dari Muzakki

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dalam memberikan zakat fitrah tidak jarang sekali di masyarakat mengutamakan yang ada hubungan famili kekeluargaan yang terlihat kurang mampu sebagai penerima zakatnya meskipun mereka tidak seakidah (non muslim), ada yang memberikan zakat fitrahnya kepada paman, bibi, saudara, mertua, bahkan kepada kakek /neneknya dan orang tuanya sendiri, padahal ada penjelasan tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqoh bagi dirinya dan juga diantara mereka selain miskin juga ada yang fakir. 

Selain hal tersebut diatas, mereka kadang mendistribusikan/memberikan zakat fitrah antara kekeluargaan tersebut menggunakan beras yang sama, misalnya ketika seorang ponakan memberikan zakat fitrahnya ke pamannya, maka si paman meskipun sangat miskin memberikan zakat ke saudaranya menggunakan beras yang diterima dari ponakannya tersebut. Karena menurut si paman, semiskin-miskinnya seseorang tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah.

PERTANYAAN:

Boleh seseorang berzakat menggunakan beras yang dia terima dari Muzakki yang lainnya?

JAWABAN:

Boleh, karena beras zakat yang telah diterima sudah menjadi miliknya, sehingga boleh ditasarrufkan untuk apa saja.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ١٣٩

وَقَالَ الْمَحَامِلِيُّ فِي كِتَابَيْهِ المجموع والتجريد إذَا دَفَعَ فِطْرَتَهُ إلَى فَقِيرٍ وَالْفَقِيرُ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْفِطْرَةُ فَدَفَعَهَا الْفَقِيرُ إلَيْهِ عَنْ فِطْرَتِهِ جَازَ لِلدَّافِعِ الْأَوَّلِ أَخْذُهَا قَالَ وَكَذَا لَوْ دَفَعَهَا أَوْ غَيْرَهَا مِنْ الزَّكَوَاتِ إلَى الْإِمَامِ ثُمَّ لَمَّا أَرَادَ الْإِمَامُ قَسْمَ الصَّدَقَاتِ وَكَانَ الدَّافِعُ مُحْتَاجًا جَازَ دَفْعُهَا بِعَيْنِهَا إلَيْهِ لِأَنَّهَا رَجَعَتْ إلَيْهِ بِغَيْرِ الْمَعْنَى الَّذِي خَرَجَتْ بِهِ فَجَازَ كَمَا لَوْ عَادَتْ إلَيْهِ بِإِرْثٍ أَوْ شراء اوهبة

Artinya: Imam al-Mahamili di dalam kedua kitabnya, yaitu kitab al-majmu' dan at-tajrid berkata ; apabila seseorang menyerahkan zakat fitrahnya kepada si fakir, sedangkan fakir (yang menerima) termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah juga kemudian si fakir tersebut menyerahkan lagi kepada pemberi dari fitrah (yang dia terima), maka boleh bagi pemberi pertama untuk mengambil (zakat yang diberikan kepadanya). Imam al-Mahamili berkata: begitu pula jika seseorang atau yang lainnya menyerahkan zakat fitrah kepada Imam kemudian di saat Imam ingin membagikan zakat dia temui pemberi zakat (tadi) juga orang yang membutuhkan, maka boleh bagi Imam untuk menyerahkan zakat kepadanya dengan zakat yang tadi ia terima karena zakat fitrah itu kembali kepadanya bukan berarti zakat itu dikeluarkan untuknya, maka boleh sebagaimana zakat itu kembali kepadanya dengan sebab diwariskan, dibeli atau diberikan cuma-cuma.


 تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٣ الصحفة ٣١٩

لَوْ دَفَعَ فِطْرَتَهُ إلَى فَقِيرٍ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْفِطْرَةُ فَدَفَعَهُ الْفَقِيرُ إلَيْهِ عَنْ فِطْرَتِهِ جَازَ لِلدَّافِعِ الْأَوَّلِ أَخْذُهَا إنْ وُجِدَ فِيهِ مُسَوِّغٌ؛ لِأَنَّ وُجُوبَ زَكَاةِ الْفِطْرَةِ لَا يُنَافِي أَخْذَ الصَّدَقَةِ؛ لِأَنَّ أَخْذَهَا يَقْتَضِي غَايَةَ الْفَقْرِ وَالْمَسْكَنَةِ مُغْنِي وَإِيعَابٌ عِبَارَةُ شَيْخِنَا. وَاخْتَارَ بَعْضُهُمْ جَوَازَ صَرْفِهَا إلَى وَاحِدٍ وَلَا بَأْسَ بِتَقْلِيدِهِ فِي زَمَانِنَا هَذَا قَالَ بَعْضُهُمْ وَلَوْ كَانَ الشَّافِعِيُّ حَيًّا لَأَفْتَى بِهِ انْتَهَى اهـ

Artinya : Jika seseorang memberikan fitrahnya kepada faqir sementara si faqir tadi termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah kemudian si faqir memberikan kembali kepada pembayar zakat dari fitrah yang dia terima tadi, maka boleh bagi pemberi (zakat fitrah) yang pertama untuk mengambil zakat fitrah tadi jika dia menemukan alasan yang membolehkan (dia untuk mengambil zakat) karena wajibnya membayar zakat tidak menghalangi dia untuk mengambil zakat. Karena dengan mengambil zakat fitrah menunjukkan dia berada pada golongan fakir dan miskin ini adalah cukup dari penjelasan Syeikhuna. Sebagian Ulama' memilih pendapat boleh memberikan zakat kepada satu golongan saja, dan tidak apa-apa memilih pendapat tersebut di zaman sekarang ini, sebagian Ulama' lagi berpendapat : Seandainya Imam Syafi'i hidup di zaman ini niscaya beliau akan memfatwakan hal yang sama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Ahmad Hasib
Alamat : Pademawu Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?