Hukum Zakat Fitrah Dibagikan kepada Non Muslim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dalam memberikan zakat fitrah tidak jarang sekali di masyarakat mengutamakan yang ada hubungan famili kekeluargaan yang terlihat kurang mampu sebagai penerima zakatnya meskipun mereka tidak seakidah (non muslim), ada yang memberikan zakat fitrahnya kepada paman, bibi, saudara, mertua, bahkan kepada kakek /neneknya dan orang tuanya sendiri, padahal ada penjelasan tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqoh bagi dirinya dan juga diantara mereka selain miskin juga ada yang fakir. 

Selain hal tersebut diatas, mereka kadang mendistribusikan/memberikan zakat fitrah antara kekeluargaan tersebut menggunakan beras yang sama, misalnya ketika seorang ponakan memberikan zakat fitrahnya ke pamannya, maka si paman meskipun sangat miskin memberikan zakat ke saudaranya menggunakan beras yang diterima dari ponakannya tersebut. Karena menurut si paman, semiskin-miskinnya seseorang tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah.

PERTANYAAN:

Sahkan zakat fitrah diberikan kepada famili yang fakir atau miskin namun kafir (non muslim)?

JAWABAN:

Tidak sah, karena orang kafir tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana ayat.

REFERENSI:

تقريب، الصحفة ١٨

وخمسة لا يجوز دفعها اليهم الغني بمال او كسب والعبد وبنو هاشم وبنو مطلب وكافر ومن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها اليهم باسم الفقراء عليهم

Artinya : Ada 5 orang yang tidak boleh memberikan zakat pada mereka. Orang kaya baik dengan sebab banyak harta maupun pekerjaan (penghasilan) Budak. Bani Hasyim dan Bani Muththalib ( keluarga dan keturunan Rosulullah) Orang Kafir. Orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, tidak boleh diberi zakat dari muzakki atas nama fakir.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٢٢٨

ولايجوز دفع شئ مِنْ الزَّكَوَاتِ إلَى كَافِرٍ سَوَاءٌ زَكَاةُ الْفِطْرِ وَزَكَاةُ الْمَالِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ دَفْعُ زَكَاةِ الْمَالِ إلَى الذِّمِّيِّ وَاخْتَلَفُوا فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ فَجَوَّزَهَا أَبُو حَنِيفَةَ وَعَنْ عمرو بن ميمون وعمر بن شرحبيل ومرة الهمذاني أَنَّهُمْ كَانُوا يُعْطُونَ مِنْهَا الرُّهْبَانَ
وَقَالَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ لَا يُعْطَوْنَ وَنَقَلَ صَاحِبُ الْبَيَانِ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ وَالزُّهْرِيِّ جَوَازَ صرف الزكاة إلى الكفار

Artinya: Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, baik zakat fitrah maupun zakat mal, dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat dalam Madzhab Syafi'i. Ibnu Mundzir berkata : "Ulama' Islam ijma' (sepakat) bahwasanya tidak sah memberikan zakat mal kepada kafir dzimmi, dan Ulama' berbeda pendapat tentang zakat fitrah, sebagian Ulama' membolehkan memberikan zakat fitrah kepada kafir dzimmi, ini pendapat Imam Abu Hanifah, dari Amr bin Maimun, dan Amr bin Syarohbil, dan Murroh Al-Hamdani bahwasanya mereka memberikan zakat fitrah kepada para pendeta. Sedangkan menurut Imam Malik, Imam Ahmad, Imam al-Laits, Imam Ats-Tsauri, zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Penulis kitab Al-Bayan menukil pendapat Ibnu Sirin dan Az-Zuhri tentang bolehnya memberikan zakat fitrah tersebut kepada kafir dzimmi.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٣ الصحفة ٣٢٠

ثُمَّ ذَكَرَ ابْنُ قُدَامَةَ الْكُفَّارَ فَجَعَلَهُمْ ضَرْبَيْنِ ؛ مَنْ يُرْجَى إِسْلاَمُهُ فَيُعْطَى لِتَمِيل نَفْسُهُ إِلَى الإِْسْلاَمِ مَنْ يُخْشَى شَرُّهُ وَيُرْجَى بِعَطِيَّتِهِ كَفُّ شَرِّهِ وَكَفُّ غَيْرِهِ مَعَهُ

Kemudian Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa yang dimaksud orang kafir dalam bab zakat ini ada 2 macam: Kafir yang diharapkan masuk islam, maka dia di beri zakat agar hatinya condong pada islam. Kafir yang ditakutkan akan berbuat rusak, maka dia diberi zakt agar dia tidak mengganggu, dan juga dia menghalangi orang kafir lain yang akan menggangu orang islam.


كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ١٩٢

الصِّنْف الرَّابِع الْمُؤَلّفَة قُلُوبهم لِلْآيَةِ الْكَرِيمَة يَعْنِي عِنْد الْحَاجة إِلَيْهِم فيعطون لاستمالة قُلُوبهم والمؤلفة قُلُوبهم ضَرْبَان مُسلمُونَ وكفار فَلَا يعْطى الْكَافِر من الزَّكَاة بِلَا خلاف لكفرهم وَهل يُعْطون من خمس الْخمس قيل نعم لِأَنَّهُ مرصد للْمصَالح وَهَذَا مِنْهَا وَالصَّحِيح أَنهم لَا يُعْطون شَيْئا أَلْبَتَّة لِأَن الله تَعَالَى قد أعز الْإِسْلَام وَأَهله عَن تألف الْكفَّار وَالنَّبِيّ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِنَّمَا أَعْطَاهُم حِين كَانَ الْإِسْلَام ضَعِيفا وَقد زَالَ ذَلِك وَالله أعلم


Artinya: Golongan ke empat adalah orang orang yang dilunakkan hatinya karena adanya ayat al Qur'an yang mulia, artinya ketika mereka dibutuhkan, maka diberikan (zakat) kepadanya untuk di jinakkan hatinya. Orang-orang muallaf ada dua golongan, yaitu orang-orang kafir dan muslim. Orang kafir tidak diberi bagian zakat sebab kekafirannya, tanpa perbedaan Ulama'. Kemudian apakah mereka diberi bagian khumusil khumus ? Ya, karena menjadi sumber kemaslahatan. Sedangkan menurut pendapat yang shohih, sesungguhnya mereka tidak diberikan sesuatu sama sekali karena Allah ta'ala memuliakan Islam dan ahlinya tanpa bergabungnya orang kafir. Sedangkan Nabi Muhammad Saw memberi zakat kepada mereka, disaat Islam lemah sementara hal ini sudah hilang. Wallahu a'lam.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA :

Nama : Ahmad Hasib
Alamat : Pademawu Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?