Hukum Cuci Darah Saat Berpuasa?







HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركات

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) saat ini sedang menderita sakit gagal ginjal yang mengharuskannya untuk cuci darah setiap seminggu sekali. Dalam bulan Ramadhan ini, dia sudah dua kali menjalani cuci darah meskipun dirinya sedang puasa.

Metode Cuci Darah untuk Gagal Ginjal
Dalam melakukan proses cuci darah, ada dua metode yang bisa dapat dipilih, yaitu hemodialisis atau dialisis peritoneal.

1. Hemodialisis adalah prosedur cuci darah untuk gagal ginjal yang paling banyak dikenal. Hemodialisis dilakukan menggunakan mesin khusus untuk menyaring darah dan menggantikan ginjal yang rusak. Pada proses cuci darah ini, petugas medis akan memasukkan jarum ke pembuluh darah untuk menghubungkan aliran darah dari tubuh ke mesin pencuci darah. Setelah itu, darah kotor akan disaring oleh mesin pencuci darah. Setelah tersaring, darah yang bersih akan dialirkan kembali ke dalam tubuh.

2. Dialisis peritoneal atau CAPD (continuous ambulatory peritoneal dialysis)
Metode cuci darah CAPD menggunakan peritoneum atau selaput dalam rongga perut sebagai penyaring. Peritoneum memiliki ribuan pembuluh darah kecil yang bisa berfungsi selayaknya ginjal. Prosedur dilakukan dengan membuat sayatan kecil di dekat pusar sebagai jalan masuk selang khusus atau kateter. Kateter tersebut akan ditempatkan di dalam rongga perut secara permanen. Fungsinya untuk memasukkan cairan dialisat. Saat darah melewati pembuluh darah yang melapisi rongga peritoneum, produk limbah dan kelebihan cairan akan ditarik keluar dari darah dan masuk ke cairan dialisat.

Setelah selesai, cairan dialisat yang sudah mengandung zat sisa dialirkan ke kantong khusus yang kemudian dibuang. Cairan dialisat ini kemudian diganti dengan yang baru. Dialisat berisi komponen seperti larutan garam dan glukosa yang dibutuhkan tubuh. Jika tubuh kekurangan zat tersebut saat proses hemodialisis, maka difusi zat-zat tersebut akan terjadi dari dialisat ke darah.

PERTANYAAN:

Batalkah puasa Badrun karena cuci darah saat sedang puasa?

JAWABAN:

Tidak batal puasanya, apabila cuci darah tersebut benar-benar mengurangi rasa sakit dan mendapat recomendasi dokter, karena hal tersebut diangap dhorurat artinya harus dilakukan. Diilhakkan kepada orang yang sakit telinga.

REFERENSI:

بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، الصحفة ١٨٢

٠(فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ

Artinya: Bila seseorang diberi cobaan dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Muhammad Shohib Mirbath
Alamat : Senori Tuban Jawa Timur

____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?